Literatur Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution membagi masa pemikiran politik Islam ke dalam tiga bagian, masa klasik (622-1250), pertengahan (1250-1800), dan modern (1800 hingga sekarang). Bila meminjam klasifikasi waktu di atas, tokoh pemikir politik pada masa klasik di antaranya adalah Farabi, Mawardi, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah.

Meskipun sering dikatakan sebagai tokoh politik, para tokoh tersebut ternyata berangkat dari berbagai latar belakang dengan disiplin ilmu yang berbeda. Farabi dikenal sebagai seorang filsuf, berlatar madzhab Syi’ah. Mawardi merupakan seorang ahli fiqh bermadzhab Syafi’i, sekaligus seorang hakim. Ibnu Taimiyah juga seorang hakim, guru, pemimpin pergerakan, dengan bekal fiqh bermadzhab Hambali. Ibnu Khaldun bila ditarik pada masa kini mungkin dapat dikatakan sebagai seorang “akademisi”. Berbeda dengan pendahulunya yang terkenal karena posisi strategis, ajaran, fatwa, dan gerakan, Ibnu Khaldun lebih dikenal karena karya tulisnya yang fenomenal,  termasuk otobiografi-nya yang ditulis sendiri.

Pemikiran sosio-politik adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan yang mempertemukan mereka. Farabi menuangkan pemikiran politiknya ke dalam karya tulis berjudul Al-Madinah Al-Fadhilah, Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Ibnu Taimiyah dengan karyanya As-Siyasah As-Syar’iyah, serta Ibnu Khaldun dalam pembukaan (Muqaddimah) buku sejarahnya.

Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya adalah siklus/tahapan generasi suatu negara. Secara garis besar Ibnu Khaldun membagi suatu negara kedalam tiga tahapan:
  1. Generasi awal sebagai generasi pembangun, berangkar dari suatu ikatan “primitif” yang terjalin karena adanya dorongan untuk bertahan hidup dan berkembang.
  2. Generasi kedua merupakan generasi penjaga sekaligus pengembang cita-cita generasi awal, pada tahapan ini biasanya suatu negara mencapai masa keemasan.
  3. Generasi kehancuran, tahap ini terjadi akibat hilangnya ikatan “primitif”, digantikan oleh egoisme diri dan keserakahan.
Kutipan ini menjadi menarik bila diterapkan untuk membahas pemikiran politik para pendahulu Ibnu Khaldun; Farabi, Mawardi, dan Ibnu Taimiyah.

Farabi sebagai tokoh di awal masa pemerintahan Islam pasca Khulafa Ar-Rasyidin cenderung berkutat pada pemikiran filosofis sebuah negara ideal, berangkat dari pemikiran filosofi Yunani tentang “negara kota", yang dikolaborasikan dengan “Negara Madinah”-nya Nabi Muhammad. Meminjam istilah Ibnu Khaldun, “Ikatan primitif mayarakat” digambarkan Farabi seperti organ tubuh manusia, dimana kesemuanya berjalan dinamis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Melewati beberapa dekade setelah Farabi, pemikiran politik Islam berkembang dan tidak lagi hanya berkutat di sisi ideologis-filosofis. Karya Mawardi menunjukkan adanya usaha berpolitik pada tataran praktik, buah dari pemikiran fiqh Mawardi dan keadaan sosial politik di lingkungan sekitarnya. Sekedar catatan tambahan, Mawardi hidup pada masa kejayaan Dinasti ‘Abbasiyah, sekaligus masa awal proses kehancuran dinasti tersebut. (lihat: Bangsa Mongol dan Kehancuran Baghdad)

Ibnu Taimiyah bisa dikatakan sebagai tokoh yang merasakan tahap ketiga teori Ibnu Khaldun; kehancuran. Kehidupan Ibnu Taimiyah dilatarbelakangi oleh suasana chaos setelah runtuhnya Dinasti Abbasiyah. Hal ini tampak dari sub-judul karyanya: “fi islahir ra’i war ra’iyah (untuk memperbaiki pemimpin dan rakyatnya), bukan hanya rakyat saja yang menjadi fokus Ibnu Taimiyah, tetapi sekaligus pemimpinnya. Pemikiran Ibnu Taimiyah ini lahir dari pengamatannya terhadap para penguasa di akhir masa Dinasti Abbasiyah yang menurutnya hanya dikuasai oleh golongan tertentu.

Simpulan dari pembahasan singkat di atas adalah konsep politik Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun berangkat dari keadaan sosial di masing-masing zaman dimana mereka hidup. Farabi hidup di zaman di masa giat penerjemahan karya-karya asing khususnya Yunani ke dalam Bahasa Arab, hingga ia di juluki sebagai "Guru Kedua setelah Aristoteles". Mawardi seorang hakim agung di masa kejayaan 'Abbasiyah, konsep politiknya pun tidak jauh berbeda dengan sistem politik 'Abbasiyah pada masanya. Ibnu Taimiyah mengkritisi sebagian konsep politik Mawardi, berdasarkan pengamatan Ibnu Taimiyah terhadap kegagalan pemerintahan 'Abbasiyah. Ibnu Khaldun yang hidup setelahnya kemudian berusaha untuk menyimpulkan kondisi sosio-politik Islam melalui buku sejarahnya.


Karya Tulis, bukan Karya Ilmiah
Originalitas dan Independensi menjadi masalah besar bila menilik kedalam pemikiran Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, bahkan Ibnu Khaldun. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemikiran politik Farabi sangat dipengaruhi oleh pemikiran politik filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles. “Kebahagiaan” sebagai tujuan hidup bernegara Plato dan Aristoles, oleh Farabi dilengkapi dengan “Kebahagiaan di dunia dan di akhirat”. Konsep “Negara Kota” dari Yunani dikembangkan Farabi sehingga melahirkan konsep “Al-Madinah Al-Fadilah (Negara/kota utama)”.

Menelaah kata pengantar Mawardi dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyah”, secara jelas tertulis karya tersebut disusun atas permintaan salah satu penguasa Dinasti Abbasiyah. Permintaan serupa turut terjadi pada karya Ibnu Taimiyah, buku As-Siyasah As-Syar’iyah ditulis atas permintaan gubernur di wilayah Arab saat itu, Qais Al-Mansuri. “Permintaan Penguasa” menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan objektivitas Mawardi dan Ibnu Taimiyah dalam menyusun karyanya. Muhammad Iqbal menyebut ini sebagai usaha “legitimasi status quo”.

Disiplin ilmu menjadi masalah tersendiri bagi karya Ibnu Khaldun. Meski bertajuk “Tarekh Ibn Khaldun (Sejarah Ibn Khaldun)”, tetapi bagian pertama (Muqaddimah) dari delapan jilid buku ini memuat beberapa disiplin ilmu yang berbeda. Ibnu Khaldun menuangkan seluruh pemikirannya dalam bagian ini, baik agama, sosial, ekonomi, politik, dan termasuk sejarah.

Mempedebatkan “keilmiahan” karya para tokoh ini pada hakikatnya ibarat mencari eksistensi smartphone di zaman Einstein. Istilah “ilmiah” dan klasifikasi disiplin ilmu lahir beberapa abad setelah era “klasik”ini, maka tidak mengherankan penyandang status “Bapak Sosiologi” jatuh ke tangan August Comte, bukan pada Ibnu Khaldun, hanya karena Comte lebih fokus dari segi disiplin ilmu. Pola keilmuan era klasik cenderung berangkat dari satu titik tertentu, kemudian berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan corak keilmuan barat yang hanya fokus pada disiplin tertentu, entah bertujuan untuk menciptakan ahli yang benar-benar ahli di bidangnya, atau menggambarkan ketidakmampuan mereka menguasai berbagai bidang ilmu layaknya para tokoh Islam zaman klasik.

Al-Battar; The Prophet's Sword

Literatur Islam banyak menuliskan bahwa jatuhnya Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib disebabkan peristiwa tahkim/arbitrase pasca perang Shiffin. Peristiwa tahkim ini banyak diredaksikan telah diatur sedemikian rupa oleh Amru bin Ash untuk memenangkan pihak Muawiyah bin Abi Sufyan. Ikut campur Kaum Khawarij sebagai pihak oposisi terhadap kematian Khalifah Ali bin Abi Thalib turut menjadi salah satu faktor pendukung kemenangan sosok Muawiyah.

Disamping dua peristiwa di atas, sifat masing-masing tokoh (Ali & Muawiyah) turut berperan penting dalam kemenangan Mua'wiyah atas Ali bin Abi Thalib. Salah satu contohnya dalam urusan keuangan, dimana sosok Ali sangat berhati-hati baik dalam memungut pajak dan sangat hemat dalam mengeluarkan uang. Sosok Muawiyah sangat berbeda dengan Ali, ia sangat royal dan tidak segan memberikan uang untuk mengumpulkan teman dan pengikut.

Perbedaan watak juga sangat berbeda diantara keduanya. Muawiyah mampu meraih simpati dengan tutur katanya, sifat lemah lembut, serta sangat pandai untuk menahan emosi, sementara Ali dikenal sebagai sosok idealis yang selalu merasa lebih berhak, lebih pintar, dan jauh lebih mulia daripada Muawiyah. Apabila Muawiyah mampu merangkul dan menggunakan "sekutu" disekitarnya, Ali lebih banyak merasa paling tahu dalam segala hal sehingga menyebabkan kurangnya komunikasi dan musyawarah dengan orang disekitarnya.

Pemerintahan "idealis" Ali bin Abi Thalib ini pada faktanya mengalami kekalahan telak dengan pemerintahan "politis" Muawiyah. Ali banyak ditinggalkan pengikutnya karena merasa kurang dihargai oleh Ali, sementara disisi lain Muawiyah lebih bisa menghormati dan menghargai orang lain baik secara spiritual dan material walaupun bermuatan politis.



*) disadur dari: "Sejarah Umat Islam - Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara" karya Prof. Dr. Hamka, terbitan Gema Insani tahun 2016, halaman 186-188 pada sub-Bab: "Rahasia Kemenangan Muawiyah"



Sama seperti negara "muda" pada umumnya, Israel terbentuk melalui proses perjuangan kemerdekaan yang panjang. Hal yang membedakan Israel dengan negara lainnya adalah keadaan penduduknya, dimana mayoritas penduduk negara Israel adalah imigran kaum Yahudi yang memilih untuk menetap di sekitar pemukiman kaum Arab di wilayah Palestina. Proses peralihan kekuasaan di wilayah Palestina dapat ditemukan di bagian lain pada blog ini.

Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei tahun 1948, tanpa memiliki batas-batas wilayah negara yang jelas.  Ibukota Negara Israel berada di kota Jerussalem, sementara mata uangnya disebut dengan Shekel. Pada sensus tahun 2008, penduduk Israel tercatat sebanyak 7.337.000 jiwa, dimana 19,8% diantaranya berkebangsaan Arab.

Israel tidak mempunyai konstitusi tetap (UUD) sebagai landasan negara. Hal ini dikarenakan beberapa hal berikut:
  1. Penolakan dari para rabi (pemuka agama) dan partai berbasis agama karena konstitusi dianggap akan melahirkan pertentangan antara UUD dan agama.
  2. Konstitusi turut dianggap bertentangan dengan kebutuhan negara serta tuntutan politik Israel yang terus mengalamai perkembangan.
  3. Keadaan hukum dasar yang berbentuk tetap seperti konstitusi dipandang bisa menghambat jalannya kegiatan negara Israel.
Karena tidak mempunyai landasan konstitusi tetap, maka Negara Israel hanya menganut undang-undang yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan. Dasar undang-undang Israel merupakan kombinasi antara undang-undang umum Inggris, Turki Utsmaniyah, dan UU terbitan Knesset.

Struktur pemerintahan Negara Israel menempatkan kepala negara/presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Lembaga trias politica (Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif) berada di bawah kepala negara. Kepala negara diangkat melalui voting tertutup anggota Knesset (Parlemen), dengan masa jabatan selama 7 tahun. Daftar presiden Israel antara lain:
  • 1958-1952 Chaim Weizmann
  • 1952-1963 Yitzhak Ben-Zvi
  • 1963-1973 Zalman Shazar
  • 1973-1978 Ephraim Katzir
  • 1978-1983 Yitzhak Navon
  • 1983-1993 Chaim Herzog
  • 1993-2000 Ezer Weizman
  • 2000-2007 Moshe Katsav
  • 2007-2014 Shimon Peres
  • 2014 Reuven Rivlin
Pemerintahan Israel dijalankan oleh seorang perdana menteri beserta lembaga kementriannya. Perdana Menteri sebagai kepala lembaga eksekutif bertanggung jawab  langsung kepada Knesset, sehingga mewajibkannya untuk meraih kepercayaan dan dukungan penuh dari para anggota Knesset.

Lembaga Legislatif Israel hanya diisi oleh parlemen yang disebut "Knesset", dipimpin oleh Ketua Knesset. Knesset berwenang penuh terhadap undang-undang, termasuk kepada jabatan presiden atau pengawas negara. Jumlah anggoya Knesset sebanyak 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum empat tahunan. Calon anggota Knesset diajukan melalui partai politik dengan perolehan suara minimal 1,5%.

Negara Israel menganut sistem multi-partai, dengan ideologi partai yang berbeda. Beberapa partai pada Negara Israel beserta ideologinya secara umum antara lain:
  • Labor Party (Partai Buruh), penganut gagasan sosialime, didirikan oleh David Ben Gurion, Perdana Menteri Israel pertama. Partai ini terbentuk dengan prakasa kelompok Haganah dan Palmakh, hingga kini Partai Buruh termasuk salah satu partai besar di Negara Israel.
  • Maretz-Yachad Party, penganut gagasan sosialis demokratis, terbentuk dari penggabungan organisasi Syacher dan partai Maretz. Meski turut mengusung sosialisme, partai ini berselisih dengan Labor Party.
  • The Likud Party, berdiri pada tahun 1973, termasuk salah satu partai terbesar Israel pengusung gagasan sekuler-kapitalis.
  • Partai Kadima, didirikan oleh Ariel Sharon, salah satu mantan perdana menteri Israel, pada tahun 2005. Partai Kadima menyatakan diri sebagai perwakilan partai golongan tengah-kanan.
  • Shas Shisha Sedarim (Partai Shas), partai sayap kanan ekstrem berbasis agama Yahudi, didirikan pada tahun 1984. Partai Shas bila diartikan secara mentah berarti "Penjaga Taurat dari Timur".
  • Miflaga Datit Leumit/ National Religious Party (Partai Mafdal), salah satu partai nasionalis agamis. Partai ini berdiri sejak tahun 1956, dengan semangat nasionalis Yahudi dengan konsep "Negara Israel Raya".
  • United Torah Judaism, partai berbasis agama. Terbentuk atas peleburan tiga partai berbasis agama: Agudat Israel, Degel HaTorah, dan Moria. Partai ini menjadikan ajaran Taurat sebagai satu-satunya landasan dan sumber rujukan utama dalam politik, pemerintahan, serta hukum, serta menolak konsep pemerintahan negara sipil.
  • Ta'al The Arab Movement fo Renewal/United Arab List,  partai yang didirikan pada tahun 1988 ini pada awalnya bernama "Arab Democratic Party". Pada tahun 1996 partai ini kemudian beraliansi dengan gerakan Islam dan merubah namanya menjadi seperti sekarang.
Pada lembaga yudikatif, sistem peradilan Israel terdiri dari dua lembaga:
  1. Mahkamah agama; semacam peradilan agama yang mengurus perkara perdata hukum keluarga.
  2. Mahkamah sipil; pengadilan independen, para hakim ditunjuk langsung oleh presiden berdasarkan rekomendasi dari komite yang terbentuk dari delapan anggota dari berbagai latar belakang. 

    As-Suwaidan, Thariq
    Ensiklopedi Yahudi (Al-Yahuud, al-Mausu'ah al-Mushawwarah)
    Jakarta: Pustaka Imam Syafi'i, 2015.


    *) Secara umum, negara Israel merupakan sebuah negara yang "tidak biasa" (bila tidak bisa disebut dengan "istimewa"). Ketidak-biasaan Israel terletak pada keadaan penduduknya yang berusaha mencari "pengakuan" serta berdiri secara independen meskipun berstatus kaum imigran, dan mendapat perlawanan dari para penduduk "pribumi". Ketidak-biasaan lainnya adalah "fleksibilitas" konstitusi yang diusung, "ketiadaan identitas konstitusi" tidak menjadikan Israel serta-merta menjadi negara tanpa identitas, justru Israel lebih fleksibel terhadap perkembangan zaman, tetapi tanpa kehilangan identitas asli sebagai bangsa Israel. Di samping beberapa "ketidak-biasaan" di atas, Israel menjadi negara "biasa" yang "normal" dalam menjunjung kebebasan ideologi penduduknya. Sistem multi-partai cukup menunjukkan keragaman gagasan ideologi penduduk Israel, baik sekular, kapital, sosial, agama, ekstrim, maupun demokrasi. 



    Berdasarkan tinjauan historis dari sudut politik, ummah sepeninggal Muhammad dapat dibagi ke dalam beberapa fraksi politik. Tayeb El-Hibri menarasikan peristiwa ini sebagai perebutan kekuasaan di antara dua fraksi dengan pendukung yang berbeda: perebutan antara , muhajirin dan anṣār, anṣār dan suku Quraisy pada umumnya, atau antara pihak Ali bin Abi Ṭālib dan pihak Makkah kontra-Hasyimiyah.  Effendi membagi dalam dua fraksi besar, muhajirin dan anṣār, yang terbagi lagi kedalam beberapa fraksi kecil. Fraksi muhajirin terdiri dari golongan Bani Hasyim dan non-Hasyimiyah, sementara fraksi anṣār terdiri dari suku Aus dan suku Khazraj.  Hitti dalam literatur sejarahnya mengklasifikasikan ke dalam empat fraksi: Fraksi muhajirin sebagai pendukung utama Nabi Muhammad, fraksi anṣār dinarasikan sebagai pelindung Nabi Muhamad, fraksi legitimis pendukung Ali bin Abi Ṭālib, dan fraksi aristokrat Quraisy keturunan golongan ‘Umayyah.

    Mayoritas klasifikasi di atas menyebutkan persaingan penerus Nabi Muhammad terjadi antara faksi muhajirin dan anṣār. Fraksi muhajirīn merupakan kaum imigran suku Quraisy Makkah di Madinah, dalam literatur Islam dikenal dengan peristiwa hijrah. Suku Quraisy di Madinah terpecah ke dalam dua pandangan politik: Abu Bakar diusung oleh Abu Ubaidah dan ‘Umar bin Khaṭāb, direfleksikan sebagai wakil suku Quraisy secara umum, dan Ali bin Abi Ṭālib diusung oleh pihak Hasyimiyah, kerabat terdekat Nabi Muhammad. Fraksi anṣār adalah penduduk pribumi Madinah, didominasi oleh suku Aus dan suku Khazraj. Literatur sejarah Islam mencatat suku Aus dan suku Khazraj pada awalnya mengusung Sa’ad bin ‘Ubadah.

    Merujuk pada calon suksesi Nabi Muhammad, fraksi politik ummah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fraksi. Fraksi imigran Quraisy pendukung Abu Bakar, fraksi (suku Quraisy) Hasyimiyah pendukung Ali bin Abi Ṭālib, dan fraksi pribumi Madinah pengusung Sa’ad bin ‘Ubadah.

    Fraksi Imigran Quraisy
    Konsep dasar fraksi imigran Quraisy dapat direfleksikan dari pertemuan Abu Bakar, ‘Umar bin Khaṭāb dan Abu Ubaidah bersama suku Aus dan Khazraj di kediaman Bani Sa’idah. Isi redaksi beberapa dialog Abu Bakar dalam peristiwa ini sebagaimana tercantum pada literatur sejarah Islam antara lain:
    1. Sejarah Al-Waqidi: Abu Bakar menyebut suku Quraisy sebagai pusat Arab. Sejarah Suyūṭi dan Aż-Żahabi mencatat isi redaksi serupa, Aż-Żahabi merujuk pada sumber Malik dari Ibn ‘Abbās dan Hisyām bin ‘Urwah.
    2. Sejarah Al-Ya’qubi: dialog Abu Bakar mengindikasikan hak suku Quraisy sebagai pengikut awal Nabi Muhammad sebelum melakukan migrasi ke Madinah.
    3. Sejarah Aṭ-Ṭabāri: Abu Bakar menarasikan kedekatan suku Quraisy dengan Nabi Muhammad. Redaksi yang sama dapat ditemukan pada sejarah Ibn Aṡīr.
    Indikasi pandangan Abu Bakar tentang hak suku Quraisy dalam literatur sejarah di atas disebabkan: (1) Nabi Muhammad merupakan keturunan suku Quraisy, (2) kedekatan dan senioritas suku Quraisy dengan ajaran Nabi Muhammad, serta (3) suku Quraisy adalah pusat wilayah Arab.

    Latar belakang penunjukkan Abu Bakar sebagai suksesi Nabi Muhammad turut direfleksikan dari beberapa redaksi berbeda. Mayoritas literatur sejarah Islam (khususnya mengacu pada seluruh sumber rujukan sejarah Aż-Żahabi) mencatat pemilihan Abu Bakar dilatarbelakangi oleh kedekatannya dengan Nabi Muhammad. Faktor kedekatan ini dimanfaatkan Abu ‘Ubaidah dan ‘Umar bin Khaṭāb menaikkan elektabilitas Abu Bakar di hadapan suku Aus dan suku Khazraj. Hal yang kemudian dinarasikan sebagai alasan utama pendorong penduduk Madinah memilih Abu Bakar sebagai suksesi Nabi Muhammad.  Dialog antara Abu Ubaidah dan ‘Ali bin Abi Ṭālib dalam sejarah Ibn Qutaybah mencatat hal berbeda. Redaksi ini menarasikan pandangan Abu Ubaidah tentang senioritas sosok Abu Bakar, sehingga Ia lebih berhak menggantikan Nabi Muhammad bila dibandingkan dengan ‘Ali bin Abi Ṭālib. 

    Kedekatan suku Quraisy dan Nabi Muhammad menjadi alasan utama fraksi imigran Quraisy mengklaim hak kepemimpinan pasca Nabi Muhammad. Suku Quraisy dipandang sebagai suku awal pengikut ajaran Nabi Muhammad. Secara umum, suku Quraisy dianggap sebagai suku utama dari suku-suku ‘Arab lainnya. Sosok Abu Bakar diusung menjadi suksesi Nabi Muhammad turut disebabkan karena senioritasnya dan kedekatannya bersama Nabi Muhammad.

    Fraksi Hasyimiyah
    Fraksi Hasyimiyah merupakan garis keturunan terdekat Nabi Muhammad SAW. Bila mengacu  pada tradisi pra-Islam, maka fraksi Hasyimiyah merupakan kandidat terkuat suksesi kepemimpinan Nabi Muhammad.  Fraksi ini mengusung Ali bin Abi Ṭālib, salah satu menantu sekaligus keponakan Nabi Muhammad.

    Fraksi Hasyimiyah tidak terlibat dalam pertemuan antara perwakilan suku Quraisy, suku ‘Aus dan suku Khazraj di kediaman Bani Sa’idah. Sosok Ali bin Abi Ṭālib dalam literatur Ya’qubi dan Ibn Aṡīr tercatat sempat disuarakan sebagai suksesi Nabi Muhammad, pada pertemuan tersebut, tetapi tidak ditemukan catatan lebih lanjut.  Sejarah Al-Waqidi dan sejarah Aż-Żahabi dirujuk pada redaksi Mālik dari Ibn ‘Abbās menarasikan ‘Ali dan Zubair turut mengadakan pertemuan serupa di kediaman Faṭimah.  Literatur sejarah tidak banyak membahas mengenai keterlibatan fraksi Hasyimiyah. Pembahasan tentang fraksi ini cenderung berkisar pada masalah waktu pembaiatan ‘Ali bin Abi Ṭālib atas Khalifah Abu Bakar.

    Ideologi fraksi Hasyimiyah terindikasi dari pertemuan antara ‘Ali bin Abi Ṭālib bersama Abu Bakar, ‘Umar dan Abu Ubaidah. Merujuk pada sejarah Al-Waqidi dan Ibn Qutaybah, ‘Ali mengklaim hak atas kepemimpinan pasca Nabi Muhammad atas dasar kekerabatan dengan Nabi Muhammad (ahl al-bait). ‘Ali memandang jika hak suku Quraisy atas dasar kedekatan bersama Nabi Muhammad, maka keluarga nabi lebih berhak menjadi penerus kepemimpinan Nabi Muhammad.  Sejarah Ya’qūb turut mencatat klaim hak Ali atas suku Quraisy oleh Abu Sufyān, Ia memandang garis keturunan Abd Manaf lebih layak menjadi pemimpin dibandingkan sosok Abu Bakar.

    Fraksi Pribumi Madinah
    Madinah dihuni oleh dua suku Arab; suku Aus dan suku Khazraj, serta suku-suku Yahudi seperti Bani Nadhir dan Bani Quraidzah.  Faksi ini dalam literatur Islam merupakan pembuka peristiwa perebutan posisi kepemimpinan pasca Nabi Muhammad. Pertemuan kedua suku di kediaman Bani Sa’idah menyepakati Sa’ad bin ‘Ubadah dari suku Khazraj sebagai suksesi Nabi Muhammad.

    Pandangan politik fraksi pribumi Madinah dapat direfleksikan dari beberapa redaksi dalam catatan sejarah. Orasi awal Sa’ad pada sejarah Ṭabari melalui redaksi Hisyām bin Muhammad secara implisit menarasikan keadaan suku Quraisy dan Nabi Muhammad pada masa pra-hijrah ke Madinah. Klaim atas hak kepemimpinan oleh Sa’ad dilandaskan pada kemampuan suku-suku pribumi Madinah dalam melindungi dan mengembangkan ajaran Nabi Muhammad.  Mayoritas sumber rujukan turut meredaksikan suku Aus dan Khazraj menawarkan pembagian kekuasaan antara suku Quraisy dan suku pribumi Madinah. Ibn Sa’ad merujuk pada ‘Ārin bin Faḍil mencatat tawaran ini disampaikan oleh Hubāb bin Mużir.  Sejarah Ṭabāri dan Ibnu Aṡīr mencatat pembagian kekuasaan ini ditawarkan bila suku Quraisy tidak menerima khalifah dari suku pribumi Madinah.

    Konsep dasar fraksi pribumi Madinah tidak seperti fraksi imigran Quraisy dan fraksi Hasyimiyah yang mengklaim hak kepemimpinan berdasarkan hubungan kerabat dan kedekatan dengan Nabi Muhammad. Fraksi pribumi Madinah lebih cenderung menekankan pada kelebihan suku Aus dan suku Khazraj dalam mengembangkan kekuatan dan kekuasaan Nabi Muhammad. Fraksi ini turut menawarkan solusi pembagian kekuasaan antara suku Quraisy dan suku pribumi Madinah. Berbeda dengan fraksi imigran Quraisy yang hanya menawarkan posisi wazir kepada suku pribumi Madinah.


    Daftar Pustaka
    As-Suyūṭi, Jalāludīn ‘Abdurrahmān. Tārikh al-Khulafā’. Beirut: Dār ibn Hazm, 2003
    Lewis, Bernard. The Arabs in History. New York: Oxford University Press, 1993
    Effendi, Ahmad Fuad. Sejarah Peradaban Arab dan Islam. Malang: Misykat, 2012
    Al-Hibri, Tayeb. Parable and Politics in Early Islamic History New York: Columbia University Press, 2010
    Hitti, Philip K. History of The Arabs. terj. R. Cecep Lukman Yasin dkk. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005
    Ibn Aṡīr, ‘Izza ad-dīn Abu Hasan ‘Ali bin Muhammad al-Jazari. Asad al-Gāyah fi Ma’rifat aṣ-Ṣahābah. Beirut: Dār ibn Hāzim, 2012
    Ibn Qutaybah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim. al-Imāmah wa as-Siyāsah. Mesir: an-Nīl, 1904
    Ibn Sa’ad, Muhammad. Kitab aṭ-Ṭabaqāt al-Kabīr. Kairo: Maktabah al-Khānjī, 2001
    Aṭ-Ṭabarī, Abu Ja’far Muhammad bin Jarīr. Tārīkh at-Tabarī. Riyadh: Bait al-Afkār ad-Dauliah
    Al-Waqidi, Muhammad bin ‘Umar bin Wāqidi. Kitāb ar-Riddah. Beirut: Dār al-‘Arab al-Imlā’i, 1990
    Al-Ya’qūbī, Ahmad bin Abu Ya’qub bin Ja’far bin Wahab ibn Wāḍih. Tārīkh al-Ya’qūbī. Beirut: Alaalami, 2010
    Aż-Ẓahabī, Syamsudīn Abu ‘Abdullah Muhmmad bin Ahmad bin ‘Uṡmān. Tārīkh al-Islām wa Wafiāt al-Masyāhīr wa al-A’lām. Beirut: Dār al-A’lām al-Islāmī, 2003
     

    Some of Machiavelli's Quote on The Prince

    Born on May 3, 1469, in Florence, Italy, Niccolò Machiavelli was a diplomat for 14 years in Italy's Florentine Republic during the Medici family's exile. When the Medici family returned to power in 1512, Machiavelli was dismissed and briefly jailed. He then wrote The Prince, a handbook for politicians on the use of ruthless, self-serving cunning, inspiring the term "Machiavellian" and establishing Machiavelli as the "father of modern political theory." He also wrote several poems and plays. He died on June 21, 1527, in Florence, Italy.

    Biography
    The Prince HTML
    Download pdf



    Palestina, sebuah wilayah tempat bersatunya tiga kepercayaan mayoritas di dunia. Kota Yerussalem pada khususnya, tempat titik temu umat Islam, Nasrani dan Yahudi seharusnya bisa menjadi simbol perdamaian. Sayangnya wilayah ini tidak bisa menghindarkan diri dari konflik internal pasca perang dunia II. Konflik dan perang terus terjadi tanpa titik terang, baik latar belakang maupun tujuan akhir pihak terkait.

    Garis besar "kependudukan" dan "perebutan kekuasaan" wilayah Palestina di bawah dipaparkan secara timeline dengan singkat, fokus kepada penguasa politik tanpa melibatkan unsur ideologi dan agama.


    - 638- 
    Kekhalifahan Islam
       
    Pasukan Islam mulai memasuki daerah Syiria pada tahun 638 M di bawah kekhalifahan Umar bin Khatab.  Wilayah Palestina secara teritorial pada masa Kekhalifahan Islam masuk dalam wilayah administratif Syiria. Kota Yerussalem khususnya menjadi saksi sejarah Perang Salib, termasuk di dalamnya perjuangan Shalahudin al-Ayubi dari dinasti 'Ayubiyah. Tahun 1517 wilayah Palestina termasuk dalam kekuasaan dinasti Turki Usmaniyah.


    - 1897 -
    Zionisme

    Sejak tahun 1870-an kaum Yahudi mulai bermigrasi ke Palestina, di kenal dengan istilah "First Aliyah". Pada masa ini sebagian kecil kaum Yahudi telah bermigrasi di daerah Argentina dengan inisiator Baron de Hirsch dan "Jewish Colonization Association".

    Paham Zionisme kemudian lahir di mulai dengan berdirinya World Zionist Organization (WZO) pada Kongres Zionist pertama di Basel tahun 1897. Kongres ini menyepakati wilayah Palestina sebagai tempat naungan dan tujuan kaum Yahudi untuk berdiri secara independen.



    - 1920 -
    Mandatori Inggris

    Pasca kekalahan Turki Usmaniyah pada Perang Dunia I, pembagian wilayah kekuasaan pasca perang antara Inggris, Prancis dan Turki dibuat melalui Perjanjian Damai (Treaty) "Serves" pada 10 Agustus 1920.
    Wilayah Palestina dipisah menjadi dua bagian; sebelah timur menjadi Transjordania, sementara bagian barat (Palestina) berada di bawah bagian administratif Inggris. Dengan perjanjian ini wilayah Palestina resmi jatuh di bawah pemerintahan Inggris, meskipun diiringi dengan berbagai konflik khususnya di antara kaum Yahudi (Zionist) dan Arab.



    - 1947 -
    Pembagian Wilayah Palestina

    Resolusi PBB nomor 181 tertanggal 29 November 1947 merekomendasikan kepada Inggris sebagai mandatori Palestina untuk membagi wilayah Palestina ke dalam tiga bagian: Yerussalem sebagai kota suci di bawah naungan langsung PBB, Israel sebagai negara kaum Yahudi, serta Palestina sebagai negara kaum Arab

    Menindak-lanjuti resolusi PBB, 14 Mei 1948 Israel mendeklarasikan diri sebagai negara yang merdeka. Deklarasi ini mendapat perlawanan dari negara-negara Arab di sekitar Palestina,
    di tandainya dengan deklarasi perang oleh Mesir, Suriah, Irak, Lebanon, Jordania dan Arab Saudi terhadap Israel. Perang Arab-Israel berakhir dengan genjatan senjata, dimana Israel berhasil mempertahankan sebagian besar wilayah Palestina.



    - 1988 -
    Deklarasi Negara Palestina

    15 November, Palestine Liberation Organiztion (PLO) melalui Yaser Arafat mendeklarasikan kemerdekaan negara Palestina. PLO sebelumnya, pada tahun 22 November 1974 melalui resolusi PBB 3237 (XXIX) telah diundang dengan status "observer/pengamat" dalam struktur non-anggota PBB.

    Source I Source II Source III


    - 2015 -
    Pengakuan terhadap Negara Palestina

    Melalui Resolusi PBB tertanggal 10 September 2015, 119 negara dunia termasuk Vatican, Prancis, Italia, dan Spanyol mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. 8 negara menolak resolusi ini, sementara 45 negara menyatakan abstain. Diantara 8 negara yang menolak "kehadiran" negara palestina adalah Ceko, Amerika Serikat, dan Israel.

    Source


    Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan manyatakan suatau Negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa belandanya. Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan ground berarti tanah/dasar.

    Semua konstitusi yang pernah ada dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia serikat, dan uud sementara 1950, dapat di golongkan kedalam konstitusi social ketiga konstitusi iuni didahului oleh sebuah pembukaan didalam pembukkan itu dimuat rumusan-rumusan filosofis tentang maksud, tujuan dan dasar keberadaan Negara republic Indonesia menurut tradisi hokum anglo saxon, yang dimaksud dengan law hanyalah pasal-pasal dfalam suatu peraturan perundanagn tertulis, sedangkan preambule tidak mengandung norma, bahkan tidak membawa implikasi jurudis terhadap penafsiran pasal-pasal yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum eropa kontiental pembukaan mempunyai kedudukan yang sangat penting bahkan, didalam UUD 1945 dikatkan bahwa pembukaan konstitusi itu memuat pokok-pokok pikiran atau patokan-patokan dasar Negara yang nselanjutnya dirumuskan di dalam pasal-pasal konstitusi.

    Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

    Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

    Pengertian Sistem Pemerintahan
    Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
    1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
    2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
    3. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
    Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatife, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

    Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

    Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

    Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia

    Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

    Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di dalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

    Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
    Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sementara Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan presiden hanya sebagai simbol negara saja.

    Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

    Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

    Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

    Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
    1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
    2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
    3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
    4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
    5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
    6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
    Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
    1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
    2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
    3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
    Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
    1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
    2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
    3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
    4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
    Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
    1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
    2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
    3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
    4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
    5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
    6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
    Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
    1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
    2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
    3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
    4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
    Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
    1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
    2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
    3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

    Sistem Pemerintahan Indonesia
    Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.

    Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi: (1) adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, dan (2) jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

    Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

    Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
    1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
    2. Bentuk pemerintahan adalah republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
    3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
    5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
    6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
    Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

    Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
    2. Presiden dalam pengambilan keputusan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
    3. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
    Perubahan-perubahan yang dilakukan ini diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, bertujuan untuk mengurangi kekuasaan presiden sehingga tidak menciptakan pemerintahan yang otoriter dan tetap dapat diawasi.

    Dengan demikian dapat dilihat sistem pemerintahan Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, antara lain sebagai berikut:

    Sistem pemerintahan presidensial
    1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh rakyat
    2. Menteri sebagai pembantu presiden ditunjuk langsung oleh presiden dan diambil dari partai koalisi pendukung pemerintahan.
    3. Dalam proses pengambilan kebijakan, pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Sistem pemerintahan parlementer
    1. Indonesia menganut sistem parlemen bikameral dengan dibaginya lembaga perwakilan dalam bentuk perwakilan politik (DPR) dan perwakilan teritorial (DPD)
    2. DPR mempunyai hak untuk mengajukan usul ke MPR untuk memberhentikan presiden, dengan demikian dapat dikatakan DPR mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan menjatuhkan pemerintahan.
    Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa variasi sistem pemerintahan Indonesia ini bertujuan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam sistem pemerintahan sebelumnya. Pada kenyataannya ternyata sistem pemerintahan ini masih jauh dari kata sempurna, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera diperbaiki. Menurut analisa penulis, beberapa kekurangan tersebut antara lain:
    1. Dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kesepakatan  bersama dengan anggota DPR, hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan pemerintah membutuhkan proses yang panjang, sehingga pemerintah cenderung tidak tegas dalam bersikap. Lebih jauh lagi program yang telah direncanakan oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terhenti.
    2. Pada sistem pemerintahan sebelumnya dan sistem pemerintahan di negara lain, presiden mempunyai hak veto untuk membatalkan undang-undang. Pada masa DPR mempunyai kekuasaan yang sangat luas dalam membuat RUU, menolak RUU dari badan lain, serta mengesahkan undang-undang tanpa ada intervensi dari presiden selaku kepala pemerintahan.
    3. DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kepada MPR untuk menurunkan presiden selaku kepala pemerintahan, hal ini sebagaimana kekuasaan parlemen untuk menurunkan perdana menteri. Tetapi dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara sehingga kinerja parlemen tetap terjaga dan tetap terpantau. Sementara dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi kinerja DPR, hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan DPR hanya diatur dalam UU.
    Apabila diteliti secara jauh lagi sebenarnya masih terdapat berbagai permasalahan yang timbul akibat inovasi-inovasi yang dilakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selain masalah diatas masih ada kerancuan diberbagai hal, antara otonomi daerah yang belum merata dan cenderung menjadi seperti negara federal, kedudukan dan fungsi DPD yang belum dapat berjalan dengan baik sebagai utusan daerah, dan masih banyak lagi.

    Penutup
    Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

    Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

    Seiring dengan perkembangan zaman, Indonesia yang dulunya menganut sistem presidensial mulai berani membuka diri untuk berubah. Amandemen UUD yang dilakukan mulai berani membatasi kekuasaan presiden dan membuka diri terhadap suara rakyat secara keseluruhan. Tetapi di lain sisi, amandemen ini masih mempunyai berbagai kekurangan bahkan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia pada umumnya.




    Referensi
    Huda,Ni’maul. Ilmu Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011.
    Lijphart, Aren. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 1995.
    MD, Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Cet. II. 2011.
    ________________ Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Cet. II. 2010
    UU no. 27 Tahun 2009
    UUD 1945


    Islam berkembang dan terus menyebar sesudah hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah. Islam menjadis sebuah peradaban baru yang hingga pada puncak zaman keemasannya menguasai seluruh wilayah Asia Timur Tengah, Afrika Barat, bahkan meluas hingga ke Spanyol. Di samping perluasan wilayah, peradaban Islam ini pula telah melahirkan banyak tokoh dalam berbagai bidang, khususnya bidang politik dan pemerintahan. Sejak kejatuhan dinasti Utsmaniyah di Turki tahun 1924, bentuk pemerintahan dan politk Islam tidak begitu terlihat diterapkan secara utuh oleh negara-negara yang berpenduduk Muslim. Hal ini tidak menyebabkan pemikiran-pemikiran mengenai politik dan pemerintahan Islam ikut terhenti, tetapi sebaliknya lahir benyak tokoh-tokoh dengan berbagai teori dan konsep di bidang ini

    Pada saat ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa beberapa bentuk negara yang berkembang pada dewasa ini merupakan perwujudan dari Islam. Ada yang berkata bahwa Islam adalah sebuah demokrasi dan tidak terdapat perbedaan didalamnya, ada pula yang berpendapat bahwa unsur-unsur kediktatoran berasal dari ajaran Islam untuk taat terhadap pemimpin, bahkan lebih jauh lagi sebagian orang berpendapat bahwa komunisme merupakan versi lain dari Islam yang telah direvisi dan cocok bagi kaum Muslim di daerah komunis. Menurut al-Maududi pemikiran-pemikiran di atas tidak memahami jalan kehidupan Islam secara jelas. Orang-orang tersebut tidak melakukan kajian sistematik atas tatanan kehidupan politik Islam, sehingga mereka dianggap seperti seorang buta yang berusaha menggambarkan gajah hanya dengan memegang beberapa bagian tubuhnya. Dalam situasi dan kondisi seperti inilah al-Maududi kemudian membuat sebuah kajian sistematik mengenai teori politk Islam, tatanan sosial Islam, dan kebudayaan Islam. Abu ‘Ala al-Maududi melalui majalahnya dan jama’ahnya banyak melahirkan pemikiran-pemikiran bagi umat muslim, khususnya di bidang politik dan pemerintahan Islam. tulisan ini mencoba untuk membahas dan menggambarkan pemikiran politik al-Maududi secara umum.

    Biografi Abu ‘Ala Al-Maududi
    Abu ‘Ala al-Maududi lahir di Aurangabad, India Selatan pada tanggal 25 September 1903. Pada masa itu pemikiran-pemikiran barat sangat mempengaruhi kehidupan di India, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, maupun dalam bidang kebudayaan. Pengaruh barat tidak hanya berkisar pada pemikiran dan pengetahuan, tetapi juga diiringi dengan penjajahan dan perkembangan agama Nasrani yang dibawa oleh para misionaris. Perkembangan pemikiran barat ini berbanding terbalik dengan perkembangan pemikiran muslimin yang terus menurun hingga jatuhnya khilafah Utsmaniyah di Turki pada tahun 1923.

    Keluarga al-Maududi merupakan lingkungan keluarga agamis, kelahirannya berhubungan dekat dengan Ahmad Khan, pendiri  جامعة عليكرهdi India. Oleh karena itu, al-Maududi meneruskan pendidikannya di perguruan tersebut dan mempelajari bahasa Inggris serta kebudayaan-kebudayaan Barat, Pendidikan yang dipilihnya ini mendapat penolakan keras dari keluarganya. Sebelum menyelesaikan pendidikannya, al-Maududi kemudian pindah ke جامعة آله أباد atas saran Ibnu Syaikh Kabiir.

    Abu ‘Ala al-Maududi memulai karir politiknya pada tahun 1919 ketika Ia terjun bekerja pada partai Kongres di Jubalpur, kemudian Ia menjadi seorang editor surat kabar “Muslim” pada tahun 1924. Tahun 1926, berkat dukungan dan dorongan dari Jami’at Ulama Hindi al-Maududi berhasil menerima sertifikat pendidikan agama dan menjadi seorang ulama. Ia memulai dakwahnya pada tahun 1933 dengan menerbitkan majalah Turjuman Al-Qur’an, dan pada puncaknya al-Maududi mendirikan partai Jama’ah Islamiyah pada tahun 1941. Ia kemudian wafat pada tanggal 22 September 1979.

    Beberapa buku karangan al-Maududi antara lain Tafhiimul Qur’an, Mabaadi’ul Islam, Nahnu wa Hadharah al-Gharbiyah, al-Jihad fil Islam, al-Musthalahaat al-‘Arba’ah fil Qur’an, Tajdiidud Diin wa Ihyaa’ihi, Makaanatus Sunnah fi at-Tasyri’, al-Hijab, Ad-Daulah al-Islamiyah, al-Khilafah wal Mulk, dan lain sebagainya.

    Bentuk dan Karasteristik Negara Islam
    Bentuk negara Islam menurut al-Maududi dapat disebut dengan Kingdom of God. Teokrasi Islam menurutnya berbeda dengan teokrasi yang pernah diterapkan oleh negara-negara di Eropa dimana negara dikuasai oleh sekelompok pendeta yang mendominasi negara dan menegakkan hukum-hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan memaksakan hukum tersebut kepada rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu. Teokrasi dalam Islam tidak dikuasai oleh kelompok-kelopok tertentu, tetapi dikuasai oleh seluruh masyarakat Islam. Sistem ini menyatukan antara sistem teokrasi dan demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi ilahi ini karena kaum muslimin mempunyai kedaulatan rakyat tetapi terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Undang-undang dalam negara Islam secara pokok telah ditentukan oleh Allah, sementara hal-hal yang bersifat spesifik dan tidak tecantum dalam syari’ah diselesaikan berdasarkan musyawarah dan mufakat secara konsensus di kalangan umat muslim.

    Karasteristik lain negara Islam menurut al-Maududi adalah negara yang ideologis. Negara Islam berdiri berdasarkan ideologi Islam dan bertujuan untuk menegakkan ideologi tersebut. Oleh karena itu, para penyelenggara negara wajib diduduki oleh orang-orang yang menjunjung tinggi ideologi Islam dan hukum-hukum ilahi, serta sepenuhnya menghayati dan memahami setiap rinciannya. Berdasarkan ideologi ini, maka islam tidak mengakui perbedaan geografi, suku, bahasa, ras, bahkan agama. Setiap penduduk diberi kebebasan hidup dan dilindungi tanpa membedakan antara kaum mayoritas maupun minoritas. Hal ini berbeda dengan ideologis yang diterapkan di negara komunis yang memaksakan kehendak kepada penganut keyakinan-keyakinan yang berbeda dengan keyakinan negara, bahkan membasmi kaum minoritas yang bertentangan dengan kaum mayoritas.

    Hukum Allah dan Rasulnya merupakan kekuasaan legislatif dan kedaulatan tertinggi dalam negara Islam, selanjutnya mengenai penerapannya secara terperinci diserahkan kepada masyarakat muslim yang dianggap layak dan terpercaya. Ada empat sumber konstitusi negara Islam yang diangkat oleh al-Maududi[6]: pertama adalah Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan yang paling utama. Kedua Sunnah Rasul yang menunjukkan bagaimana caranya Rasulullah menjabarkan ideologi Islam berdasarkan al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya. Sumber konstitusi yang ketiga adalah konvensi para Khulafa’ur Rasyidin yang menggambarkan bagaiman para khalifah mengelola negara Islam setelah wafatnya Rasulullah, dan terakhir adalah ketentuan para fuqaha ternama.

    Beberapa ciri khas negara Islam lainnya dalam pandangan al-Maududi adalah sebagai berikut:
    1. Negara didirikan atas dasar kesadaran suatu bangsa yang merdekan dan tunduk kepada Tuhan penguasa alam. Pemimpin tertinggi bukan merupakan penguasa tertinggi dan bekerja menurt hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
      Kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi sepenuhnya milik Allah. Untuk menegakkan dan penerapannya diserahkan kepada al-hall wal-aqd secara kolektif sebagai perwakilan Allah.
    2. Sistem yang dianut oleh negara Islam hampir sama dengan pokok-pokok demokrasi dimana terbentuknya pemerintah, pelaksanaannya, serta pergantian kekuasaan harus sesuai dengan pendapat rakyat. Tetapi dalam sistem ini kewenangan rakyat terbatas dan diatur oleh peraturan Allah dan RasulNya yang merupakan undang-undang tertinggi.
    3. Penyelenggara negara diserahkan kepada orang-orang yang terpercaya oleh rakyat, sehingga masyarakat dapat menerima gagasan-gagasannya, prinsip-prinsipnya, dan teori-teori asasinya.
    4. Negara berdasarkan ideologi dan tidak berdasarkan ikatan-ikatan geografis, keturunan, suku,, agama, ras, bahasa, maupun ikatan kekerabatan lainnya.
      Negara Islam dijiwai oleh ketaqwaan dan akhlaq, sehingga setiap urusan dalam negeri dapat ditegakkan atas dasar amanat, keadilan, ketulusan, dan persamaan.
    5. Sasaran dan tujuan negara yang utama adalah menyeru kepada kebaikan, keadilan sosial, mencegah kemungkaran dan memberantas kejahatan.
      Nilai-nilai asasi negara ini adalah persamaan hak, tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, kesesuaian antara kepentingan individu dan masyarakat, serta persamaan kedudukan dalam undang-undang.
    6. Keseimbangan antara hak negara dan hak individu, sehingga tidak menjadikan negara sebagai penguasa mutlak dan sebaliknya tidak menjadikan individu dapat bertindak apa saja sesuai kehendak dan kepentingannya sendiri.
    Pembagian Kekuasaan
    Dalam menjalankan negara, al-Maududi membagi kekuasaan penyelenggara negara kedalam tiga wilayah kekuasaan; legislatif, eksekutif, dan yudikatif (trias politica).

    Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang. Undang-undang tertinggi dalam negara Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah, sehingga Allah merupakan pemegang legislasi yang mutlak. Undang-undang Allah ini memuat pokok-pokok ajaran yang mencangkup seluruh kehidupan masyarakat secara umum, oleh karena itu dalam penerapannya secara khusus dan spesifik diperlukan sebuah lembaga pemberi fatwa berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

    Lembaga ini oleh al-Maududi disebut dengan ahlul hal wal aqd, yang berfungsi: (a) Menegakkan syari’at Islam dalam bentuk peraturan-peraturan dan undang-undang dengan istilah-istilah dan definisi-definisi yang relevan, (b) Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah yang mempunyai kemungkinan interpretasi lebih dari satu. Lembaga legislatif mempunyai hak memutuskan penafsiran mana yang harus dipakai dan ditetapkan sebagai undang-undng negara, serta (c) Mencari kekuatan hukum dari keempat sumber hukum seperti yang telah dijelaskan diatas. Lembaga legislatif dalam memutuskan sebuah peraturan harus mempunyai landasan hukum secara berturut-turut dan al-Qur’an, Sunnah, konvensi Khulafa’ur Rasyidin, kemudian fatwa fuqaha. Apabila tidak terdapat pada keempat sumber hukum ini, maka lembaga legislatif berhak untuk berijtihad dan merumuskan hukum sesuai dengan syari’at Islam.

    Kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara undang-undang. Menurut al-Maududi lembaga ini dalam al-Qur’an disebut dengan ulul-amri dan umara yang harus ditaati oleh segenap penduduk di negara tersebut. Lembaga eksekutif mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan dan menerapkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif pada kehidupan bermasyarakat.

    Lembaga legislatif membuat undang-undang, lembaga eksekutif menyelenggarakan undang-undang tersebut, sementara untuk menjaga agar undang-undang tersebut terlaksana adalah lembaga yudikatif. Lembaga ini diisi oleh para qada yang betugas sebagai hakim dengan mendasarkan keputusan mereka kepada undang-undang yang berlaku. Lembaga ini bertugas untuk menegakkan syari’at Islam pada kehidupan masyarakat, dan mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman bagi para pelanggarnya.
    Kepala Negara dan Pejabat Pemerintah lainnya
    Dalam negara Islam, pemilihan kepala negara sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat umum. Untuk menjadi seorang kepala negara, tak seorang pun berhak untuk merebut kekuasaan dengan cara-cara kekerasan dan paksaan. Kekuasaan pun tidak hanya diserahkan kepada sebuah kelompok sehingga dapat dimonopoli untuk kepentingan mereka, oleh karena itu pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan kehendak umat muslim.

    Adapun tata cara pemilihan khalifah tidak ditentukan langsung oleh al-Maududi. Ia tidak membatasi dengan satu konsep tetap, melainkan membebaskan kepada kaum muslimin untuk menunjuk kepala negara dengan berbagai cara yang sesuai dengan keadaan dan situasi negara pada saat itu. Adapun dalam memilih ulil-Amri, perlu memperhatikan beberapa hal berikut untuk melaksanakan tatanan negara:
    1. Para ulil-amri  yang dipilih haruslah orang yang benar-benar terpercaya, bertanggung jawab serta mampu melaksanakan amanat yang diembankan kepadanya.
    2. Mereka tidak terdiri dari orang-orang zalim, fajir, lalai akan Allah, dan melanggar batasan-batasannya. Para ulil-amri yang ditunjuk haruslah seorang mukmin yang bertaqwa dan beramal shaleh.
    3. Mempunyai ilmu pengetahuan luas, berakal sehat, cerdas, arif, mempunyai kemampuan intelektual dan fisik untuk memikul tanggung jawabnya.
    4. Ulil-amri haruslah orang yang benar-benar menjaga amanat, sehingga dapat diberikan tanggung jawab dengan aman dan tanpa keraguan.
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat pemerintahan adalah beragama Islam, laki-laki, dewasa (baligh) berakal sehat, serta merupakan seorang warga negara dari negara Islam. Keempat syarat ini hanya merupakan syarat umum yang harus dimiliki oleh setiap pejabat pemerintah. Syarat ini tidak menutup adanya syarat lain yang diajukan oleh lembaga legislatif, komisi pemilihan, maupun oleh rakyat.
    Penutup
    Abu ‘Ala al-Maududi merupakan seorang tokoh dalam bidang politik Islam yang besar. Ia tidak hanya berusaha menuangkan pikiran dan idenya untuk membentuk suatu pemerintahan dan negara Islam yang murni dalam bentuk tulisan, tetapi Ia juga turun langsung dalam masalah politik melalui partai yang didirikannya.

    Al-Maududi ingin meneruskan bentuk negara yang telah terbentuk pada masa Rasul dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu Ia membuat rentetan sumber konstitusi yang dimulai dari Al-Qur’an, Sunnah, ijtihad para Khulafa’ur Rasyidin, dan kemudian fatwa para fuqaha ternama. Al-Maududi kemudian menggabungkan bentuk negara zaman klasik ini dengan bentuk negara modern yang relevan dengan syari’at Islam.

    Pikiran politiknya pada intinya untuk mencapai kesejahteraan penduduk secara umum. Dalam konsepnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, daerah geografi, dan disatukan oleh sebuah ideologi Islam sehingga hak mayoritas dan hak minoritas dapat terjamin. Ia pun menyeimbangkan antara hak negara dan hak individu, sehingga negara tidak berkuasa mutlak atas penduduknya dan individu mempunyai kewajiban untuk membantu negara.



    Referensi
    Al-Maududi, Abu ‘Ala. Al-Khilafah wal Mulk. Kuwait: Daar el-Qalam, 1978
    _________________, Hukum dan Konstitutsi Sistem Politik Islam, terj. Asep Hikmat. Bandung: Mizan, 1995
    At-Turabi, Alifuddin. Abu ‘Ala al-Mududi; Ashrihi, Hayatihi, Dakwatihi, Mu’allifatihi. Kuwait: Daar el-Qalam, 1987