Sistem Pemerintahan Negara Israel



Sama seperti negara "muda" pada umumnya, Israel terbentuk melalui proses perjuangan kemerdekaan yang panjang. Hal yang membedakan Israel dengan negara lainnya adalah keadaan penduduknya, dimana mayoritas penduduk negara Israel adalah imigran kaum Yahudi yang memilih untuk menetap di sekitar pemukiman kaum Arab di wilayah Palestina. Proses peralihan kekuasaan di wilayah Palestina dapat ditemukan di bagian lain pada blog ini.

Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei tahun 1948, tanpa memiliki batas-batas wilayah negara yang jelas.  Ibukota Negara Israel berada di kota Jerussalem, sementara mata uangnya disebut dengan Shekel. Pada sensus tahun 2008, penduduk Israel tercatat sebanyak 7.337.000 jiwa, dimana 19,8% diantaranya berkebangsaan Arab.

Israel tidak mempunyai konstitusi tetap (UUD) sebagai landasan negara. Hal ini dikarenakan beberapa hal berikut:
  1. Penolakan dari para rabi (pemuka agama) dan partai berbasis agama karena konstitusi dianggap akan melahirkan pertentangan antara UUD dan agama.
  2. Konstitusi turut dianggap bertentangan dengan kebutuhan negara serta tuntutan politik Israel yang terus mengalamai perkembangan.
  3. Keadaan hukum dasar yang berbentuk tetap seperti konstitusi dipandang bisa menghambat jalannya kegiatan negara Israel.
Karena tidak mempunyai landasan konstitusi tetap, maka Negara Israel hanya menganut undang-undang yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan. Dasar undang-undang Israel merupakan kombinasi antara undang-undang umum Inggris, Turki Utsmaniyah, dan UU terbitan Knesset.

Struktur pemerintahan Negara Israel menempatkan kepala negara/presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Lembaga trias politica (Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif) berada di bawah kepala negara. Kepala negara diangkat melalui voting tertutup anggota Knesset (Parlemen), dengan masa jabatan selama 7 tahun. Daftar presiden Israel antara lain:
  • 1958-1952 Chaim Weizmann
  • 1952-1963 Yitzhak Ben-Zvi
  • 1963-1973 Zalman Shazar
  • 1973-1978 Ephraim Katzir
  • 1978-1983 Yitzhak Navon
  • 1983-1993 Chaim Herzog
  • 1993-2000 Ezer Weizman
  • 2000-2007 Moshe Katsav
  • 2007-2014 Shimon Peres
  • 2014 Reuven Rivlin
Pemerintahan Israel dijalankan oleh seorang perdana menteri beserta lembaga kementriannya. Perdana Menteri sebagai kepala lembaga eksekutif bertanggung jawab  langsung kepada Knesset, sehingga mewajibkannya untuk meraih kepercayaan dan dukungan penuh dari para anggota Knesset.

Lembaga Legislatif Israel hanya diisi oleh parlemen yang disebut "Knesset", dipimpin oleh Ketua Knesset. Knesset berwenang penuh terhadap undang-undang, termasuk kepada jabatan presiden atau pengawas negara. Jumlah anggoya Knesset sebanyak 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum empat tahunan. Calon anggota Knesset diajukan melalui partai politik dengan perolehan suara minimal 1,5%.

Negara Israel menganut sistem multi-partai, dengan ideologi partai yang berbeda. Beberapa partai pada Negara Israel beserta ideologinya secara umum antara lain:
  • Labor Party (Partai Buruh), penganut gagasan sosialime, didirikan oleh David Ben Gurion, Perdana Menteri Israel pertama. Partai ini terbentuk dengan prakasa kelompok Haganah dan Palmakh, hingga kini Partai Buruh termasuk salah satu partai besar di Negara Israel.
  • Maretz-Yachad Party, penganut gagasan sosialis demokratis, terbentuk dari penggabungan organisasi Syacher dan partai Maretz. Meski turut mengusung sosialisme, partai ini berselisih dengan Labor Party.
  • The Likud Party, berdiri pada tahun 1973, termasuk salah satu partai terbesar Israel pengusung gagasan sekuler-kapitalis.
  • Partai Kadima, didirikan oleh Ariel Sharon, salah satu mantan perdana menteri Israel, pada tahun 2005. Partai Kadima menyatakan diri sebagai perwakilan partai golongan tengah-kanan.
  • Shas Shisha Sedarim (Partai Shas), partai sayap kanan ekstrem berbasis agama Yahudi, didirikan pada tahun 1984. Partai Shas bila diartikan secara mentah berarti "Penjaga Taurat dari Timur".
  • Miflaga Datit Leumit/ National Religious Party (Partai Mafdal), salah satu partai nasionalis agamis. Partai ini berdiri sejak tahun 1956, dengan semangat nasionalis Yahudi dengan konsep "Negara Israel Raya".
  • United Torah Judaism, partai berbasis agama. Terbentuk atas peleburan tiga partai berbasis agama: Agudat Israel, Degel HaTorah, dan Moria. Partai ini menjadikan ajaran Taurat sebagai satu-satunya landasan dan sumber rujukan utama dalam politik, pemerintahan, serta hukum, serta menolak konsep pemerintahan negara sipil.
  • Ta'al The Arab Movement fo Renewal/United Arab List,  partai yang didirikan pada tahun 1988 ini pada awalnya bernama "Arab Democratic Party". Pada tahun 1996 partai ini kemudian beraliansi dengan gerakan Islam dan merubah namanya menjadi seperti sekarang.
Pada lembaga yudikatif, sistem peradilan Israel terdiri dari dua lembaga:
  1. Mahkamah agama; semacam peradilan agama yang mengurus perkara perdata hukum keluarga.
  2. Mahkamah sipil; pengadilan independen, para hakim ditunjuk langsung oleh presiden berdasarkan rekomendasi dari komite yang terbentuk dari delapan anggota dari berbagai latar belakang. 

    As-Suwaidan, Thariq
    Ensiklopedi Yahudi (Al-Yahuud, al-Mausu'ah al-Mushawwarah)
    Jakarta: Pustaka Imam Syafi'i, 2015.


    *) Secara umum, negara Israel merupakan sebuah negara yang "tidak biasa" (bila tidak bisa disebut dengan "istimewa"). Ketidak-biasaan Israel terletak pada keadaan penduduknya yang berusaha mencari "pengakuan" serta berdiri secara independen meskipun berstatus kaum imigran, dan mendapat perlawanan dari para penduduk "pribumi". Ketidak-biasaan lainnya adalah "fleksibilitas" konstitusi yang diusung, "ketiadaan identitas konstitusi" tidak menjadikan Israel serta-merta menjadi negara tanpa identitas, justru Israel lebih fleksibel terhadap perkembangan zaman, tetapi tanpa kehilangan identitas asli sebagai bangsa Israel. Di samping beberapa "ketidak-biasaan" di atas, Israel menjadi negara "biasa" yang "normal" dalam menjunjung kebebasan ideologi penduduknya. Sistem multi-partai cukup menunjukkan keragaman gagasan ideologi penduduk Israel, baik sekular, kapital, sosial, agama, ekstrim, maupun demokrasi.