Perkawinan dalam masyarakat Indonesia pada akhir abad 19 sebagaimana tercatat dalam sejarah banyak menerapkan konsep “kawin gantung”. Kawin gantung bermakna perkawinan yang sah tetapi suami istri belum tinggal serumah atau perkawinan yang akan diresmikan secara penuh ketika kedua atau salah satu pasangan telah dewasa.  Perkawinan dilakukan khususnya dengan calon mempelai wanita yang masih berusia dini, tetapi dengan menangguhkan hubungan badan hingga sang istri menunjukkan tanda telah dewasa yang diasumsikan dengan menstruasi.  

Perkawinan dibawah umur dan kawin gantung banyak merebak di kalangan masyarakat Indonesia karena telah menjadi sebuah dogma bagi orang tua yang memiliki anak perempuan, dengan berbagai faktor dan motif. Blackburn dalam artikelnya, mengutip dari laporan tahun 1914 oleh Bupati Serang, Raden Achmed Djajadiningrat,  menyebutkan beberapa fenomena pernikahan dibawah umur pada masa itu, antara lain:
  1. Perkawinan dengan anak perempuan berusia berusia 7-10 tahun datang dari inisiatif orang tua anak perempuan tersebut, dengan motif menikahkan anak perempuan mereka secepatnya.
  2. Bagi orang tua anak perempuan yang berprofesi sebagai petani atau pedagang, mereka mengharapkan adanya menantu laki-laki yang dapat membantu mereka dalam pekerjaannya, sementara bagi kalangan berlatar belakang agamis, mereka mengharapkan menantu laki-laki dari golongan santri untuk membimbing anak perempuan mereka. 
  3. Paradigma perkawinan usia dini untuk menjaga anak perempuan dari hawa nafsu, mencegah anak tersebut memilih pasangan dari hati bukan dari kepala (akal sehat), masyarakat di Serang pada khususnya menganggap bahaya perempuan gadis dewasa dan janda karena pikiran mereka telah dirasuki setan (hawa nafsu).
Fenomena penolakan terhadap perkawinan usia dini mulai mendapat tempat ketika beberapa gerakan nasionalis mulai menyuarakan ide-ide Kartini pada tahun 1911. Gerakan Nasionalis seperti Young Java dan Sarekat Islam mengambil sikap untuk menentang poligami, perkawinan anak, serta praktek seks bebas kaum Eropa yang menyeret perempuan Indonesia dalam praktek pergundikan dan pelacuran. Young Java bahkan mewajibkan anggotanya untuk menerapkan perkawinan secara monogami, dan melarang anggotanya untuk menikah sebelum umur 25 tahun bagi pria, dan sebelum umur 18 tahun bagi wanita.  Tahun 1928, seorang nasionalis sekularis pimpinan Indonesische Studieclub di Surabaya, Dr. Soetomo, menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Perkawinan dan Perkawinan Anak- Anak”. Buku ini merupakan satu-satunya buku karya orang Indonesia yang memuat tentang masalah pernikahan anak. Tahun 1930 sebuah gerakan perempuan “Isteri Sedar”, dalam setiap jurnalnya mengecam perkawinan paksa dan perkawinan anak-anak. Mereka berpendapat bahwa perempuan harus memiliki kebebasan untuk mengendalikan hidup mereka sendiri, serta perkawinan anak dapat membahayakan kesehatan istri dan keturunannya.

Pemerintahan kolonial Hindia-Belanda kemudian menerapkan Pasal 288 revisi KUHP tahun 1915 untuk melindungi istri-anak dari berhubungan badan sebelum ia mengalami menstruasi pertamanya. Pasal tersebut berbunyi:  

“(1) Barang siapa yang bersenggama dengan seorang perempuan (dimaksud istri) dalam perkawinan, yang diketahui atau yang dapat diduga belum dapat diajak berhubungan suami-istri (huwbaar), akan dihukum penjara paling lama 4 tahun; (2) Apabila (persetubuhan) itu mengakibatkan luka dapat divonis penjara paling lama 8 tahun; (3) Apabila menyebabkan kematian hukuman penjara paling lama 12 tahun”

Pada tahun 1925, pemerintah kolonial atas nama Gubernur Jenderal D. Fock mengirimkan surat edaran terkait dengan pelarangan perkawinan anak. Surat edaran tersebut juga mewajibkan jajaran residen untuk mengirim laporan ke pusat setiap enam bulan tentang jumlah perkawinan anak yang dilangsungkan di setiap residen. Pada perkembangannya, surat edaran ini tidak dapat diterapkan karena kesulitan penerapannya pada masyarakat luas. Para Penghulu tidak dapat melakukan verifikasi umur calon mempelai karena keterbatasan data yang dimiliki dan tidak ada patokan pasti untuk menilai “kedewasaan”. Terlebih tekanan dari pemilik hajat yang telah menyiapkan upacara perkawinan menjadikan para penghulu berada dalam posisi dilematis. Di sisi lain, pelarangan perkawinan dini dianggap sebagai “penghinaan” dan pembatasan hak seorang ayah untuk menikahkan putrinya. 

Pada tahun 1930, pemerintah kolonial Hindia-Belanda melaksanakan sensus penduduk dan mengklasifikasi penduduk dalam tiga kelompok umur: bayi, non-dewasa, dan dewasa (infancy, non-adult, adult). Pemerintah pada saat itu mendapat kesulitan pada batas dimana dikatakan non-dewasa dan dewasa, karena maraknya pernikahan dini yang terjadi. Menurut term pemerintah saat itu, sangat mustahil untuk melabeli anak yang telah menikah dengan status “anak”, karena pernikahan dianggap sebagai suatu masa peralihan status menjadi dewasa. Hasil sensus tahun 1930 menunjukan “perkawinan non-dewasa” banyak terjadi di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, diikuti daerah di Jawa Timur. 

Menghadapi maraknya “pekawinan non-dewasa” sebagaimana tercatat dalam sensus penduduk di atas, pemerintah kolonial Hindia-Belanda mengajukan Rancangan Undang-Undang Perkawinan untuk seluruh warga Hindia Belanda. Termasuk dalam rancangan undang-undang ini adalah menetapkan batas umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Meskipun mendapat dukungan dari beberapa organisasi perempuan, rancangan undang-undang ini mendapat penolakan besar dari beberapa organisasi muslim dan partai nasionalis karena dipandang sebagai campur tangan pemerintah terhadap urusan pribadi. Rancangan undang-undang ini kemudian ditarik kembali hanya beberapa bulan setelah memicu pergolakan masyarakat. Blackburn menyatakan peristiwan ini sebagai “the end of its efforts at social reform in the area of Indonesian marriage practice”.


Referensi
Bemmelen, Sita Thamar van, & Mies Grijns. Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa, artikel dalam Mimbar Hukum, vol. 30 nomor 3 2018
Blackburn , Susan, & Bessell Sharon. Marriageable Age: Political Debates on Early Marriage in Twentieth-Century Indonesia, artikel dalam Jurnal Indonesia, vol. 63, Cornell University Southeast Asia Program, 1997.
Locher-Scholten, Elsbeth. Women and the Colonial State. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2000
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië, Kitab Oendang-Oendang Hoekoeman bagi Hindia-Belanda, Balai Pustaka, 1921


Literatur Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution membagi masa pemikiran politik Islam ke dalam tiga bagian, masa klasik (622-1250), pertengahan (1250-1800), dan modern (1800 hingga sekarang). Bila meminjam klasifikasi waktu di atas, tokoh pemikir politik pada masa klasik di antaranya adalah Farabi, Mawardi, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah.

Meskipun sering dikatakan sebagai tokoh politik, para tokoh tersebut ternyata berangkat dari berbagai latar belakang dengan disiplin ilmu yang berbeda. Farabi dikenal sebagai seorang filsuf, berlatar madzhab Syi’ah. Mawardi merupakan seorang ahli fiqh bermadzhab Syafi’i, sekaligus seorang hakim. Ibnu Taimiyah juga seorang hakim, guru, pemimpin pergerakan, dengan bekal fiqh bermadzhab Hambali. Ibnu Khaldun bila ditarik pada masa kini mungkin dapat dikatakan sebagai seorang “akademisi”. Berbeda dengan pendahulunya yang terkenal karena posisi strategis, ajaran, fatwa, dan gerakan, Ibnu Khaldun lebih dikenal karena karya tulisnya yang fenomenal,  termasuk otobiografi-nya yang ditulis sendiri.

Pemikiran sosio-politik adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan yang mempertemukan mereka. Farabi menuangkan pemikiran politiknya ke dalam karya tulis berjudul Al-Madinah Al-Fadhilah, Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Ibnu Taimiyah dengan karyanya As-Siyasah As-Syar’iyah, serta Ibnu Khaldun dalam pembukaan (Muqaddimah) buku sejarahnya.

Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya adalah siklus/tahapan generasi suatu negara. Secara garis besar Ibnu Khaldun membagi suatu negara kedalam tiga tahapan:
  1. Generasi awal sebagai generasi pembangun, berangkar dari suatu ikatan “primitif” yang terjalin karena adanya dorongan untuk bertahan hidup dan berkembang.
  2. Generasi kedua merupakan generasi penjaga sekaligus pengembang cita-cita generasi awal, pada tahapan ini biasanya suatu negara mencapai masa keemasan.
  3. Generasi kehancuran, tahap ini terjadi akibat hilangnya ikatan “primitif”, digantikan oleh egoisme diri dan keserakahan.
Kutipan ini menjadi menarik bila diterapkan untuk membahas pemikiran politik para pendahulu Ibnu Khaldun; Farabi, Mawardi, dan Ibnu Taimiyah.

Farabi sebagai tokoh di awal masa pemerintahan Islam pasca Khulafa Ar-Rasyidin cenderung berkutat pada pemikiran filosofis sebuah negara ideal, berangkat dari pemikiran filosofi Yunani tentang “negara kota", yang dikolaborasikan dengan “Negara Madinah”-nya Nabi Muhammad. Meminjam istilah Ibnu Khaldun, “Ikatan primitif mayarakat” digambarkan Farabi seperti organ tubuh manusia, dimana kesemuanya berjalan dinamis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Melewati beberapa dekade setelah Farabi, pemikiran politik Islam berkembang dan tidak lagi hanya berkutat di sisi ideologis-filosofis. Karya Mawardi menunjukkan adanya usaha berpolitik pada tataran praktik, buah dari pemikiran fiqh Mawardi dan keadaan sosial politik di lingkungan sekitarnya. Sekedar catatan tambahan, Mawardi hidup pada masa kejayaan Dinasti ‘Abbasiyah, sekaligus masa awal proses kehancuran dinasti tersebut. (lihat: Bangsa Mongol dan Kehancuran Baghdad)

Ibnu Taimiyah bisa dikatakan sebagai tokoh yang merasakan tahap ketiga teori Ibnu Khaldun; kehancuran. Kehidupan Ibnu Taimiyah dilatarbelakangi oleh suasana chaos setelah runtuhnya Dinasti Abbasiyah. Hal ini tampak dari sub-judul karyanya: “fi islahir ra’i war ra’iyah (untuk memperbaiki pemimpin dan rakyatnya), bukan hanya rakyat saja yang menjadi fokus Ibnu Taimiyah, tetapi sekaligus pemimpinnya. Pemikiran Ibnu Taimiyah ini lahir dari pengamatannya terhadap para penguasa di akhir masa Dinasti Abbasiyah yang menurutnya hanya dikuasai oleh golongan tertentu.

Simpulan dari pembahasan singkat di atas adalah konsep politik Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun berangkat dari keadaan sosial di masing-masing zaman dimana mereka hidup. Farabi hidup di zaman di masa giat penerjemahan karya-karya asing khususnya Yunani ke dalam Bahasa Arab, hingga ia di juluki sebagai "Guru Kedua setelah Aristoteles". Mawardi seorang hakim agung di masa kejayaan 'Abbasiyah, konsep politiknya pun tidak jauh berbeda dengan sistem politik 'Abbasiyah pada masanya. Ibnu Taimiyah mengkritisi sebagian konsep politik Mawardi, berdasarkan pengamatan Ibnu Taimiyah terhadap kegagalan pemerintahan 'Abbasiyah. Ibnu Khaldun yang hidup setelahnya kemudian berusaha untuk menyimpulkan kondisi sosio-politik Islam melalui buku sejarahnya.


Karya Tulis, bukan Karya Ilmiah
Originalitas dan Independensi menjadi masalah besar bila menilik kedalam pemikiran Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, bahkan Ibnu Khaldun. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemikiran politik Farabi sangat dipengaruhi oleh pemikiran politik filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles. “Kebahagiaan” sebagai tujuan hidup bernegara Plato dan Aristoles, oleh Farabi dilengkapi dengan “Kebahagiaan di dunia dan di akhirat”. Konsep “Negara Kota” dari Yunani dikembangkan Farabi sehingga melahirkan konsep “Al-Madinah Al-Fadilah (Negara/kota utama)”.

Menelaah kata pengantar Mawardi dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyah”, secara jelas tertulis karya tersebut disusun atas permintaan salah satu penguasa Dinasti Abbasiyah. Permintaan serupa turut terjadi pada karya Ibnu Taimiyah, buku As-Siyasah As-Syar’iyah ditulis atas permintaan gubernur di wilayah Arab saat itu, Qais Al-Mansuri. “Permintaan Penguasa” menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan objektivitas Mawardi dan Ibnu Taimiyah dalam menyusun karyanya. Muhammad Iqbal menyebut ini sebagai usaha “legitimasi status quo”.

Disiplin ilmu menjadi masalah tersendiri bagi karya Ibnu Khaldun. Meski bertajuk “Tarekh Ibn Khaldun (Sejarah Ibn Khaldun)”, tetapi bagian pertama (Muqaddimah) dari delapan jilid buku ini memuat beberapa disiplin ilmu yang berbeda. Ibnu Khaldun menuangkan seluruh pemikirannya dalam bagian ini, baik agama, sosial, ekonomi, politik, dan termasuk sejarah.

Mempedebatkan “keilmiahan” karya para tokoh ini pada hakikatnya ibarat mencari eksistensi smartphone di zaman Einstein. Istilah “ilmiah” dan klasifikasi disiplin ilmu lahir beberapa abad setelah era “klasik”ini, maka tidak mengherankan penyandang status “Bapak Sosiologi” jatuh ke tangan August Comte, bukan pada Ibnu Khaldun, hanya karena Comte lebih fokus dari segi disiplin ilmu. Pola keilmuan era klasik cenderung berangkat dari satu titik tertentu, kemudian berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan corak keilmuan barat yang hanya fokus pada disiplin tertentu, entah bertujuan untuk menciptakan ahli yang benar-benar ahli di bidangnya, atau menggambarkan ketidakmampuan mereka menguasai berbagai bidang ilmu layaknya para tokoh Islam zaman klasik.

Cakra Donya, peninggalan kerajaan Samudera Pasai (viva.co.id)

Sejarah penyebaran Islam di Indonesia berbeda dengan penyebaran Islam di tanah Arab pada masa awal Rasulullah dan Kekhalifahan. Sebagian penguasa disekitar Makkah-Madinah masuk Islam pasca menerima surat dari Rasulullah, atau pasca mengalami kekalahan dengan pasukan khalifah, yang kemudian diikuti oleh mayoritas pengikutnya. Di Indonesia sendiri agama Islam menyebar dari golongan masyarakat biasa, dikenalkan oleh para pedagang Arab-China-India Muslim. Setelah agama Islam menjadi agama mayoritas penduduk disebuah tempat, entah karena kesadaran diri atau kerena adanya motif politik, para penguasa lokal kemudian ikut memeluk ajaran agama Islam. Dari sinilah kemudian komunitas Islam terbentuk, hingga menjadi sebuah kekuatan politik.

Samudra Pasai merupakan kerajaan Islam pertama, tercatat dalam sejarah Indonesia pada tahun 1275. Mayoritas sejarawan meyakini bahwa berdirinya Kerajaan Samudra Pasai hanya sebagai tonggak perkembangan kekuatan politik Islam di Indonesia, tetapi bukan awal mula masuknya Islam di Indonesia. Meskipun para sejarawan belum menemukan titik temu mengenai kapan dan bagaimana tepatnya Islam masuk ke wilayah Indonesia.

Teori Gujarat merupakan teori paling mainstream yang tersebar hampir di seluruh pelajaran sejarah di sekolah-sekolah Indonesia. Teori ini dibawa oleh sarjanawan Belanda, C. Snouck Hurgronje. Dijelaskan bahwa Islam masuk melalui suatu tempat di India yang bernama Gujarat. Ajaran Islam kemudian dibawa oleh para pedagang India dan diterima oleh Kerajaan Samudra Pasai pada abad ke-13, dari sinilah kemudian Islam terus menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

Teori Hurgronje ini sangat bertentangan dengan teori Hamka tentang proses berdirinya Kerajaan Samudra Pasai. Catatan Hamka menjelaskan bahwa Samudra Pasai Islam terbentuk dari proses panjang. Samudra Pasai tidak serta-merta didirikan oleh seorang raja Islam dan kemudian diikuti oleh pengikutnya, tetapi terbentuk karena Islam telah tersebar dan menjadi agama mayoritas di pantai utara Sumatera, hingga menjadi agama turun-temurun. Terbentuknya Kerajaan Samudra Pasai turut didukung oleh runtuhnya kerajaan Budha, Sriwijaya, yang pada masa jayanya menguasai hampir seluruh pulau Sumatera.

Perbedaan Madzhab juga turut dipermasalahkan oleh Hamka. Menurut catatan Ibnu Batutah, Islam di Kerajaan Samudra Pasai menganut Madzhab Syafi'i, berbeda dengan muslim Gujarat yang menganut Madzhab Syi'ah. Fakta ini dijadikan landasan dasar oleh Hamka untuk menolak teori Hurgronje.

Hamka menilai masuknya Islam di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-7 M, dibawa oleh para pedagang Makkah. Hamka mengungkap fakta bahwa utusan Arab telah berkunjung ke pulau Jawa pada tahun 675 M, dan pada tahun 684 M telah berdiri koloni orang Arab di Sumatera bagian barat. Penyebaran Islam ini terjadi karena dominasi orang Arab dalam bidang perdagangan dan kelautan di lautan Hindia, Melayu dan Tiongkok pada abad ke-7,8 dan 9 M, jauh sebelum kaum Portugis pada abad ke-15.

Teori Maritim turut dikembangkan oleh N.A. Baloch, seorang sejarawan Pakistan. Ajaran Islam dikenalkan oleh para pedagang Arab di sekitar jalur niaga, antara lain India, Indonesia hingga Tiongkok dalam rentang abad ke- 7-12 M. Penyebaran Islam di Indonesia menurut Baloch dimulai dari Acah pada abad ke-9 M, dan pada abad ke-13 terus tersebar luas hingga ke daerah pedalaman.

Suryanegara dalam literaturnya mengutip beberapa tulisan tentang masuknya Islam di Indonesia. Nukhbat ad-Dahr, sebuah karya Ar-Rabwah menyatakan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak masa Khalifah Utsman bin Affan, 644-656. M. J.C. van Leur dalam literaturnya Indonesian Trade and Society, serta T.W. Arnold dalam The Preaching of Islam, berdasarkan sumber berita dari Dinasti Tang - China, menyatakan bahwa pada tahun 674 di pantai barat Sumatera telah terdapat hunian Arab-Islam. Dari dalam negeri sendiri, dalam literatur Buchari mencatat telah ditemukan Nisan seorang Ulama, Syaikh Mukaiddin di Baros, yang bertuliskan 48 Hijriah, atau sekitar tahun 670 M.


Referensi
Hamka, Buya. Sejarah Umat Islam; Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara. Jakarta: Gema Insani, 2016
Suryanegara, Ahmad Mansur. Api Sejarah, jilid I. Cet. II. Bandung: Surya Dinasti, 2015


Arab mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Arab merupakan tanah tempat turunnya wahyu pertama, pusat dari penyebaran Islam ke seluruh pelosok. Bahasa Arab merupakan bahasa Al-Qur’an dan bahasa dalam beribadah bagi umat muslim. Di Arab pulalah berdiri kokoh Ka’bah yang menjadi tujuan dan cita-cita seluruh kaum muslimin. Pembahasan mengenai Islam di Jazirah Arab merupakan pembahasan yang sangat panjang, karena dari sanalah Islam lahir dan berkembang hingga saat ini, khususnya ketika proklamasi kemerdekaan kerajaan Arab Saudi pada tahun 1932.

Kerajaan Arab Saudi di proklamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman pada tanggal 23 September 1932. Banyak terjadi peristiwa kontroversial yang berkaitan dengan Negara ini sejak masa pembentukannya hingga sekarang, diantaranya hubungan kerja sama Arab Saudi-Inggris pada masa penjajahan untuk menghancurkan kerajaan Turki Utsmani dan Mesir, peraturan-peraturan negara yang banyak dikritik oleh kaum feminis, berkembangnya paham Wahabi yang oleh sebagian orang dianggap sesat, dan lain sebagainya.

Dinasti Sa’ud dan Kerajaan Arab Saudi
Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah merupakan sebuah negara yang berbentuk kerajaan dengan bentuk pemerintahan monarki mutlak Islam. Negara ini diplokamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud pada tanggal 23 September 1932, dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah Syari’at Islam yang didasarkan pada paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Arab Saudi merupakan negara terbesar di Asia timur tengah dengan luas 2.240.000 km², dan terbentang di antara 15°LU - 32°LU dan antara 34°BT - 57°BT. Negara ini mempunyai 13 provinsi yang disebut dengan manatiq, 13 provinsi tersebut adalah: Bahah, Hududusy Syamaliyah, Jauf, Madinah, Qasim, Riyadh, Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, danTabuk.

Kerajaan Arab Saudi modern seperti yang kita kenal seperti pada saat ini merupakan sebuah kerajaan bani Sa’udiyah yang dirintis oleh Abdul Aziz As-Sa’ud atau yang lebih dikenal dengan Ibn Saud setelah Ia menaklukan Riyadh. Ibnu Sa’ud merupakan seorang pemimpin kharismatik, pemberani, terhormat, bahkan dikenal dengan kekejamannya pada saat-saat tertentu. Pada masa-masa menjelang perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud lebih memilih bekerja sama dengan Inggris. Sehingga pada than 1915 ia mengadakan perjanjian dengan pemerintahan Inggris yang dengannya diakuinya eksistensi dan kemerdekaan negara Saudi. Hal ini dilakukan Inggris karena mereka menilai masa depan Ibnu Sa’ud akan jauh lebih baik dari pada penguasa Hijaz, Husain bin Ali.

Berkat perjanjian di atas, setelah perang dunia Inggris mengakui kemerdekaan Arab Saudi. Setelah menghadapi pemberontakan-pemberontakan yang terjadi untuk meruntuhkan rezim Ibnu Sa’ud, Ia memplokamirkan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 23 September 1932. Untuk menjaga stabilitas di wilayah kekuasaannya, Ibnu Sa’ud kemudian melarang segala bentuk gerakan politik yang sebelumnya diperbolehkan.

Paham Wahabi dan Pendirinya
Gerakan ajaran ini dinamakan berdasarkan pendirinya Muhammad Bin 'Abd-al-Wahab Bin Sulayman yang lahir di ‘Uyainah, Najd tahun 1703 dari keluarga penganut madzhab Hanbali. Muhammad ibn Abdul Wahab merupakan pengagum sosok Ibnu Taimiyah, Ia banyak mendapatkan banyak pelajaran mengenai hukum dan Hadist dari beberapa syaikh, di antaranya 'Abdullah bin Ibrahim bin Sina, Hassan Al-Tamimi, Hasan AI-Islambuli, Zayn-al-Din Al-Mughrabi, Sulaiman Al-Kurdi, 'Abd-al-Karim Al-Kurdi, dan Sheikh 'Ali Al-Daghistani.

Perjalanan hidup Muhammad ibn Abdul Wahab banyak mengalami penolakan terhadap pemikiran-pemikiran yang diyakininya. Pada masa kecilnya di ‘Uyainah, Ia mengutarakan ide-ide yang tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat, sehingga Ia berpindah ke Makkah, Madinah, Najd, dan tinggal di Basra selama beberapa saat. Di Basra, Ia kembali diusir dan pada akhirnya Muhammad ibn Abdul Wahab menetap bersama ayahnya di kota Huraymillah, Nejd. Ia mendapatkan kritikan serta kecaman keras dari Ayahnya dan masyarakat sekitar akibat pemikirannya yang dianggap konservatif pada saat itu. Ketika ayahnya meninggal, Ia mengalami ancaman pembunuhan sehingga Ia kembali lagi berpindah tempat ke ‘Uyainah. Amir `Uyaynah, Usman ibn Mu`ammar, pada mulanya memberi ruang gerak bagi al Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran barunya. Akan tetapi, ajaran Muhammad ibn Abd al-Wahhab banyak menimbulkan keributan dan perlawanan dari ulama-ulama setempat, hingga pada akhirnya Amir ‘Uyaynah memerintahkan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan keluarganya untuk meninggalkan kota tersebut. Muhammad ibn Abdul Wahab kemudian berpindah ke Dir’iyah dan bertemu dengan penguasa setempat, Muhammad bin Sa’ud.

Hubungan Awal Dinasti Sa’ud dan Paham Wahabi
Pada awalnya, keluarga Sa’ud hanya sebuah keluarga yang menguasai daerah kecil sebagaimana keluarga-keluarga lainnya di jazirah Arab. Sejarah Keluarga Sa’ud berawal pada tahun 1727, ketika Muhammad bin Sa’ud menjadi hakim di Dir’iyah dan memutuskan untuk bersekutu dengan Muhammad ibn Abdul Wahab pada tahun 1744. Sejak saat itu, keluarga Sa’ud menjadi pendukung utama gerakan wahabi dan ikut menyebarkan ajaran yang dibawanya. Gerakan Wahabi ini pada mulanya telah tersebar di daerah ‘Uyainah, tetapi kemudian tidak mendapat dukungan dari pemerintah setempat.

Persekutuan Sa’udiyah – Wahabiyah ini menjadi suatu kekuatan baru di dunia Arab, baik dari segi politik maupun dari segi spritual. Ajaran Wahabi berkembang dan menjadi ideologi pemersatu kesukuan yang bersifat keagamaan di wilayah kekuasaan Ibn Sa’ud. Dengan semangat memurnikan kembali ajaran Islam, mereka berusaha untuk melawan suku-suku disekitarnya sekaligus menyebarkan ajaran Wahabi. Di lain sisi, daerah kekuasaan Ibn Sa’ud semakin meluas.

Salah satu faktor berkembangnya paham Wahabi di Jazirah Arab ini karena ketertinggalan mereka dalam masalah Agama. Hal ini disadari oleh para ulama-ulama yang belajar di Damaskus kemudian kembali ke Nejd, mereka menilai para masyarakat muslim di Jazirah Arab sangat tertinggal diantaranya dengan banyaknya jumlah kaum muslimin yang buta huruf dan berkehidupan mengembara seperti pada masa Jahiliyah. Oleh karena itu, Muhammad Ibnu Abdul Wahab kemudian berusaha untuk mengajarkan ilmu pengetahuan baru dan membawa beberapa perubahan-perubahan yang masih sangat awam bagi masyarakat Arab.

Hal ini mendapat dukungan penuh dari Muhammad bin Sa’ud dan bersama mereka berusaha membangun peradaban dan dinasti baru di Jazirah Arab. Mereka kemudian mulai berusaha mengembalikan nilai-nilai suci Islam dengan menghancurkan berhala-berhala yang mulai berkembang, menghancurkan bangunan-bangunan yang disucikan diatas kuburan, dan salah satu perubahan yang dapat dirasakan sampai sekarang adalah menyatukan pelaksanaan shalat di Hijaz. Telah menjadi tradisi, shalat jama’ah dilakukan empat kali dalam setiap shalat berdasarkan empat madzhab yang berkembang saat itu, hal ini kemudian dihapuskan oleh Sa’ud.

Di samping itu, ternyata perluasan wilayah oleh dinasti Sa’ud juga memperoleh dukungan dari ajaran Wahabi tentang Jihad. Muhammad Ibnu Abdul Wahab menilai jihad perlu dilakukan untuk tiga hal; pertama ketika bertemu dengan pasukan kafir, kedua ketika pasukan kafir mendekati wilayah kaum muslimin, dan ketiga ketika jihad dirasa oleh Imam ataupun pemimpin perlu dilakukan. Hal ini tentu sangat mendukung dinasti Sa’ud untuk memperluas wilayah kekuasaannya, disamping itu pula membantu Wahab untuk memperluas paham dan ajaran yang dibawanya.

Setelah kemunduran yang dialami oleh dinasti Sa’ud yang pertama, penyebaran ajaran Wahabi seakan ikut terhenti. Hal ini didasari karena wilayah jazirah Arab kembali dikuasai oleh Daulah Utsmaniyah, dan dengan bantuan Irak mereka berusaha untuk membendung gerakan Wahabi. Kerja sama ini pun tidak lepas dari kepentingan politik Turki dan Irak untuk melawan ekspansi Rusia.

Pada masa awal pembentukan Kerajaan Arab Saudi Modern, Ibnu Sa’ud pun berusaha merangkul para ulama dan pengikut Wahabi. Telah dijelaskan diatas bahwa Ibnu Sa’ud membangun sebuah organisasi Al-Ikhwan dan memberi suntikan bantuan untuk membiayai kehidupan mereka. Kebijakan ini berhasil menarik simpati dan dukungan kaum Wahabi pada Ibnu sa’ud. Ia kemudian mulai memerangi gerakan anti-Wahabi dan menggantikan ulama-ulama lokal dengan para syekh Wahabi. Sebaliknya Wahabi mengeluarkan fatwa-fatwa yang menguntungkan Ibnu Sa’ud, diantarnya fatwa mati terhadap Ibnu Umar karena menentang pemerintah dan ingin meruntuhkan pemimpin yang sah.

Paham Wahabi yang diajarkan oleh Muhammad Ibn Abdul Wahab kemudian berkembang menjadi salah satu faktor pendorong kemajuan Dinasti Sa’ud. Sebaliknya, dinasti Sa’ud merupakan bagian dari pelopor penyebaran ajaran Wahabi di jazirah Arab. Dua kekuatan ini dapat saling melengkapi satu sama lain sehingga membentuk suatu kekuatan besar di Asia Timur Tengah.

Perkembangan Paham Wahabi di Negara Arab Saudi
Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi pada mulanya hanya terdiri dari keluarga Kerajaan, pemimpin suku-suku Arab, penasihat non-arab, keturunan tokoh terhormat, serta pemuka paham Wahabi. Pada tahun 1950-an, pemerintah Arab Saudi mengembangkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk mengatur bidang-bidang tertentu, seperti ekonomi, peertanian, pendidikan, minyak bumi, dan keuangan. Hal ini kemudian mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di Arab Saudi, paham sekularisme berangsur-angsur menyebar dikalangan pemerintah dan masyarakat, serta membuat perbedaan antara budaya Wahabi dan teknokrat.

Arab Saudi menjadi lebih berkembang dengan bentuk administrasi modern, paham-paham nasionalis-sekuralis menjadi dominan dalam pemerintahan. Pemerintah membuka hubungan luar negeri dalam pengelolaan minyak, sehingga terjadinya migrasi pekerja dari negara lain. Migrasi ini berdampak pada berdirinya wilayah-wilayah pemukiman terpisah antara pekerja asal Amerika, Italia, dan Arab. Dikotomi tempat tinggal antara warga pendatang dan warga asli menciptakan perbedaan suku, agama, dan ras yang sangat kontras, disamping itu para buruh Arab Saudi merasa didiskriminasi dengan rendahnya upah yang diberikan. Perbedaan ini kemudian memicu demonstrasi buruh Arab secara besar-besaran terhadap pemerintahan, yang pada puncaknya terjadi pada tahun 1953.

Berdasarkan peristiwa ini, pemerintah Arab Saudi mengecam ideologi asing seperti nasionalis dan sekuralis yang masuk ke wilayahnya. Arab Saudi kemudian mengambil langkah-langkah untuk membentengi pengaruh asing terhadap budaya kerajaan, serta membentengi kepentingan politik terhadap agama. Langkah tersebut antara lain dengan membatasi mahasiswa yang ingin ke luar negeri, pengusiran penduduk Asing, dan mendirikan lembaga pembuat keputusan. Pada tahun 1957 Riyadh melarang perempuan untuk mengendarai kendaraan.

Modernisasi pemerintahan Arab Saudi juga berpengaruh kepada lembaga keagamaan. Lembaga Keagamaan Formal didirikan dengan asumsi dapat mengurangi kekuasaan para ulama Wahabi. Tetapi lembaga ini justru semakin menguatkan pengaruh Wahabi di Arab Saudi, dengan terpilihnya Muhammad ibn Ibrahim ibn Abdul Latif. Wahabi kemudian menjadi golongan estate dan menjadi agama penguasa. Beberapa prestasinya antara lain membuat undang-undang tertulis berdasarkan madzhab Hambali, dan dengan dukungan pemerintah, Ia mendirikan sekolah khusus perempuan pada tahun 1960 dan Universitas Madinah untuk mengimbagi paham sekularisme di Universitas Riyadh pada tahun 1961.

Arah Pendidikan di Arab Saudi dapat dibagi dalam dua periode; periode sebelum 11 September 2001 dan periode setelahnya. Periode sebelum 11 September 2001 lebih fokus kepada kebijakan, pengeluaran, angka melek huruf, jumlah sekolah, guru, dan siswa. Sementara setelah peristiwa 11 Sepetmber 2001, pendidikan di Arab Saudi cenderung kepada penanaman paradigma bahwa tragedi WTC merupakan hasil pendidikan di Arab, pendalaman teks mengenai kebencian terhadap non-muslim, serta pengambilan sumber dari jaringan Al-Qaeda.

Materi pendidikan di Arab Saudi sangat beragam apabila dibandingkan dengan negara non-Arab Saudi. Materi pelajaran Bahasa Arab, Pengetahuan Umum, Matematika, dan Hukum menggunakan buku pelajaran standar sebagaimana yang dapat ditemui di negara-negara Muslim lainnya. Tetapi untuk bidang-bidang tertentu seperti Theologi menggunakan kitab karangan Muhammad ibn Abdul Wahab, tafsir al-Qur’an menggunakan kitab karangan Ibn Kathir, al-Baghawi, al-Baydawi dan al-Tabari, bidang yurisprudensi menggunakan kitab karangan Ibn Qudama dan al-Hujawi, dan dalam bidang polemik menggunakan kitab Abdullatif ibn Abd al-Rahman dan Abdullah ibn Aba Butayn.

Setelah kematian Muhammad ibn Ibrahim pada tahun 1969, pemerintah membentuk Departemen Kehakiman. Langkah ini merupakan bentuk formal untuk urusan yang selama ini jatuh di bawah otoritas kepemimpinan Wahhabi. Departemen Kehakiman yang semula diberi kewenangan luas atas kehidupan beragama dipilah menjadi beberapa bagian. Dewan Ulama Senior dan Direktorat Penelitian Agama, Fatwa, Propaganda dan Bimbingan diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, Kementerian Haji dan Wakaf Agama mengambil alih pengawasan pengurus masjid seperti Imam dan Khatib, dan pendidikan anak perempuan diserahkan ke lembaga lain.pembagian kekuasaan ini ternyata tidak menghilangkan atau bahkan mengurangi pengaruh Wahhabisme dalam kehidupan publik di Arab Saudi.

Penutup
Beberapa hal yang menjadi catatan penulis adalah:
  1. Keluarga Sa’ud dan Wahabi merupakan suatu dwi-tunggal yang saling melengkapi satu sama lain yang pada akhirnya bersatu dan tumbuh menjadi suatu kekuatan besar. Hal ini terlihat dari latar belakang keluarga Sa’ud yang hanya menguasai wilayah-wilayah kecil di Jazirah Arab, begitu pula dengan kehidupan Muhammad ibn Abdul Wahab yang selalu ditolak oleh masyarakat setempat.
  2. Arab Saudi menurut penulis, pada hakikatnya bukan sebuah negara agama. Kerajaan Arab Saudi merupakan Negara Sekuler, dimana keluarga kerajaan hanya menjadi bagian dari pemerintahan, sementara urusan agama secara tidak langsung diserahkan kepada ulama-ulama Wahabi.
  3. Pemerintahan Arab Saudi tidak dapat memisahkan pengaruh paham Wahabi dari wilayahnya. Selain latar belakang sejarah diantara keduanya, paham Wahabi telah tersebar ke seluruh aspek kehidupan masyarakat Arab Saudi, baik politis, kultural, dan intelektual.
  4. Salah satu faktor kemenangan bani Sa’ud dan konsistensinya paham Wahabi adalah hegemoni total yang diterapkan di kerajaan tersebut, disamping itu mereka tetap berusaha mempertahankan hegemoni tersebut dengan membentengi masyarakat dari pengaruh kehidupan dan pemikiran asing.





Daftar Pustaka
Al- 'Amiri, Sa'id Mahmud Najm. The Emergence of AI-Wahhabiyyah Movement and its Historical Roots, Iraq: DIA, 2009.
Ar-Rasyid, Madawi. A History of Saudi Arabia. London: Cambridge University Press.
Commins, David. The Wahabi Mission in Saudi Arabia. London: I.B. Tauris, 2006.
Wynbrant, James. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data, 2004.
Yatim, Badri. Sejarah Sosial Keagamaan Tanah Suci. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.


Bentuk Negara dan Pemerintahan
Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah merupakan sebuah negara yang berbentuk kerajaan dengan bentuk pemerintahan monarki mutlak Islam. Negara ini diplokamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud pada tanggal 23 September 1932, dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah Syari’at Islam yang didasarkan pada paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Arab Saudi merupakan negara terbesar di Asia timur tengah dengan luas 2.240.000 km², dan terbentang di antara 15°LU - 32°LU dan antara 34°BT - 57°BT. Negara ini mempunyai 13 provinsi yang disebut dengan manatiq, 13 provinsi tersebut adalah: Bahah, Hududusy Syamaliyah, Jauf, Madinah, Qasim, Riyadh, Syarqiyah, Arab Saudi(Provinsi Timur), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, danTabuk.

Sejarah Dinasti Sa’udiyah
Terbentuknya kerajaan Arab Saudi tidak terlepas dari kemunduran yang dialami oleh Daulah Utsmaniyah di Turki, bangkitnya paham Wahabiyah di daerah Makkah, Madinah dan Basrah, serta campur tangan penjajah dari Eropa seperti Inggris dan Prancis. Seperti kerajaan-kerajaan lain sebelumnya, kerajaan Arab Saudi pun mengalami pasang-surut antara masa-masa kejayaan dan kehancuran. Pada umumnya, sejarah kerajaan Arab Saudi dibagi menjadi tiga periode: dinasti pertama pada tahun 1744-1818, dinasti kedua antara tahun 1824-1892, dan dinasti ketiga yang dimulai pada tahun 1932 sampai sekarang.

Pada awalnya, keluarga ini hanya sebuah keluarga yang menguasai daerah kecil sebagaimana keluarga-keluarga lainnya di jazirah Arab. Sejarah Keluarga Sa’ud berawal pada tahun 1727, ketika Muhammad bin Sa’ud menjadi hakim di Dir’iyah dan memutuskan untuk bersekutu dengan Muhammad ibn Abdul Wahab pada tahun 1744. Sejak saat itu, keluarga Sa’ud menjadi pendukung utama gerakan wahabi dan ikut menyebarkan ajaran yang dibawanya. Gerakan Wahabi ini pada mulanya telah tersebar di daerah ‘Uyainah, tetapi kemudian tidak mendapat dukungan dari pemerintah setempat.

Persekutuan Sa’udiyah – Wahabiyah ini menjadi suatu kekuatan baru di dunia Arab, baik dari segi politik maupun dari segi spritual. Ajaran Wahabi berkembang dan menjadi ideologi pemersatu kesukuan yang bersifat keagamaan di wilayah kekuasaan Ibn Sa’ud. Dengan semangat memurnikan kembali ajaran Islam, mereka berusaha untuk melawan suku-suku disekitarnya sekaligus menyebarkan ajaran Wahabi. Di lain sisi, daerah kekuasaan Ibn Sa’ud semakin meluas.

Pada masa kepemimpinan Abdul Aziz bin Muhammad ibn Saud (1765–1803), dinasti Sa’ud berhasil merebut Riyadh yang merupakan ibukota Nejd pada tahun 1773, kemudian meluas daerah pedalaman Arabia. Beberapa tahin kemudian Dinasti Sa’ud berhasil menguasai Oman, Yaman, Pedalaman Suriah, teluk Arab, hingga Karbala pada tahun 1801, di tahun berikutnya mereka berhasil menguasai Thaif.[4] Pendudukan ini kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Saud Ibn Abdul Aziz Ibn Muhammad Ibn Saud (1803–1814), pasukannya berhasil memasuki Makkah (1803) dan Madinah (1804) dan memaksa penguasa Hijaz pada saat itu tunduk pada pemerintahan Sa’udiyah.

Perkembangan Daulah Bani Sa’udiyah yg begitu pesat ini, menjadikanya sebagai sebuah ancaman tersendiri bagi kekuatan Daulah Bani Utsmaniyah di Turki. Oleh karena itu, pada tahun 1811 pemerintah Utsmaniyah mengirim Muhammad Ali Pasya untuk merebut kembali daerah Hijaz. Usaha Muhammad Ali ini diteruskan oleh anaknya Ibrahim Pasya hingga akhirnya dapat menguasai kota Dir’iyah tahun 1818. Setelah menguasai kota, pemimpin dinasti Sa’ud pada saat itu, Abdullah bin Saudditangkap dan dieksekusi di Ibukota Utsmaniyah. Peristiwa ini menandai runtuhnya kekuatan keluarga Sa’ud periode pertama.

Dinasti Sa’ud yang kedua dimulai sejak Turki ibn ‘Abdillah berkuasa di Riyadh pada tahun 1824. Ia berusaha mengembalikan kejayaan Sa’udiyah, dan berhasil menguasai ‘Arid, Kharj, Hotah, Mahmal, Sudayr dan Aflaj. Pada masa ini Turki ibn Abdillah tidak saja harus berhadapan dengan pasukan Utsmaniyah dan pasukan Mesir, tetapi Ia juga harus meredam pemberontakan yang dilakukan oleh Mishari yang merupakan sepupunya sendiri. Perang saudara seperti ini terus berlanjut hingga generasi ketiga, sepeninggal Sa’ud yang wafat pada tahun 1875. Dua saudaranya, Abdurrahman dan Abdullah saling berebut untuk menjadi orang nomor satu di dinasti Sa’udiyah. Oleh karena perang saudara yang berlarut-larut ini, akhirnya pada tahun 1891, dinasti Sa’udiyah berakhir ditandai dengan terusirnya Abdurrahman ke Kuwait oleh bekas bupatinya sendiri, Muhammad ibn Rashid.

Pada tahun 1902, Abdul Aziz yang merupakan anak dari Abdurrahman berhasil membunuh pemimpin Bani Rashid dan menduduki Riyadh. Peristiwa ini merupakan cikal bakal berdirinya Kerajaan Arab Saudi seperti yang kita ketahui sekarang ini.

Lahirnya Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah)
Kerajaan ArabSaudi modern seperti yang kita kenal seperti pada saat ini merupakan sebuah kerajaan bani Sa’udiyah yang dirintis oleh Abdul Aziz As-Sa’ud atau yang lebih dikenal dengan Ibn Saud setelah Ia menaklukan Riyadh. Ibnu Sa’ud merupakan seorang pemimpin kharismatik, pemberani, terhormat, bahkan dikenal dengan kekejamannya pada saat-saat tertentu.[8]Pada awal-awal masa pemerintahannya di Riyadh, Ia menghadapi serangan dari bani Rashid yang dibantu oleh pasukan Ottoman Turki. Tetapi dengan bantuan Inggris dan Kuwait, pada tahun 1904 Ibnu Sa’ud berhasil memenangkan pertempuran tersebut dan memaksa Ottoman untuk menarik pasukan mereka.

Ibnu Sa’ud juga berhasil merengkuh dukungan dari suku Badui dengan mendirikan sebuah organisasi yang disebut dengan Al-Ikhwan. Melalui organisasi ini Ia mengajak para masyarakat Badui yang memeluk paham Wahabi untuk tinggal menetap dan memberikan mereka bantuan berupa tanah, sandang-pangan, dan lain sebagainya. Ibnu Sa’ud mulai menghilangkan hukum-hukum adat yang berlaku dan menggantinya dengan hukum Islam, Ia mulai berusaha menata kehidupan kaum Badui yang semula suka berpindah-pindah tempat.  Oleh karena itu, Ibnu Sa’ud kemudian mendapat dukungan penuh dari kelompok Al-Ikhwan ini, serta dapat memukul mundur pasukan Ottoman dari Hufuf pada tahun 1913.

Pada masa-masa menjelang perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud lebih memilih bekerja sama dengan Inggris. Sehingga pada than 1915 ia mengadakan perjanjian dengan pemerintahan Inggris yang dengannya diakuinya eksistensi dan kemerdekaan negara Saudi. Hal ini dilakukan Inggris karena mereka menilai masa depan Ibnu Sa’ud akan jauh lebih baik dari pada penguasa Hijaz, Husain bin Ali.

Setelah berakhirnya perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud kembali memperluas wilayah kekuasaannya dan mempersatukan jazirah Arabia dibawah kerajaannya. Pada tahun 1920 Ia memulai ekspansi ke Ha’il dan berhasil menghapus kekuasaan dinasti Rasyidiyah. Setahun kemudian Ia memplokamirkan diri sebagai penguasa Nejd. Tahun 1922 Ibnu Sa’ud meluncurkan serangan ke Hijaz, Ia berhasil membuat penguasa Hijaz ketakutan dan memasuki kota Makkah tanpa perlawanan pada tahun 1924.

Pada tahun 1927 Inggris kemudian mengadakan perjanjian dengan Ibnu Sa’ud dan mengakui kemerdekaan dari wilayah kekuasaan Sa’udiyah pada saat itu. Tetapi ini justru menyebabkan perpecahan antara Ikhwan dan pemerintahan Ibnu Sa’ud. Hal ini didasari oleh dibangunnya pos penjagaan oleh Irak didekat perbatasan Saudi. Kelompok Ikhwan yang tidak setuju dengan hal tersebut menyerang pos tersebut, serangan ini menyebabkan terjadinya konflik dengan Inggris. Di lain pihak, Ibnu Sa’ud menginginkan penyelesaian masalah tersebut secara diplomatis, yang mana sangat bertentangan dengan keinginan kaum Al-Ikhwan. Hal ini mengakibatkan pemberontakan kelompok Al-Ikhwan terhadap pemerintahan Ibnu Sa’ud. Pada Januari 1930, Ibnu Sa’ud berhasil meredam pemberontakan ini dan mengubah pola pengajaran diwilayah kekuasaan kerajaan Sa’udiyah.

Setelah pemberontakan Al-Ikhwan, pemberontakan-pemberontakan kembali terjadi untuk meruntuhkan rezim Ibnu Sa’ud. Untuk menjaga stabilitas di wilayah kekuasaannya, Ibnu Sa’ud kemudian menumpas semua kelompok pemberontak dan melarang segala bentuk gerakan politik yang sebelumnya diperbolehkan. Pada tahun 1932 Ia berhasil memplokamirkan penggabungan Hijaz dan Najd, hingga puncaknya Ibnu Sa’ud memplokamirkan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 23 September 1932.

Wilayah Arab Saudi Modern
Perkembangan Islam pada Masa Dinasti Sa’ud
Pada hakikatnya, Islam telah tersebar di jazirah Arab sejak diangkatnya Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul. Jazirah Arab meupakan tempat Islam mulai tumbuh dan berkembang sejak beliau Hijrah dari Makkah ke Madinah, serta diteruskan oleh para Khulafa’ur Rasyidin. Pusat pemerintahan Islam terbesar kemudian berpindah ke Damaskus pada masa Daulah Bani Umayyah, ke Baghdad pada masa Daulah Abbasiyah, bahkan beralih ke Turki pada masa Daulah Utsmaniyah. Jazirah Arab kemudian kembali bergeliat pada masa-masa kehancuran Utsmaniyah hingga menjadi sebuah kerajaan besar dibawah pimpinan Ibnu Sa’ud.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kejayaan Dinasti Sa’ud sangan dibantu dengan gerakan paham Wahabiyah yang dibawa oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Bahkan dapat dikatakan Kerajaan Sa’udiyah tidak dapat berkembang pesat apabila tidak diiringi dengan misi untuk menyebarkan paham ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas, paham ini menjadi ideologi pemersatu bangsa Arab dan mendorong semangat untuk memperluas wilayah cakupun penganutnya sekaligus wilayah kekuasaan Dinasti Sa’udi.

Salah satu faktor berkembangnya paham Wahabi di Jazirah Arab ini karena ketertinggalan mereka dalam masalah Agama. Hal ini disadari oleh para ulama-ulama yang belajar di Damaskus kemudian kembali ke Nejd, mereka menilai para masyarakat muslim di Jazirah Arab sangat tertinggal diantaranya dengan banyaknya jumlah kaum muslimin yang buta huruf dan berkehidupan mengembara seperti pada masa Jahiliyah. Oleh karena itu, Muhammad Ibnu Abdul Wahab kemudian berusaha untuk mengajarkan ilmu pengetahuan baru dan membawa beberapa perubahan-perubahan yang masih sangat awam bagi masyarakat Arab.

Hal ini mendapat dukungan penuh dari Muhammad bin Sa’ud dan bersama mereka berusaha membangun peradaban dan dinasti baru di Jazirah Arab. Mereka kemudian mulai berusaha mengembalikan nilai-nilai suci Islam dengan menghancurkan berhala-berhala yang mulai berkembang, menghancurkan bangunan-bangunan yang disucikan diatas kuburan, dan salah satu perubahan yang dapat dirasakan sampai sekarang adalah menyatukan pelaksanaan shalat di Hijaz. Telah menjadi tradisi, shalat jama’ah dilakukan empat kali dalam setiap shalat berdasarkan empat madzhab yang berkembang saat itu, hal ini kemudian dihapuskan oleh Sa’ud.

Di samping itu, ternyata perluasan wilayah oleh dinasti Sa’ud juga memperoleh dukungan dari ajaran Wahabi tentang Jihad. Muhammad Ibnu Abdul Wahab menilai jihad perlu dilakukan untuk tiga hal; pertama ketika bertemu dengan pasukan kafir, kedua ketika pasukan kafir mendekati wilayah kaum muslimin, dan ketiga ketika jihad dirasa oleh Imam ataupun pemimpin perlu dilakukan.[16]Hal ini tentu sangat mendukung dinasti Sa’ud untuk memperluas wilayah kekuasaannya, disamping itu pula membantu Wahab untuk memperluas paham dan ajaran yang dibawanya.

Setelah kemunduran yang dialami oleh dinasti Sa’ud yang pertama, penyebaran ajaran Wahabi seakan ikut terhenti. Hal ini didasari karena wilayah jazirah Arab kembali dikuasai oleh Daulah Utsmaniyah, dan dengan bantuan Irak mereka berusaha untuk membendung gerakan Wahabi. Kerja sama ini pun tidak lepas dari kepentingan politik Turki dan Irak untuk melawan ekspansi Rusia.

Pada masa awal pembentukan Kerajaan Arab Saudi Modern, Ibnu Sa’ud pun berusaha merangkul para ulama dan pengikut Wahabi. Telah dijelaskan diatas bahwa Ibnu Sa’ud membangun sebuah organisasi Al-Ikhwan dan memberi suntikan bantuan untuk membiayai kehidupan mereka. Kebijakan ini berhasil menarik simpati dan dukungan kaum Wahabi pada Ibnu sa’ud. Ia kemudian mulai memerangi gerakan anti-Wahabi dan menggantikan ulama-ulama lokal dengan para syekh Wahabi.  Sebaliknya Wahabi mengeluarkan fatwa-fatwa yang menguntungkan Ibnu Sa’ud, diantarnya fatwa mati terhadap Ibnu Umar karena menentang pemerintah dan ingin meruntuhkan pemimpin yang sah.

Dapat kita simpulkan bahwa paham Wahabi yang diajarkan oleh Muhammad Ibn Abdul Wahab merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan Dinasti Sa’ud. Sebaliknya, dinasti Sa’ud merupakan salah satu pelopor penyebaran ajaran Wahabi di jazirah Arab. Dua kekuatan ini bersatu dan saling melengkapi satu sama lain sehingga membentuk suatu kekuatan besar di Asia Timur Tengah.

Keadaan Sosial Bangsa Arab pada Masa Berdirinya Dinasti Sa’ud
Dalam sejarah Islam dan dalam stuktur esensialnya, orang-orang Arab menempati posisi khusus. Nabi Muhammad saw adalah orang Arab, dakwah pertamanya kepada orang Arab, Islam pun maju dan berkembang berkat bangsa Arab. Bahasa Arab menjadi merupakan bahasa ibadah, teologi, dan hukum. Di mata Islam tidak mengenal perbedaan antara bangsa Arab dan bangsa lainnya, tetapi pada kenyataannya rasa perbedaan etnis tetap bertahan baik dalam budaya, sastra, maupun perebutan kekuasaan. Bangsa Arab dikenal mempunyai kebanggaan dan fanatisme yang tinggi terhadap darah keturunan mereka.

Pada perkembangan selanjutnya, pusat umat Islam berpindah dari jazirah Arab. Pada masa dinasti Umayah, Muawiyah bin Abi Sofyan memindahkan pusat dinastinya ke Damaskus Syiria. Pada masa dinasti ‘Abbasiyah, Abdullah As-Saffah memindahkan pusat peradaban Islam ke kota Baghdad, Iran, Dinasti besar Islam selanjutnya, dinasti Utsmaniyah berada di daerah Turki. Perpindahan kekuasaan dan pusat kebudayaan ini semakin menjauh dari jazirah Arab yang merupakan pusat dakwah Islam pertama oleh Rasulullah saw.

Kekuasaan memang terus berpindah kepada kelompok-kelompok ‘Ashabiyah, baik itu Persia maupun Turki. Namun hal ini tidak serta-merta menghapus kekuatan bangsa Arab, bahasa Arab tetap mempertahankan posisi khususnya sebagai bahasa kebudayaan dan bahasa agama. Dengan demikian melalui sarana-sarana tersebut orang-orang Arab masih memainkan suatu peran dalam kehidupan publik komunitas Islam.

Ketika dinasti Utsmaniyah mulai mengalami kemunduran, terjadi pergeseran keseimbangan kekuasaan di dalam umat antara bangsa Turki dan bangsa Arab. Orang-orang Arab dianggap dapat menyelematkan Islam dari keruntuhan. Hal  ini didasari oleh posisi sentral semenanjung Arab di kalangan umat muslim, disamping itu karena posisi bahasa Arab dalam pemikiran Islam, bangsa Arab pada waktu itu juga dianggap relatif bebas dari korupsi modern dan orang-orang Badui bersih dari keruntuhan moral dan kepasifan despotisme.

Pada akhir abad ke-19, perasaan nasionalisme dikalangan umat muslim mulai berbentuk sekuler. Majalah Bustani Al-Jinan membuat seruan khusus terhadap perasaan lokal seraya menyerukan kesatuan di dalam wathan Utsmaniyah, tetapi hal ini diiringi dengan seruan kesatuan nasionalisme (bilad) Suriah. Keadaan pada masa ini harapan mengenai kesatuan Utsmaniy sangat tinggi, tetapi kobaran perasaan nasionalis masih terfokus pada unit teritorial yang lebih kecil, terbagi-bagi baik secara geografis maupun keturunan.

Pengelompokan-pengelompokan akibat perasaan nasionalis (Bilad/Bustan) ini terus berkembang hingga menimbulkan pemberontakan kepada dinasti Utsmaniyah. Sejumlah besar umat muslim menginginkan suatu negara Arab merdeka dibawah seorang raja Arab, tetapi sebagian umat muslim yang merupakan pengikut partai Desentralisasi menginginkan untuk mendirikan negara Suriah merdeka. Gerakan-gerakan ini memperoleh dukungan dari  negara-negara eropa, baik Inggris maupun Prancis.

Memasuki abad ke-20, raja Faishal berusaha keras untuk mempertahankan dukungan Inggris dengan bersikap akomodatif terhadap Prancis dan orang-orang Yahudi. Pada tahun 1920 Ia mendeklarasikan diri sebagai raja Suriah dan sebagai wakil dari orang-orang Muslim, Kristen, maupun Yahudi. Keputusan-keputusan ini tidak disetujui oleh Inggris dan Prancis.hal ini memicu ketegangan diantara kedua belah pihak yang berakibat didudukinya Suriah oleh Prancis. Pendudukan ini berdampak pada masa depan negara-negara di kawasan jazirah Arab. Suriah dan Irak ditempatkan dibawah mandat Inggris dan Prancis, sementara Hijaz menerima kemerdekaannya. Hal inilah yang semakin menguatkan keberadaan dinasti Sa’ud di kawasan jazirah Arab.

Pengaruh Arab Saudi di Indonesia
Arab Saudi merupakan tempat di mana lahir dan berkembangnya Islam. Penyebaran Islam di seluruh dunia dimulai dari tanah Arab, khususnya di Indonesia. Banyak teori yang dikemukakan oleh para ahli mengenai kedatangan Islam ke Indonesia, tetapi Teori tentang kedatangan Islam ke Nusantara langsung dari Arabia ini selaras dengan cerita yang ditulis dalam historiografi lokal tentang Islamisasi di wilayah ini.

Historiografi lokal tersebut menyebutkan secara jelas peranan Mekkah dan Jeddah—dua kota dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi saat ini—sebagai asal daerah tinggal para penyebar agama Islam ke Nusantara.  Menurut Hikayat Raja-raja Pasai(ditulis setelah 1350), seseorang bernama Syekh Ismail datang dengan kapal dari Mekkah melalui Malabar menuju Pasai. Sesampainya di Pasai, syekh Ismail berhasil membuat penguasa setempat, Merah Silu, masuk Islam. Merah Silu kemudian mengambil gelar Malik al-Shalih; ia wafat tahun 698/1297. Sedangkan Sejarah Melayu (ditulis setelah 1500) mencatat bahwa seabad kemudian, sekitar tahun 817/1414, penguasa Malaka juga berhasil diislamkan oleh Sayyid Abdul Aziz, seorang Arab dari Jeddah. Setelah masuk Islam, penguasa yang bernama asli Parameswara itu mengambil gelar Sultan Muhammad Syah. Historiografi lain, Hikayat Merong Mahawangsa (ditulis setelah 1630), juga mencatat bahwa seorang Syekh Abdullah al-Yamani datang dari Mekkah ke Nusantara dan berhasil mengislamkan penguasa Kedah (Phra Ong Mahawangsa), para menterinya, dan penduduk setempat. Setelah masuk Islam dia mengambil gelar Sultan Muzhaffar Syah.

Di samping sebagai pelopor penyebaran Islam di Indonesia, Arab Saudi juga memegang peranan penting pada gerakan shalafiyahdi Indonesia. Tokoh utama Wahabi, Muhammad Ibn Abdul Wahab dianggap sebagai pelopor kebangkitan kembali gerakan shalafiyah. Gerakan yang bermula dari kota Dir’iyah ini menjadi sebuah ideologi pemersatu Jazirah Arab, kemudian disebarkan ke negara-negara sekitanya sampai pada Punjab dan India, hingga mencapai kepulauan Nusantara. Hamka mencatat bahwa gerakan shalafiyahpertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1790 di wilayah Mataram. Kemudian adanya gerakan Paderi di Minangkabau pada tahun 1803, dan selanjutnya organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, Muhammadiyah pada tahun 1912.

Arab Saudi juga berperan dalam bidang pendidikan Islam di Indonesia, tercatat sejumlah ulama Indonesia yang mengenyam pendidikan di Arab Saudi mendirikan lembaga pendidikan Islam di Indonesia, antara lain: Sumatra Thawalib yang didirikan oleh Haji Abdul Karim Amrullah tahun 1918, Pondok Pesantren Tebuireng yang didirikan oleh K.H. Hasyim Asy’ari menjelang abad 20, Lembaga Pendidikan Muhammadiyah oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan, dan lain sebagainya.




Daftar Pustaka
Ar-Rasyid, Madawi. A History of Saudi Arabia. London: Cambridge University Press.
Commins, David. The Wahabi Mission in Saudi Arabia. London: I.B. Tauris, 2006.
Hourani, Albert. Pemikiran Liberal di Dunia Arab. terj. Suparno dkk. Bandung: Penerbit Mizan, 2004
Moolen, Van der. Al-Malik Ibn Sa’ud wal Jazirah al-‘Arabiyah an-Nahidhah. Riyadh: Daarah al-Malik ‘Abdul Aziz, 1999.
Wynbrant, James. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data, 2004.
Yatim, Badri. Sejarah Sosial Keagamaan Tanah Suci. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.
Zarkasyi, Abdullah Syukri. Peranan Arab Saudi dalam Dakwah dan Pendidikan di Indonesia, dalam 100 tahun berdirinya Kerajaan Arab Saudi



Islam maju dan berkembang pesat sejak Muhammad saw hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah berhasil menanamkan tauhid dan keimanan kepada kaum muslimin di Makkah, dan kemudian menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan kaum muslimin di Makkah. Setelah Beliau wafat, para sahabat melanjutkan perjuangan beliau menegakkan syari’at Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh pelosok bumi. Islam kemudian berkembang pesat pada masa Khulafaur Rasyidin, dinasti Umayah, hingga dinasti Abbasiyah. Pada masa dinasti Abbasiyah terjadi sebuah peristiwa besar yang mengakibatkan hancurnya budaya Islam yang telah dibangun berabad-abad sebelumnya. Kehancuran ini ditandai dengan penyerangan bangsa Mongol ke Baghdad yang merupakan pusat umat muslim pada saat itu.

Bangsa Mongol
Bangsa Mongol mulai dikenal pada masa kepemimpinan Genghis Khan pada abad ke-13. Genghis Khan berhasil menyatukan bangsa Mongol yang semula terpecah-belah, dan berhasil memperluas wilayah kekuasaannya hingga utara Tiongkok, Xia barat, Asia Tengah, dan kerajaan Khawarezmia di Asia Timur Tengah.  Disamping perluasan wilayah, Genghis Khan pun berhasil membuat Ulang Yassa, semacam undang-undang yang dibuat untuk mengatur masyarakat Mongol pada saat itu.

Sepeninggal Genghis Khan, wilayah Mongol dibagi kepada keempat anaknya, Jochi, Changtai, Ogodei, dan Tolui. Ogedei dilantik menjadi seorang Khan Agung setelah kematian ayahnya. Pada masa pemerintahannya, Mongol berhasil mempertahankan wilayah Mongol bahkan memperluasnya hingga daerah Rusia, Polandia, dan Hungaria. Ia pun berhasil menghancurkan pasukan gabungan Hungaria, Polandia, dan Jerman pada peperangan di Leignitz. Anak pertama Genghis Khan, Jochi, meninggal sebelum kematian Genghis Khan sendiri, oleh karena itu warisan wilayahnya dibagi kepada anak Jochi, Batu Khan dan Orda Khan. Setelah kematian Ogedei, Batu Khan berhasil merebut tanah Arab dari tangan penguasa Eropa, dan memperluas daerah kekuasaannya hingga Mesir. Anak kedua Genghis Khan, Changtai, kemudian mendirikan Dinasti Changtai yang menguasai Asia Tengah dan Iran Utara. Tolui yang merupakan anak termuda Genghis Khan menguasai wilayah Mongol yang relatif kecil.Anaknya, Kublai Khan kemudian mendirikan Dinasti Yuan.

Pada perkembangan selanjutnya terjadi perang saudara di antara keturunan Jengis Khan dan menyebabkan Bangsa Mongol menjadi terpecah-belah.Konflik perang saudara ini terjadi selama sepuluh tahun (1257-1267), antara Dinasti Golden Horde yang telah masuk Islam dan Kubilai Khan dan Dinasti Ilkhan. Pertentangan ini dipicu karena masuk Islamnya penguasa Dinasti Golden Horde, Berke. Beberapa kebijakan para penguasa Dinasti Golden Horde antara lain membangun hubungan baik dengan Dinasti Mamluk dan Dinasti ‘Abbasiyah dan mengganti undang-undang Yassa dengan Syari’at Islam.

Hubungan antara bangsa Mongol dan kerajaan Islam terjadi sejak masa pemerintahan Genghis Khan. Pada saat itu kekuasaan Mongol meluas hingga perbatasan kerajaan Iran, Genghis Khan kagum akan kemajuan budaya serta kekuatan militer bangsa Turan. Oleh karena itu Genghis mengirimkan utusan pada pemimpin Kerajaan Khwarazm, sultan Alauddin Muhammad untuk menjalin kerja sama antar kedua belah pihak. Hubungan kedua penguasa ini berjalan dengan baik hingga terjadi peristiwa Utrar pada tahun 1218, ketika itu utusan Mongol yang membawa hadiah dibunuh oleh Khawarazm Shah.[6]Tahun 1219 Genghis Khan dan pasukannya menyerang Kerajaaan Khwarazm, menguasai kota-kota besar seperti Bukhara dan Samarka, membunuh semua penduduknya, serta mengusir raja Khawarzm ke daerah tepi laut Kaspia.

Pada masa kepemimpinan Monggu Khan, Ia menyerahkan perluasan wilayah Mongol kepada dua saudaranya, Qubilai dan Hulagu. Qubilai ditugaskan untuk menaklukan Dinasti Sung di kawasan timur, dan Hulagu untuk perluasan di wilayah barat. Inilah awal di mana bangsa Mongol mulai bersentuhan langsung dengan dinasti Abbasiyah.

Keadaan Dinasti Abbasiyah Menjelang Kehancuran Baghdad
Dinasti Abbasiyah merupakan dinasti Islam yang kedua setelah dinasti Ummayah. Dinasti ini berdiri setelah pasukan Abu Abbas As-Saffah membunuh khalifah Marwan II pada tahun 750M/132H. Dinasti Abbasiyah berpusat di Baghdad dan berkembang pesat menjadi pusat pengetahuan dengan menerjemahkan dan melanjutkan tradisi keilmuan Yunani dan Persia. Pola pemerintahan yang diterapkan oleh Daulah Abbasiyah berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya.
Dinasti Abbasiyah mencapai puncak keemasannya pada masa pemerintahan Harun ar_Rasyid (786-809) dan anaknya al-Ma’mun  (813-833). Harun ar-Rasyid  merupakan seorang khalifah yang sangat peduli terhadap rakyatnya, Ia mendirikan rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, serta farmasi. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Periode emas ini terus berlanjut pada masa khalifah al-Ma’mun  yang sangat cinta terhadap ilmu pengetahuan. Ia menggalakkan penerjemahan buku-buku asing, mendirikan sekolah, serta mendirikan pusat ilmu pengetahuan Baitul Hikmah.

Masa-masa kejayaan dan kesuksesan khalifah Harun ar-Rasyid  dan al-Ma’mun  ternyata merupakan perode awal kehancuran dinasti dinasti Abbasiyah. Masa kritis ini bermula sepeninggal Harun ar-Rasyid  yang mewariskan mahkota kekhalifahan kepada anak tertuanya al-Amin, dan mengangkat al-Ma’mun  sebagai gubernur di Khurasan. Al-Ma’mun  kemudian berusaha merebut kekhalifahan al-Amin sehingga tejadi perang saudara, al-Amin didukung oleh pasukan Abbasiyah di Baghdad, sementara al-Ma’mun  didukung oleh orang-orang Khurasan. Pada akhirnya al-Amin terbunuh dan al-Ma’mun  berhasil menjadi Khalifah Abbasiyah pada tahun 813.

Diantara kebijakan Khalifah al-Ma’mun  yang kemudian diteruskan oleh Khalifah al-Mu’tashim adalah merubah pasukannya menjadi dua; pasukan yang pertama disebut dengan shakiriya, merupakan pasukan independen yang dipimpin langsung oleh penguasa lokal dari Transoxania, Armenia, dan Afrika Utara. Pasukan yang kedua merupakan tentara bayaran yang diangkat dari para budak Turki, pasukan ini disebut dengan ghilman. Pada masa al-Mu’tashim pusat pemerintahan dipindahkan ke Samarra dan dikelilingi oleh pasukan Turki, sehingga ia menjadi seorang khalifah absolut.[9]Pada awalnya, kebijakan ini dilakukan al-Ma’mun  untuk memperoleh dukungan dari militer setelah terjadi perpecahan pada saat perang saudara, tetapi pada perkembangan selanjutnya hal ini justru mengakibatkan perpecahan Dinasti Abbasiyah. Penguasa-penguasa lokal yang mempunyai pasukan independent mulai berusaha untuk melepaskan diri dari kekuasaan khalifah, begitu pula dengan orang-orang Turki. Hal ini mengakibatkan khalifah selanjutnya kehilangan kekuasaan atas kekuatan militernya, dan lepasnya dinasti-dinasti yang jauh dari pusat pemerintahan.

Pada masa ini pula korupsi mulai berkembang pesat diantara para pejabat pemerintah. Posisi-posisi penting di pemerintahan dikuasai oleh golongan-golongan tertentu. Pada masa Khalifah al-Mutawakkil, seorang wazir memegang seluruh bidang dalam pemerintahan. Ia dan kelompoknya memegang kekuasaan penuh tersebut dengan berbagai intrik dan menyuap khalifah. ketika mereka menguasai pemerintahan, wazir dan kelompoknya memanfaatkan kekuasaannya, meraup keuntungan, dan mengamankan posisi mereka dengan berbagai cara ilegal seperti pembukuan palsu dan suap-menyuap. Oleh karena itu keuangan dan ekonomi dinasti Abbasiyah terus melemah, yang akhirnya berdampak pada tingginya pajak yang dibebankan kepada rakyat.

Serangan Bangsa Mongol dan Kehancuran Baghdad
Pada masa Genghis Khan, bangsa Mongol telah menguasai wilayah Iran yang merupakan bekas dari kekuasaan Kerajaan Khawarazm. Oleh Khan Agung selanjutnya, Hulagu diperintahkan untuk memperluas kekuasaan bangsa Mongol ke wilayah barat. Oleh karena itu Hulagu terus mendekat ke pusat pemerintahan dinasti Abbasiyah pada saat itu.

Menjelang serangan Hulagu ke Baghdad, wilayah Iran penuh dengan teror dari Assasin yang dipimpin oleh Hasan ibn Sabbah dari golongan Syi’ah Isma’iliyah di pegunungan Alamut. Pada hakikatnya, serangan Assasin ini tidak hanya menyerang wilayah bangsa Mongol, tetapi juga menyerang wilayah kekuasaan Islam di Iran. Hulagu mengirimkan surat kepada Khalifah al-Mu’tashim untuk bekerja sama dalam memberantas assasin. Surat tersebut jatuh ketangan wazir Ibn al-Qami yang beraliran Syi’ah, dan tidak menginginkan penyerangan terhadap assasin dari sekte Isma’iliyah. Oleh karena itu atas nama khalifah, Ia membalas surat tersebut dengan tujuan manghasut Hulagu untuk menyerang Baghdad.

map-of-muslim-east1Hulagu kemudian mengerahkan pasukannya ke Iraq untuk menghancurkan Baghdad Abbasiyah pada tahun 652. Ia dan pasukannya berhasil menguasai wilayah Ashbihan dan Hamdzan, serta menguasai benteng Isma’iliyah. Pada tahun 655 Ia menerima surat desakan dari wazir Ibn Al-Qami untuk segera menyerang Baghdad. Tahun 656 Hulagu berhasil mencapai Baghdad dan mengepungnya, penyerangan pasukan Mongol ini digunakan oleh Ibn Al-Qami untuk menipu khalifah, Ia berkata bahwa telah terjadi perjanjian damai dengan pasukan Mongol. Maka dari itu keluarlah khalifah beserta seluruh pembesar kerajaan dan para ahli fiqih, tetapi pada kenyataannya mereka semua dibunuh secara tragis. Hulagu kemudian menghancurkan kota Baghdad, peradabannya, serta membunuh seluruh penduduknya.

Beberapa faktor jatuhnya Baghdad ke tangan Bangsa Mongol antara lain sebagai berikut:
  1. Kebijakan khalifah untuk membentuk tentara bayaran yang berasal dari para budak Turki. Hal ini mengakibatkan ketergantungan khalifah terhadap mereka, sehingga pada perkembangannya para tentara inilah yang memegang kendali terhadap khalifah dan pemerintahan dinasti Abbasiyah.
  2. Kemerdekaan dinasti-dinasti kecil. Hal ini dilatar belakangi oleh kebijakan khalifah untuk membentuk pasukan independen dibawah gubernur, sehingga kekuatan ini berkembang dan kemudian mempunyai kedudukan yang sangat kuat. Disamping itu pula ada beberapa pimpinan lokal yang melakukan pemberontakan kepada khalifah dan berhasil memperoleh kemerdekaan penuh.
  3. Faktor ekonomi Dinasti Abbasiyah yang terus melemah. Hal ini dipicu dengan meningkatnya tingkat korupsi dikalangan pemerintah dan meningkatnya pajak yang dibebankan kepada rakyat, sehingga terjadi perebutan wilayah demi kepentingan golongan tertentu. Keuangan dinasti Abbasiyah semakin melemah dengan merdekanya beberapa dinasti yang menjadi wilayah kekuasaannya sehingga tidak lagi membayar upeti kepada pemerintah pusat.
  4. Perpecahan antara kaum muslim. Masa ini merupakan puncak dari fitnah yang tejadi di Baghdad, baik antara golongan Syi’ah dan Ahlus Sunnah, maupun antara madzhab Hambali dan madzhab yang lainnya. Disamping itu pula kaum muslimin terpecah dalam berbagai kelompok keagamaan seperti Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah, dan lain sebagainya.
  5. Perang saudara antara al-Amin dan al-Ma’mun. Peperangan ini disamping karena perebutan tahta kekhalifahan merupakan peperangan antar suku Arab dan Persia. Al-Amin merupakan keturunan Harun ar-Rasyid  yang berdarah Arab murni, sementara al-Ma’mun  merupakan seorang Persia. Peristiwa ini mengakibatkan tumbuhnya permusuhan antara suku Arab dan suku Persia. Hal ini diperparah dengan kebijakan Al-Ma’mun  yang mengangkat tentara bayaran dari budak-budak Turki, sehingga munculah petentangan antara tiga suku; Arab, Persia, dan Turki.
  6. Penghianatan wazir Ibn al-Qami, ia berhasil menghasut Hulagu untuk menghancurkan Baghdad dan dengan akal bulusnya ia berhasil menipu khalifah untuk menyerahkan diri kepada Hulagu.
  7. Peperangan antara kaum Muslim dan nasrani. Peperangan ini lebih dikenal dengan perang salib, perang ini memberikan kerugian yang sangat besar kepada kaum muslim. Kerugian-kerugian ini menyebabkan kekuatan politik umat muslim pada saat itu menjadi lemah.
  8. Serangan bangsa Mongol pada saat yang tepat. Tahun 656 merupakan waktu yang sangat tepat untuk menyerang pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Hal ini disebabkan faktor internal pemerintahan Abbasiyah yang kacau, Hulagu juga didukung oleh musuh Islam lainnya.

Bangsa Mongol dan Islam Pasca Kehancuran Baghdad
Jauh sebelum penghancuran Baghdad oleh Hulagu, penguasa Dinasti Golden Horde, Berke sempat menolak sikap bangsa Mongol yang mengirimkan tentara Ilkhan ke Irak dan memberikan masukan agar Hulagu segera menarik pasukannya. Penolakan Berke ini tidak lain karena Ia merupakan seorang muslim dan membangun aliansi dengan Dinasti Mamluk dan Dinasti ‘Abbasiyah. Saran ini tidak dihiraukan oleh Hulagu, Ia bersama pasukan meneruskan perjalanannya dan menghancurkan Baghdad.

Setelah menghancurkan Baghdad, Hulagu Khan beserta pasukannya meneruskan penaklukannya ke Kairo untuk menghancurkan Dinasti Mamluk di Mesir. Di tengah perjalanannya, Ia mendapat kabar bahwa Khan Agung Monggu Khan wafat, sehingga Hulagu kembali ke Karakuram dan menunjuk Ketboga sebagai panglima perang.

Di bawah komando Ketboga, pasukan Mongol menuju Mesir hingga akhirnya bertemu pasukan Dinasti Mamluk dan sekutunya di ‘Ain al-Jalut. Peperangan ini dimenangkan oleh Dinasti Mamluk dan memaksa pasukan Mongol membatalkan misinya untuk menaklukan Mesir. Kekalahan ini disebabkan karena pasukan Mongol tidak mempunyai sosok panglima perang seperti Hulagu dan adanya bala bantuan dari pasukan Golden Horde untuk membantu pasukan Dinasti Mamluk.

Pada periode selanjutnya setelah Hulagu Khan wafat, putra sulungnya Abaga meneruskan penaklukan Bangsa Mongol di wilayah Barat.[15]Untuk membendung kekuatan Dinasti golden Horde ia bekerja sama dengan pasukan Yunani dan beberapa negara Eropa Timur, tetapi aliansi ini tidak dapat menahan kekuatan pasukan Mamluk dan Golden Horde sehingga Ia mengalami kekalahan toal pada tahun 1277. Pada tahun 1281, Abaga berusaha menyerang Syiria, tetapi pasukannya mengalami kekalahan dan menyebabkan Ia frustasi dan depresi serta putus asa.

Dampak dari kekalahan pasukan Mongol dan kekuatan aliansi Dinasti Mamluk dan Dinasti Golden Horde ini membuat sebagian besar Bangsa Mongol masuk ke dalam agama Islam. Salah satunya adalah penerus Abaga, Pangeran Tagudar yang menjadi muslim dan mengganti namanya menjadi Ahmad. Ia menjadi syuhada pertama di kalangan bangsa Mongol yang mati demi Islam.

Kehancuran kota Baghdad dan jatuhnya Dinasti ‘Abbasiyah pada hakikat bukan merupakan kehancuran Islam. Melihat dari penjelasan di atas, kehancuran Baghdad hanya merupakan tanda dimulainya babak baru dari sejarah Islam. Hal ini dapat dilihat dari kuatnya kekuatan Islam yang dibangun oleh aliansi Dinasti Mamluk dan Dinasti Golden Horde, serta berdirinya Dinasti-Dinati Mongol Islam setelahnya.



Referensi
Hodgson, Marshal G. S. The Ventre of Islam; Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia. Terj. Mulyadhi Kartanegara. Jakarta: Paramadina, 2002
Karim, M. Abdul. Islam di Asia Tengah. Yogyakarta: Bagaskara, 2006
____________ Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara, cet. IV, 2012
Khaldun, Ibnu. Tarekh Ibnu Khaldun.  juz. III. Beirut: Daar el-Kutub, 1992
Lapidus, Ira M. A History of Islamic Societes. Cambridge: Cambridge University Press, 1995

Masjid Jami' PM Darussalam Gontor
 
Kata pondok berasal dari funduq (bahasa Arab) yang artinya ruang tidur, asrama atau wisma sederhana, karena pondok memang sebagai tempat penampungan sederhana dari para pelajar/santri yang jauh dari tempat asalnya (Zamahsyari Dhofir, 1982: 18). Menurut Manfred dalam Ziemek (1986) kata pesantren berasal dari kata santri yang diimbuhi awalan pe- dan akhiran -an yang berarti menunjukkan tempat, maka artinya adalah tempat para santri. Terkadang juga dianggap sebagai gabungan kata sant (manusia baik) dengan suku kata tra (suka menolong), sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia baik-baik. Sedangkan menurut Geertz pengertian pesantren diturunkan dari bahasa India Shastri yang berarti ilmuwan Hindu yang pandai menulis, maksudnya pesantren adalah tempat bagi orang-orang yang pandai membaca dan menulis. Dia menganggap bahwa pesantren dimodifikasi dari para Hindu (Wahjoetomo, 1997: 70).
 
Dalam istilah lain dikatakan pesantren berasal dari kata pe-santri-an, dimana kata "santri" berarti murid dalam Bahasa Jawa. Istilah pondok berasal dari Bahasa Arab funduuq (فندوق) yang berarti penginapan. Khusus di Aceh, pesantren disebut juga dengan nama dayah. Biasanya pesantren dipimpin oleh seorang Kyai. Untuk mengatur kehidupan pondok pesantren, kyai menunjuk seorang santri senior untuk mengatur adik-adik kelasnya, mereka biasanya disebut lurah pondok. Tujuan para santri dipisahkan dari orang tua dan keluarga mereka adalah agar mereka belajar hidup mandiri dan sekaligus dapat meningkatkan hubungan dengan kyai dan juga Tuhan.

Pendapat lainnya, pesantren berasal dari kata santri yang dapat diartikan tempat santri. Kata santri berasal dari kata Cantrik (bahasa Sansakerta, atau mungkin Jawa) yang berarti orang yang selalu mengikuti guru, yang kemudian dikembangkan oleh Perguruan Taman Siswa dalam sistem asrama yang disebut Pawiyatan. Istilah santri juga dalam ada dalam bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C. C Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah shastri, yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Terkadang juga dianggap sebagai gabungan kata saint (manusia baik) dengan suku kata tra (suka menolong), sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia baik-baik.
 
Dalam kamus besar bahas Indonesia, pesantren diartikan sebagai asrama, tempat santri, atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adalah lembaga pendidikan Islam, dimana para santri biasanya tinggal di pondok (asrama) dengan materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum, bertujuan untuk menguasai ilmu agama Islam secara detail, serta mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian dengan menekankan pentingnya moral dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Namun Pondok pesantren secara definitif tidak dapat diberikan batasan yang tegas, melainkan terkandung fleksibilitas pengertian yang memenuhi ciri-ciri yang memberikan pengertian pondok pesantren.
 
Jenis-jenis Pondok pesantren yang berkembang dalam masyarakat antara lain adalah :
  1. Pondok pesantren salaf (tradisional), Pesantren salaf menurut Zamakhsyari Dhofier, adalah lembaga pesantren yang mempertahankan pengajaran kitab-kitab Islam klasik (salaf) sebagai inti pendidikan. Sedangkan sistem madrasah ditetapkan hanya untuk memudahkan sistem sorogan, yang dipakai dalam lembaga-lembaga pengajian bentuk lama, tanpa mengenalkan pengajaran pengetahuan umum. Sistem pengajaran pesantren salaf memang lebih sering menerapkan model sorogan dan wetonan. Istilah weton berasal dari bahasa Jawa yang berarti waktu. Disebut demikian karena pengajian model ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang biasanya dilaksanakan setelah mengerjakan shalat fardhu.
  2. Pesantren khalaf adalah lembaga pesantren yang memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum madrasah yang dikembangkan, atau pesantren yang menyelenggarakan tipe sekolah-sekolah umum seperti; MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK dan bahkan PT dalam lingkungannya (Depag, 2003: 87). Dengan demikian pesantren modern merupakan pendidikan pesantren yang diperbaharui atau dimodernkan pada segi-segi tertentu untuk disesuaikan dengan sistem sekolah.
 
Sedangkan menurut Mas’ud dkk, ada beberapa tipologi atau model pondok pesantren yaitu :
  1. Pesantren yang mempertahankan kemurnian identitas aslinya sebagai tempat menalami ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi-I-din) bagi para santrinya. Semua materi yang diajarkan dipesantren ini sepenuhnya bersifat keagamaan yang bersumber dari kitab-kitab berbahasa arab (kitab kuning) yang ditulis oleh para ulama’ abad pertengahan. Pesantren model ini masih banyak kita jumpai hingga sekarang, seperti pesantren Lirboyo di Kediri Jawa Timur, beberapa pesantren di daeah Sarang Kabupaten Rembang, Jawa tengah dan lain-lain.
  2. Pesantren yang memasukkan materi-materi umum dalam pengajarannya, namun dengan kurikulum yang disusun sendiri menurut kebutuhan dan tidak mengikuti kurikulum yang ditetapkan pemerintah secara nasional sehingga ijazah yang dikeluarkan tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai ijazah formal.
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan umum di dalamnya, baik berbentuk madrasah (sekolah umum berciri khas Islam di dalam naungan DEPAG) maupun sekolah (sekolah umum di bawah DEPDIKNAS) dalam berbagai jenjangnya, bahkan ada yang sampai Perguruan Tinggi yang tidak hanya meliputi fakultas-fakultas keagamaan meliankan juga fakultas-fakultas umum. Pesantren Tebu Ireng di Jombang Jawa Timur adalah contohnya.
  4. Pesantren yang merupakan asrama pelajar Islam dimana para santrinya belajar disekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi diluarnya. Pendidikan agama dipesantren model ini diberikan diluar jam-jam sekolah sehingga bisa diikuti oleh semua santrinya. Diperkirakan pesantren model inilah yang terbanyak jumlahnya.