Perkawinan dalam masyarakat Indonesia pada akhir abad 19 sebagaimana tercatat dalam sejarah banyak menerapkan konsep “kawin gantung”. Kawin gantung bermakna perkawinan yang sah tetapi suami istri belum tinggal serumah atau perkawinan yang akan diresmikan secara penuh ketika kedua atau salah satu pasangan telah dewasa.  Perkawinan dilakukan khususnya dengan calon mempelai wanita yang masih berusia dini, tetapi dengan menangguhkan hubungan badan hingga sang istri menunjukkan tanda telah dewasa yang diasumsikan dengan menstruasi.  

Perkawinan dibawah umur dan kawin gantung banyak merebak di kalangan masyarakat Indonesia karena telah menjadi sebuah dogma bagi orang tua yang memiliki anak perempuan, dengan berbagai faktor dan motif. Blackburn dalam artikelnya, mengutip dari laporan tahun 1914 oleh Bupati Serang, Raden Achmed Djajadiningrat,  menyebutkan beberapa fenomena pernikahan dibawah umur pada masa itu, antara lain:
  1. Perkawinan dengan anak perempuan berusia berusia 7-10 tahun datang dari inisiatif orang tua anak perempuan tersebut, dengan motif menikahkan anak perempuan mereka secepatnya.
  2. Bagi orang tua anak perempuan yang berprofesi sebagai petani atau pedagang, mereka mengharapkan adanya menantu laki-laki yang dapat membantu mereka dalam pekerjaannya, sementara bagi kalangan berlatar belakang agamis, mereka mengharapkan menantu laki-laki dari golongan santri untuk membimbing anak perempuan mereka. 
  3. Paradigma perkawinan usia dini untuk menjaga anak perempuan dari hawa nafsu, mencegah anak tersebut memilih pasangan dari hati bukan dari kepala (akal sehat), masyarakat di Serang pada khususnya menganggap bahaya perempuan gadis dewasa dan janda karena pikiran mereka telah dirasuki setan (hawa nafsu).
Fenomena penolakan terhadap perkawinan usia dini mulai mendapat tempat ketika beberapa gerakan nasionalis mulai menyuarakan ide-ide Kartini pada tahun 1911. Gerakan Nasionalis seperti Young Java dan Sarekat Islam mengambil sikap untuk menentang poligami, perkawinan anak, serta praktek seks bebas kaum Eropa yang menyeret perempuan Indonesia dalam praktek pergundikan dan pelacuran. Young Java bahkan mewajibkan anggotanya untuk menerapkan perkawinan secara monogami, dan melarang anggotanya untuk menikah sebelum umur 25 tahun bagi pria, dan sebelum umur 18 tahun bagi wanita.  Tahun 1928, seorang nasionalis sekularis pimpinan Indonesische Studieclub di Surabaya, Dr. Soetomo, menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Perkawinan dan Perkawinan Anak- Anak”. Buku ini merupakan satu-satunya buku karya orang Indonesia yang memuat tentang masalah pernikahan anak. Tahun 1930 sebuah gerakan perempuan “Isteri Sedar”, dalam setiap jurnalnya mengecam perkawinan paksa dan perkawinan anak-anak. Mereka berpendapat bahwa perempuan harus memiliki kebebasan untuk mengendalikan hidup mereka sendiri, serta perkawinan anak dapat membahayakan kesehatan istri dan keturunannya.

Pemerintahan kolonial Hindia-Belanda kemudian menerapkan Pasal 288 revisi KUHP tahun 1915 untuk melindungi istri-anak dari berhubungan badan sebelum ia mengalami menstruasi pertamanya. Pasal tersebut berbunyi:  

“(1) Barang siapa yang bersenggama dengan seorang perempuan (dimaksud istri) dalam perkawinan, yang diketahui atau yang dapat diduga belum dapat diajak berhubungan suami-istri (huwbaar), akan dihukum penjara paling lama 4 tahun; (2) Apabila (persetubuhan) itu mengakibatkan luka dapat divonis penjara paling lama 8 tahun; (3) Apabila menyebabkan kematian hukuman penjara paling lama 12 tahun”

Pada tahun 1925, pemerintah kolonial atas nama Gubernur Jenderal D. Fock mengirimkan surat edaran terkait dengan pelarangan perkawinan anak. Surat edaran tersebut juga mewajibkan jajaran residen untuk mengirim laporan ke pusat setiap enam bulan tentang jumlah perkawinan anak yang dilangsungkan di setiap residen. Pada perkembangannya, surat edaran ini tidak dapat diterapkan karena kesulitan penerapannya pada masyarakat luas. Para Penghulu tidak dapat melakukan verifikasi umur calon mempelai karena keterbatasan data yang dimiliki dan tidak ada patokan pasti untuk menilai “kedewasaan”. Terlebih tekanan dari pemilik hajat yang telah menyiapkan upacara perkawinan menjadikan para penghulu berada dalam posisi dilematis. Di sisi lain, pelarangan perkawinan dini dianggap sebagai “penghinaan” dan pembatasan hak seorang ayah untuk menikahkan putrinya. 

Pada tahun 1930, pemerintah kolonial Hindia-Belanda melaksanakan sensus penduduk dan mengklasifikasi penduduk dalam tiga kelompok umur: bayi, non-dewasa, dan dewasa (infancy, non-adult, adult). Pemerintah pada saat itu mendapat kesulitan pada batas dimana dikatakan non-dewasa dan dewasa, karena maraknya pernikahan dini yang terjadi. Menurut term pemerintah saat itu, sangat mustahil untuk melabeli anak yang telah menikah dengan status “anak”, karena pernikahan dianggap sebagai suatu masa peralihan status menjadi dewasa. Hasil sensus tahun 1930 menunjukan “perkawinan non-dewasa” banyak terjadi di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, diikuti daerah di Jawa Timur. 

Menghadapi maraknya “pekawinan non-dewasa” sebagaimana tercatat dalam sensus penduduk di atas, pemerintah kolonial Hindia-Belanda mengajukan Rancangan Undang-Undang Perkawinan untuk seluruh warga Hindia Belanda. Termasuk dalam rancangan undang-undang ini adalah menetapkan batas umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Meskipun mendapat dukungan dari beberapa organisasi perempuan, rancangan undang-undang ini mendapat penolakan besar dari beberapa organisasi muslim dan partai nasionalis karena dipandang sebagai campur tangan pemerintah terhadap urusan pribadi. Rancangan undang-undang ini kemudian ditarik kembali hanya beberapa bulan setelah memicu pergolakan masyarakat. Blackburn menyatakan peristiwan ini sebagai “the end of its efforts at social reform in the area of Indonesian marriage practice”.


Referensi
Bemmelen, Sita Thamar van, & Mies Grijns. Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa, artikel dalam Mimbar Hukum, vol. 30 nomor 3 2018
Blackburn , Susan, & Bessell Sharon. Marriageable Age: Political Debates on Early Marriage in Twentieth-Century Indonesia, artikel dalam Jurnal Indonesia, vol. 63, Cornell University Southeast Asia Program, 1997.
Locher-Scholten, Elsbeth. Women and the Colonial State. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2000
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië, Kitab Oendang-Oendang Hoekoeman bagi Hindia-Belanda, Balai Pustaka, 1921


Hukum Islam secara tegas mengatur tentang hak-hak seorang istri yang diceraikan oleh suaminya, diantaranya adalah pemberian nafkah iddah selama 3 bulan sejak terjadinya perceraian serta mut’ah sebagai bekal hidup istri setelah diceraikan. Pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan memberikan hak kepada Pengadilan untuk menetukan kewajiban seorang suami kepada mantan istri dan anaknya pasca perceraian. Secara khusus, Pasal 149 KHI memberikan kewajiban kepada suami setelah adanya talak berupa mut’ah, nafkah iddah, mahar bila masih terhutang, serta biaya hadhanah untuk anak yang belum berusia 12 tahun.

Sebelum Hukum Islam berlaku secara normatif yuridis di Indonesia atau sebelum diberlakukannya UU No. 1989 tentang Peradilan Agama, Pemerintah Indonesia telah berusaha mencoba melindungi hak-hak istri yang diceraikan meski hanya terbatas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil. Pada tahun 1983, Pemerintah Indonesia memberlakukan PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Khusus untuk perceraian, PP ini mengatur bahwa seorang PNS harus mendapat izin dari atasannya untuk melakukan perceraian dan adanya hak istri serta anaknya atas gajinya sebagai PNS. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bila terjadi perceraian, gaji yang bersangkutan akan dibagi tiga bagian sama rata untuk yang bersangkutan, istri dan anaknya, dan bila tidak mempunyai anak maka akan dibagi dua bagian bersama dengan istrinya. Pembagian ini berlaku sejak terjadi perceraian hingga mantan istrinya menikah lagi.

Bila meninjau secara sosiologis, PP no. 10 tahun 1983 menjadi wadah yang kuat untuk mengawasi dan menjamin hak seorang istri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS. Namun, pembagian gaji yang diberlakukan hingga mantan istri menikah lagi menjadi sebuah problematika tersendiri bila ditinjau secara yuridis, khususnya dari perspektif Hukum Islam. Hukum Islam mengatur pemberian nafkah iddah hanya ditentukan selama 3 bulan dan mut’ah hanya hingga mantan istri dapat hidup mandiri atau hanya sekitar 1 tahun setelah perceraian selama ia belum menikah. Pasal 8 PP ini telah jauh melampaui batas yang telah ditentukan dalam Hukum Islam, sehingga tidak dapat diterapkan secara tekstual. 

Sebagai solusi alternatif penerapan PP no. 10 tahun 1983, tercermin dalam Kesimpulan Komisi II (Hukum Perdata Agama) Hasil Rapat Kerja Nasional antara Mahkamah Agung RI dengan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Tertentu dari Semua Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia tahun 2003 di Bandung tanggal 14 s.d 19 September 2003, Bagian III B tentang Penerapan PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 pada angka 4 yang menyatakan bahwa “Penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 yang menyangkut pembagian gaji kepada isteri yang diceraikan diterapkan dengan pemberian mut’ah sesuai kepatutan, kelayakan dan kemampuan suami serta dibayar sekaligus”. Dalam artian, hak-hak istri yang diatur dalam PP ini secara kontekstual tetap terjaga, tetapi tidak dengan membagi gaji mantan suami dan dibayarkan per-tanggal gajian, melainkan melalui pembebanan mut’ah kepada mantan suami dan dibayar sekaligus.

PP no. 10 tahun 1983 pada saat ini secara umum tetap diterapkan hanya sebagai syarat administratif dan tidak bersifat absolut. SEMA nomor 5 Tahun 1984 tanggal 17 April 1984 menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 6 bulan untuk memperoleh izin dari atasannya. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 106 K/AG/1997 tanggal 22 September 1997 PP menyatakan no. 10 tahun 1983 merupakan aturan administrasi kepegawaian dan bukan merupakan kewenangan badan peradilan, sehingga tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan. Secara tegas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 11 K/AG/2001 Tanggal 10 Juli 2003 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, karena pemberian ½ gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. 

Pada dasarnya, mantan istri masih mempunyai hak meskipun telah diceraikan suaminya. Namun, hak ini tidak boleh melampaui kemampuan mantan suami atau bahkan menciderai hak-hak mantan suami. PP no. 10 tahun 1983 pada dasarnya bertujuan baik, tetapi memerlukan perubahan yang signifikan sesuai dengan perkembangan hukum dan sesuai dengan hukum islam bagi yang beragama Islam pada khususnya.


Kesepakatan cerai adalah kesepakatan yang dibuat oleh suami dan isteri terkait dengan hal-hal perceraian dan akibat hukumnya, baik terhadap pembagian harta bersama dan pengasuhan anak.

Pada dasarnya, Hukum Perdata menganut prinsip kebebasan dalam membuat kontrak kesepakatan. Artinya, setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuk, isi, dan pada siapa perjanjian itu ditujukan. Hukum Perdata dalam hal perjanjian, mengandung asas Pacta Sunt Servanda, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum. Pasal 1338 KUH Perdata dinyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1340 KUH Perdata juga menyatakan “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”.

Hukum di Indonesia mengandung asas Lex specialis derogat legi generali, dimana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Khusus untuk masalah perkawinan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 UU Perkawinan dengan jelas menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang Undang Perkawinan ini, maka segala ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata (B.W), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Peraturan Perkawinan Campuran dan peraturan-peraturan lain dinyatakan tidak berlaku.

Masalah perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan serta Pasal 115 KHI, dimana perceraian hanya dapat dilakukan di di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Secara rinci, Pasal 129 dan 132 KHI menjelaskan bahwa suami yang hendak menjatuhkan talak cerai kepada istrinya, atau istri yang hendak menggugat cerai suaminya, harus mengajukan permohonan/gugatan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama. Merujuk pada pasal ini, maka perceraian dinyatakan sah hanya apabila dilakukan di depan Majelis Hakim dan atas dasar putusan Pengadilan, bukan karena adanya kesepakatan suami dan istri di luar pengadilan.

Secara formil, sebuah perjanjian harus menganut asas kepatutan, dimana para pihak diharuskan untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan pada kesusilaan atau moral. Pasal 139 KUH Perdata menyatakan bahwa “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”. 

Proses perceraian juga diwajibkan  melalui proses pemeriksaan di persidangan, tidak serta-merta terjadi karena kesepakatan suami dan istri, seperti tertuang dalam Pasal 208 KUH Perdata. Perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran, Pasal 76 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 134 KHI mewajibkan untuk memperjelas sebab-sebab perselisihan tersebut setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga. Yurispurdensi MA nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 dalam abstrak hukum turut menegaskan bahwa perceraian tidak hanya didasarkan pada adanya pengakuan dan/atau adanya kesepakatan saja, karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen)".

Berdasarkan beberapa peraturan di atas, maka kesepakatan perceraian dan akibatnya, meskipun berbentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, dapat dinyatakan tidak sah secara formil. Hal ini karena kesepakatan tersebut tidak memenuhi asas kepatutan, tidak sesuai dengan kebiasaan yang ada, dan bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Secara materil, karena perceraian yang sah hanya terjadi di depan persidangan, maka perceraian yang terjadi karena akta kesepakatan dinyatakan tidak sah, dan perceraian tersebut dianggap tidak pernah terjadi secara hukum. Selama perceraian tidak berdasarkan putusan pengadilan, meskipun telah membuat kesepatan, keduanya masih terikat perkawinan yang sah dan masih menjadi suami istri dengan segala hak dan kewajibannya. Akibat ke-tidak sah-nya perceraian tersebut, maka akibat perceraian yang termaktub dalam kesepakatan turut tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.


Syiqaq secara bahasa berasa bermakna perselisihan. Menurut Rasyid Ridha, sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Manan, Syiqaq adalah perselisihan antara suami dan istri, yang bisa terjadi karena istri nusyuz atau karena suami melakukan kekerasan terhadap istri.

Fakrurrazi dalam tafsirnya menakwilkan syiqaq sebagai situasi dimana masing-masing pihak baik suami maupun istri saling berselisih dan saling memusuhi. Perselisihan terjadi secara dua arah dari kedua belah pihak, bukan hanya dari pihak suami atau hanya dari pihak istri. Pendapat Fakhrurrazi ini seperti pendapat At-Ṭabari dalam tafsirnya, dimana perselisihan terjadi diantara keduanya, bukan dari salah satu pihak.

Sayid Sabiq mengkategorikan perkara syiqaq sebagai sub-bagian dari pembahasan tentang keadaan nusyuz suami terhadap istri, dimana istri dapat meminta cerai dari suaminya. Menurut Wahbah Zuhaili, Syiqaq adalah perselisihan parah antara suami istri, karena keduanya tidak lagi saling menghormati satu sama lain. Ia menghubungkan perkara syiqaq dengan keadaan darurat (ḍarar) dari suami yang membahayakan istri, baik secara fisik maupun psikis.

Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 secara eksplisit menyebutkan, syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri. Abdul Manaf memaknai Syiqaq sebagai perselisihan dan pertengkaran antara suami istri dan tidak ada harapan untuk kembali hidup rukun, selaras dengan Pasal 19 huruf f PP No, 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Pendapat di atas senada dengan pendapat Abdullah Berahim yang memaknai Syiqaq sebagai perselisihan antara suami dan istri yang tidak ditemukan solusinya, dan tidak adanya titik terang yang dapat merukunkan kembali dalam rumah tangga harmonis dan bahagia.

Merujuk pada makna secara terminologi, syiqaq mempunyai tiga indikator makna yang saling berkaitan: (1) perselisihan parah dan sulit untuk didamaikan kembali, yang (2) terjadi secara timbal balik diantara suami dan istri, serta (3) telah menimbulkan keadaan darurat yang membahayakan, khususnya bagi istri.

Pada tahun 1974, lahir UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 38 UU ini memuat alasan putusnya perkawinan, yaitu kematian, perceraian, atau atas putusan Pengadilan. Alasan perceraian secara spesifik kemudian dicantumkan pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 19 menyatakan ada enam alasan penyebab perceraian, salah satunya (poin f) adalah “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

19 tahun kemudian, kata syiqaq ditemukan dalam Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, arti syiqaq dalam penjelasan Pasal 76 serupa dengan penyebab perceraian pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975. Pasal ini kemudian tidak berubah meskipun UU tentang Peradilan Agama telah mengalami perubahan sebanyak dua kali pada tahun 2006 dan 2011.

Pada tahun 1991, terbit Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Khusus alasan perceraian pada Pasal 116, KHI menambahkan dua poin dari enam alasan perceraian yang dimuat dalam PP No. 9 tahun 1975. Pembahasan mengenai perkara syiqaq tidak ditemukan dalam KHI.

Tahun 2006 Mahkamah Agung memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/32/SK/IV/2006, yang kemudian direvisi pada tahun 2010 dan 2013. Buku II dengan jelas menyatakan perkara syiqaq adalah perkara berbeda dari perkara gugatan cerai dengan alasan perselisihan antara suami istri.

Secara eksplisit, syiqaq hanya terdapat pada Pasal 76 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Secara implisit, bila meninjau dari arti syiqaq pada Penjelasan Pasal 76 UU No. 7 tahun 1989, maka syiqaq sejatinya telah terdapat pada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI.

Pasal 79 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 mewajibkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga dalam proses pemeriksaan syiqaq, seperti halnya Pasal 134 KHI yang mewajibkan keterangan pihak keluarga serta orang-orang terdekat dalam proses pemeriksaan gugatan cerai karena perselisihan dan pertengkaran pada Pasal 116 huruf f KHI. Kaitan ini melahirkan hipotesa bahwa yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f KHI adalah syiqaq.

Pedoman Buku II yang lahir kemudian seolah menegaskan bahwa syiqaq adalah jenis perkara tersendiri, sekaligus membantah hipotesa bahwa syiqaq hanya merupakan salah satu penyebab perceraian. Secara teoretis, perkara syiqaq terlepas dari perkara gugatan cerai dan segala alasannya, serta sederajat dengan jenis perkara cerai talak, cerai gugat, talak khuluk, li’an, dan lain sebagainya.


Referensi
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, revisi 2013. Mahkamah Agung RI, 2014
Berahim, Abdullah. Syiqaq dalam Teori Fiqih, Oke, tapi Bagaimana Praktiknya Di Pengadilan Agama?, Situs Badilag Mahkamah Agung.
Fakhruddīn, Muhammad Ar-Rāzī. Tafsir Al-Fakhrirrāzī, Juz 10. Beirut: Dār El-Fikri, 1981.
Manaf, Abdul. Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Edisi Kedua. Jakarta: Kencana, 2016.
Sābiq, As-Sayyid. Fiqh As-Sunnah, jilid II. Beirut: Dār El-Fikri, 1983.
Aṭ-Ṭabarī, Tafsīr Aṭ-Ṭabarī. Qāhirah: Maktabah Ibn Taimiyah.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, juz VII. Damaskus: Dār el-Fikri, 1985.


Literatur Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution membagi masa pemikiran politik Islam ke dalam tiga bagian, masa klasik (622-1250), pertengahan (1250-1800), dan modern (1800 hingga sekarang). Bila meminjam klasifikasi waktu di atas, tokoh pemikir politik pada masa klasik di antaranya adalah Farabi, Mawardi, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah.

Meskipun sering dikatakan sebagai tokoh politik, para tokoh tersebut ternyata berangkat dari berbagai latar belakang dengan disiplin ilmu yang berbeda. Farabi dikenal sebagai seorang filsuf, berlatar madzhab Syi’ah. Mawardi merupakan seorang ahli fiqh bermadzhab Syafi’i, sekaligus seorang hakim. Ibnu Taimiyah juga seorang hakim, guru, pemimpin pergerakan, dengan bekal fiqh bermadzhab Hambali. Ibnu Khaldun bila ditarik pada masa kini mungkin dapat dikatakan sebagai seorang “akademisi”. Berbeda dengan pendahulunya yang terkenal karena posisi strategis, ajaran, fatwa, dan gerakan, Ibnu Khaldun lebih dikenal karena karya tulisnya yang fenomenal,  termasuk otobiografi-nya yang ditulis sendiri.

Pemikiran sosio-politik adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan yang mempertemukan mereka. Farabi menuangkan pemikiran politiknya ke dalam karya tulis berjudul Al-Madinah Al-Fadhilah, Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Ibnu Taimiyah dengan karyanya As-Siyasah As-Syar’iyah, serta Ibnu Khaldun dalam pembukaan (Muqaddimah) buku sejarahnya.

Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya adalah siklus/tahapan generasi suatu negara. Secara garis besar Ibnu Khaldun membagi suatu negara kedalam tiga tahapan:
  1. Generasi awal sebagai generasi pembangun, berangkar dari suatu ikatan “primitif” yang terjalin karena adanya dorongan untuk bertahan hidup dan berkembang.
  2. Generasi kedua merupakan generasi penjaga sekaligus pengembang cita-cita generasi awal, pada tahapan ini biasanya suatu negara mencapai masa keemasan.
  3. Generasi kehancuran, tahap ini terjadi akibat hilangnya ikatan “primitif”, digantikan oleh egoisme diri dan keserakahan.
Kutipan ini menjadi menarik bila diterapkan untuk membahas pemikiran politik para pendahulu Ibnu Khaldun; Farabi, Mawardi, dan Ibnu Taimiyah.

Farabi sebagai tokoh di awal masa pemerintahan Islam pasca Khulafa Ar-Rasyidin cenderung berkutat pada pemikiran filosofis sebuah negara ideal, berangkat dari pemikiran filosofi Yunani tentang “negara kota", yang dikolaborasikan dengan “Negara Madinah”-nya Nabi Muhammad. Meminjam istilah Ibnu Khaldun, “Ikatan primitif mayarakat” digambarkan Farabi seperti organ tubuh manusia, dimana kesemuanya berjalan dinamis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Melewati beberapa dekade setelah Farabi, pemikiran politik Islam berkembang dan tidak lagi hanya berkutat di sisi ideologis-filosofis. Karya Mawardi menunjukkan adanya usaha berpolitik pada tataran praktik, buah dari pemikiran fiqh Mawardi dan keadaan sosial politik di lingkungan sekitarnya. Sekedar catatan tambahan, Mawardi hidup pada masa kejayaan Dinasti ‘Abbasiyah, sekaligus masa awal proses kehancuran dinasti tersebut. (lihat: Bangsa Mongol dan Kehancuran Baghdad)

Ibnu Taimiyah bisa dikatakan sebagai tokoh yang merasakan tahap ketiga teori Ibnu Khaldun; kehancuran. Kehidupan Ibnu Taimiyah dilatarbelakangi oleh suasana chaos setelah runtuhnya Dinasti Abbasiyah. Hal ini tampak dari sub-judul karyanya: “fi islahir ra’i war ra’iyah (untuk memperbaiki pemimpin dan rakyatnya), bukan hanya rakyat saja yang menjadi fokus Ibnu Taimiyah, tetapi sekaligus pemimpinnya. Pemikiran Ibnu Taimiyah ini lahir dari pengamatannya terhadap para penguasa di akhir masa Dinasti Abbasiyah yang menurutnya hanya dikuasai oleh golongan tertentu.

Simpulan dari pembahasan singkat di atas adalah konsep politik Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun berangkat dari keadaan sosial di masing-masing zaman dimana mereka hidup. Farabi hidup di zaman di masa giat penerjemahan karya-karya asing khususnya Yunani ke dalam Bahasa Arab, hingga ia di juluki sebagai "Guru Kedua setelah Aristoteles". Mawardi seorang hakim agung di masa kejayaan 'Abbasiyah, konsep politiknya pun tidak jauh berbeda dengan sistem politik 'Abbasiyah pada masanya. Ibnu Taimiyah mengkritisi sebagian konsep politik Mawardi, berdasarkan pengamatan Ibnu Taimiyah terhadap kegagalan pemerintahan 'Abbasiyah. Ibnu Khaldun yang hidup setelahnya kemudian berusaha untuk menyimpulkan kondisi sosio-politik Islam melalui buku sejarahnya.


Karya Tulis, bukan Karya Ilmiah
Originalitas dan Independensi menjadi masalah besar bila menilik kedalam pemikiran Farabi, Mawardi, Ibnu Taimiyah, bahkan Ibnu Khaldun. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemikiran politik Farabi sangat dipengaruhi oleh pemikiran politik filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles. “Kebahagiaan” sebagai tujuan hidup bernegara Plato dan Aristoles, oleh Farabi dilengkapi dengan “Kebahagiaan di dunia dan di akhirat”. Konsep “Negara Kota” dari Yunani dikembangkan Farabi sehingga melahirkan konsep “Al-Madinah Al-Fadilah (Negara/kota utama)”.

Menelaah kata pengantar Mawardi dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyah”, secara jelas tertulis karya tersebut disusun atas permintaan salah satu penguasa Dinasti Abbasiyah. Permintaan serupa turut terjadi pada karya Ibnu Taimiyah, buku As-Siyasah As-Syar’iyah ditulis atas permintaan gubernur di wilayah Arab saat itu, Qais Al-Mansuri. “Permintaan Penguasa” menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan objektivitas Mawardi dan Ibnu Taimiyah dalam menyusun karyanya. Muhammad Iqbal menyebut ini sebagai usaha “legitimasi status quo”.

Disiplin ilmu menjadi masalah tersendiri bagi karya Ibnu Khaldun. Meski bertajuk “Tarekh Ibn Khaldun (Sejarah Ibn Khaldun)”, tetapi bagian pertama (Muqaddimah) dari delapan jilid buku ini memuat beberapa disiplin ilmu yang berbeda. Ibnu Khaldun menuangkan seluruh pemikirannya dalam bagian ini, baik agama, sosial, ekonomi, politik, dan termasuk sejarah.

Mempedebatkan “keilmiahan” karya para tokoh ini pada hakikatnya ibarat mencari eksistensi smartphone di zaman Einstein. Istilah “ilmiah” dan klasifikasi disiplin ilmu lahir beberapa abad setelah era “klasik”ini, maka tidak mengherankan penyandang status “Bapak Sosiologi” jatuh ke tangan August Comte, bukan pada Ibnu Khaldun, hanya karena Comte lebih fokus dari segi disiplin ilmu. Pola keilmuan era klasik cenderung berangkat dari satu titik tertentu, kemudian berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan corak keilmuan barat yang hanya fokus pada disiplin tertentu, entah bertujuan untuk menciptakan ahli yang benar-benar ahli di bidangnya, atau menggambarkan ketidakmampuan mereka menguasai berbagai bidang ilmu layaknya para tokoh Islam zaman klasik.

Cakra Donya, peninggalan kerajaan Samudera Pasai (viva.co.id)

Sejarah penyebaran Islam di Indonesia berbeda dengan penyebaran Islam di tanah Arab pada masa awal Rasulullah dan Kekhalifahan. Sebagian penguasa disekitar Makkah-Madinah masuk Islam pasca menerima surat dari Rasulullah, atau pasca mengalami kekalahan dengan pasukan khalifah, yang kemudian diikuti oleh mayoritas pengikutnya. Di Indonesia sendiri agama Islam menyebar dari golongan masyarakat biasa, dikenalkan oleh para pedagang Arab-China-India Muslim. Setelah agama Islam menjadi agama mayoritas penduduk disebuah tempat, entah karena kesadaran diri atau kerena adanya motif politik, para penguasa lokal kemudian ikut memeluk ajaran agama Islam. Dari sinilah kemudian komunitas Islam terbentuk, hingga menjadi sebuah kekuatan politik.

Samudra Pasai merupakan kerajaan Islam pertama, tercatat dalam sejarah Indonesia pada tahun 1275. Mayoritas sejarawan meyakini bahwa berdirinya Kerajaan Samudra Pasai hanya sebagai tonggak perkembangan kekuatan politik Islam di Indonesia, tetapi bukan awal mula masuknya Islam di Indonesia. Meskipun para sejarawan belum menemukan titik temu mengenai kapan dan bagaimana tepatnya Islam masuk ke wilayah Indonesia.

Teori Gujarat merupakan teori paling mainstream yang tersebar hampir di seluruh pelajaran sejarah di sekolah-sekolah Indonesia. Teori ini dibawa oleh sarjanawan Belanda, C. Snouck Hurgronje. Dijelaskan bahwa Islam masuk melalui suatu tempat di India yang bernama Gujarat. Ajaran Islam kemudian dibawa oleh para pedagang India dan diterima oleh Kerajaan Samudra Pasai pada abad ke-13, dari sinilah kemudian Islam terus menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

Teori Hurgronje ini sangat bertentangan dengan teori Hamka tentang proses berdirinya Kerajaan Samudra Pasai. Catatan Hamka menjelaskan bahwa Samudra Pasai Islam terbentuk dari proses panjang. Samudra Pasai tidak serta-merta didirikan oleh seorang raja Islam dan kemudian diikuti oleh pengikutnya, tetapi terbentuk karena Islam telah tersebar dan menjadi agama mayoritas di pantai utara Sumatera, hingga menjadi agama turun-temurun. Terbentuknya Kerajaan Samudra Pasai turut didukung oleh runtuhnya kerajaan Budha, Sriwijaya, yang pada masa jayanya menguasai hampir seluruh pulau Sumatera.

Perbedaan Madzhab juga turut dipermasalahkan oleh Hamka. Menurut catatan Ibnu Batutah, Islam di Kerajaan Samudra Pasai menganut Madzhab Syafi'i, berbeda dengan muslim Gujarat yang menganut Madzhab Syi'ah. Fakta ini dijadikan landasan dasar oleh Hamka untuk menolak teori Hurgronje.

Hamka menilai masuknya Islam di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-7 M, dibawa oleh para pedagang Makkah. Hamka mengungkap fakta bahwa utusan Arab telah berkunjung ke pulau Jawa pada tahun 675 M, dan pada tahun 684 M telah berdiri koloni orang Arab di Sumatera bagian barat. Penyebaran Islam ini terjadi karena dominasi orang Arab dalam bidang perdagangan dan kelautan di lautan Hindia, Melayu dan Tiongkok pada abad ke-7,8 dan 9 M, jauh sebelum kaum Portugis pada abad ke-15.

Teori Maritim turut dikembangkan oleh N.A. Baloch, seorang sejarawan Pakistan. Ajaran Islam dikenalkan oleh para pedagang Arab di sekitar jalur niaga, antara lain India, Indonesia hingga Tiongkok dalam rentang abad ke- 7-12 M. Penyebaran Islam di Indonesia menurut Baloch dimulai dari Acah pada abad ke-9 M, dan pada abad ke-13 terus tersebar luas hingga ke daerah pedalaman.

Suryanegara dalam literaturnya mengutip beberapa tulisan tentang masuknya Islam di Indonesia. Nukhbat ad-Dahr, sebuah karya Ar-Rabwah menyatakan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak masa Khalifah Utsman bin Affan, 644-656. M. J.C. van Leur dalam literaturnya Indonesian Trade and Society, serta T.W. Arnold dalam The Preaching of Islam, berdasarkan sumber berita dari Dinasti Tang - China, menyatakan bahwa pada tahun 674 di pantai barat Sumatera telah terdapat hunian Arab-Islam. Dari dalam negeri sendiri, dalam literatur Buchari mencatat telah ditemukan Nisan seorang Ulama, Syaikh Mukaiddin di Baros, yang bertuliskan 48 Hijriah, atau sekitar tahun 670 M.


Referensi
Hamka, Buya. Sejarah Umat Islam; Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara. Jakarta: Gema Insani, 2016
Suryanegara, Ahmad Mansur. Api Sejarah, jilid I. Cet. II. Bandung: Surya Dinasti, 2015

Al-Battar; The Prophet's Sword

Literatur Islam banyak menuliskan bahwa jatuhnya Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib disebabkan peristiwa tahkim/arbitrase pasca perang Shiffin. Peristiwa tahkim ini banyak diredaksikan telah diatur sedemikian rupa oleh Amru bin Ash untuk memenangkan pihak Muawiyah bin Abi Sufyan. Ikut campur Kaum Khawarij sebagai pihak oposisi terhadap kematian Khalifah Ali bin Abi Thalib turut menjadi salah satu faktor pendukung kemenangan sosok Muawiyah.

Disamping dua peristiwa di atas, sifat masing-masing tokoh (Ali & Muawiyah) turut berperan penting dalam kemenangan Mua'wiyah atas Ali bin Abi Thalib. Salah satu contohnya dalam urusan keuangan, dimana sosok Ali sangat berhati-hati baik dalam memungut pajak dan sangat hemat dalam mengeluarkan uang. Sosok Muawiyah sangat berbeda dengan Ali, ia sangat royal dan tidak segan memberikan uang untuk mengumpulkan teman dan pengikut.

Perbedaan watak juga sangat berbeda diantara keduanya. Muawiyah mampu meraih simpati dengan tutur katanya, sifat lemah lembut, serta sangat pandai untuk menahan emosi, sementara Ali dikenal sebagai sosok idealis yang selalu merasa lebih berhak, lebih pintar, dan jauh lebih mulia daripada Muawiyah. Apabila Muawiyah mampu merangkul dan menggunakan "sekutu" disekitarnya, Ali lebih banyak merasa paling tahu dalam segala hal sehingga menyebabkan kurangnya komunikasi dan musyawarah dengan orang disekitarnya.

Pemerintahan "idealis" Ali bin Abi Thalib ini pada faktanya mengalami kekalahan telak dengan pemerintahan "politis" Muawiyah. Ali banyak ditinggalkan pengikutnya karena merasa kurang dihargai oleh Ali, sementara disisi lain Muawiyah lebih bisa menghormati dan menghargai orang lain baik secara spiritual dan material walaupun bermuatan politis.



*) disadur dari: "Sejarah Umat Islam - Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara" karya Prof. Dr. Hamka, terbitan Gema Insani tahun 2016, halaman 186-188 pada sub-Bab: "Rahasia Kemenangan Muawiyah"



Sama seperti negara "muda" pada umumnya, Israel terbentuk melalui proses perjuangan kemerdekaan yang panjang. Hal yang membedakan Israel dengan negara lainnya adalah keadaan penduduknya, dimana mayoritas penduduk negara Israel adalah imigran kaum Yahudi yang memilih untuk menetap di sekitar pemukiman kaum Arab di wilayah Palestina. Proses peralihan kekuasaan di wilayah Palestina dapat ditemukan di bagian lain pada blog ini.

Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei tahun 1948, tanpa memiliki batas-batas wilayah negara yang jelas.  Ibukota Negara Israel berada di kota Jerussalem, sementara mata uangnya disebut dengan Shekel. Pada sensus tahun 2008, penduduk Israel tercatat sebanyak 7.337.000 jiwa, dimana 19,8% diantaranya berkebangsaan Arab.

Israel tidak mempunyai konstitusi tetap (UUD) sebagai landasan negara. Hal ini dikarenakan beberapa hal berikut:
  1. Penolakan dari para rabi (pemuka agama) dan partai berbasis agama karena konstitusi dianggap akan melahirkan pertentangan antara UUD dan agama.
  2. Konstitusi turut dianggap bertentangan dengan kebutuhan negara serta tuntutan politik Israel yang terus mengalamai perkembangan.
  3. Keadaan hukum dasar yang berbentuk tetap seperti konstitusi dipandang bisa menghambat jalannya kegiatan negara Israel.
Karena tidak mempunyai landasan konstitusi tetap, maka Negara Israel hanya menganut undang-undang yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan. Dasar undang-undang Israel merupakan kombinasi antara undang-undang umum Inggris, Turki Utsmaniyah, dan UU terbitan Knesset.

Struktur pemerintahan Negara Israel menempatkan kepala negara/presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Lembaga trias politica (Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif) berada di bawah kepala negara. Kepala negara diangkat melalui voting tertutup anggota Knesset (Parlemen), dengan masa jabatan selama 7 tahun. Daftar presiden Israel antara lain:
  • 1958-1952 Chaim Weizmann
  • 1952-1963 Yitzhak Ben-Zvi
  • 1963-1973 Zalman Shazar
  • 1973-1978 Ephraim Katzir
  • 1978-1983 Yitzhak Navon
  • 1983-1993 Chaim Herzog
  • 1993-2000 Ezer Weizman
  • 2000-2007 Moshe Katsav
  • 2007-2014 Shimon Peres
  • 2014 Reuven Rivlin
Pemerintahan Israel dijalankan oleh seorang perdana menteri beserta lembaga kementriannya. Perdana Menteri sebagai kepala lembaga eksekutif bertanggung jawab  langsung kepada Knesset, sehingga mewajibkannya untuk meraih kepercayaan dan dukungan penuh dari para anggota Knesset.

Lembaga Legislatif Israel hanya diisi oleh parlemen yang disebut "Knesset", dipimpin oleh Ketua Knesset. Knesset berwenang penuh terhadap undang-undang, termasuk kepada jabatan presiden atau pengawas negara. Jumlah anggoya Knesset sebanyak 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum empat tahunan. Calon anggota Knesset diajukan melalui partai politik dengan perolehan suara minimal 1,5%.

Negara Israel menganut sistem multi-partai, dengan ideologi partai yang berbeda. Beberapa partai pada Negara Israel beserta ideologinya secara umum antara lain:
  • Labor Party (Partai Buruh), penganut gagasan sosialime, didirikan oleh David Ben Gurion, Perdana Menteri Israel pertama. Partai ini terbentuk dengan prakasa kelompok Haganah dan Palmakh, hingga kini Partai Buruh termasuk salah satu partai besar di Negara Israel.
  • Maretz-Yachad Party, penganut gagasan sosialis demokratis, terbentuk dari penggabungan organisasi Syacher dan partai Maretz. Meski turut mengusung sosialisme, partai ini berselisih dengan Labor Party.
  • The Likud Party, berdiri pada tahun 1973, termasuk salah satu partai terbesar Israel pengusung gagasan sekuler-kapitalis.
  • Partai Kadima, didirikan oleh Ariel Sharon, salah satu mantan perdana menteri Israel, pada tahun 2005. Partai Kadima menyatakan diri sebagai perwakilan partai golongan tengah-kanan.
  • Shas Shisha Sedarim (Partai Shas), partai sayap kanan ekstrem berbasis agama Yahudi, didirikan pada tahun 1984. Partai Shas bila diartikan secara mentah berarti "Penjaga Taurat dari Timur".
  • Miflaga Datit Leumit/ National Religious Party (Partai Mafdal), salah satu partai nasionalis agamis. Partai ini berdiri sejak tahun 1956, dengan semangat nasionalis Yahudi dengan konsep "Negara Israel Raya".
  • United Torah Judaism, partai berbasis agama. Terbentuk atas peleburan tiga partai berbasis agama: Agudat Israel, Degel HaTorah, dan Moria. Partai ini menjadikan ajaran Taurat sebagai satu-satunya landasan dan sumber rujukan utama dalam politik, pemerintahan, serta hukum, serta menolak konsep pemerintahan negara sipil.
  • Ta'al The Arab Movement fo Renewal/United Arab List,  partai yang didirikan pada tahun 1988 ini pada awalnya bernama "Arab Democratic Party". Pada tahun 1996 partai ini kemudian beraliansi dengan gerakan Islam dan merubah namanya menjadi seperti sekarang.
Pada lembaga yudikatif, sistem peradilan Israel terdiri dari dua lembaga:
  1. Mahkamah agama; semacam peradilan agama yang mengurus perkara perdata hukum keluarga.
  2. Mahkamah sipil; pengadilan independen, para hakim ditunjuk langsung oleh presiden berdasarkan rekomendasi dari komite yang terbentuk dari delapan anggota dari berbagai latar belakang. 

    As-Suwaidan, Thariq
    Ensiklopedi Yahudi (Al-Yahuud, al-Mausu'ah al-Mushawwarah)
    Jakarta: Pustaka Imam Syafi'i, 2015.


    *) Secara umum, negara Israel merupakan sebuah negara yang "tidak biasa" (bila tidak bisa disebut dengan "istimewa"). Ketidak-biasaan Israel terletak pada keadaan penduduknya yang berusaha mencari "pengakuan" serta berdiri secara independen meskipun berstatus kaum imigran, dan mendapat perlawanan dari para penduduk "pribumi". Ketidak-biasaan lainnya adalah "fleksibilitas" konstitusi yang diusung, "ketiadaan identitas konstitusi" tidak menjadikan Israel serta-merta menjadi negara tanpa identitas, justru Israel lebih fleksibel terhadap perkembangan zaman, tetapi tanpa kehilangan identitas asli sebagai bangsa Israel. Di samping beberapa "ketidak-biasaan" di atas, Israel menjadi negara "biasa" yang "normal" dalam menjunjung kebebasan ideologi penduduknya. Sistem multi-partai cukup menunjukkan keragaman gagasan ideologi penduduk Israel, baik sekular, kapital, sosial, agama, ekstrim, maupun demokrasi. 



    Berdasarkan tinjauan historis dari sudut politik, ummah sepeninggal Muhammad dapat dibagi ke dalam beberapa fraksi politik. Tayeb El-Hibri menarasikan peristiwa ini sebagai perebutan kekuasaan di antara dua fraksi dengan pendukung yang berbeda: perebutan antara , muhajirin dan anṣār, anṣār dan suku Quraisy pada umumnya, atau antara pihak Ali bin Abi Ṭālib dan pihak Makkah kontra-Hasyimiyah.  Effendi membagi dalam dua fraksi besar, muhajirin dan anṣār, yang terbagi lagi kedalam beberapa fraksi kecil. Fraksi muhajirin terdiri dari golongan Bani Hasyim dan non-Hasyimiyah, sementara fraksi anṣār terdiri dari suku Aus dan suku Khazraj.  Hitti dalam literatur sejarahnya mengklasifikasikan ke dalam empat fraksi: Fraksi muhajirin sebagai pendukung utama Nabi Muhammad, fraksi anṣār dinarasikan sebagai pelindung Nabi Muhamad, fraksi legitimis pendukung Ali bin Abi Ṭālib, dan fraksi aristokrat Quraisy keturunan golongan ‘Umayyah.

    Mayoritas klasifikasi di atas menyebutkan persaingan penerus Nabi Muhammad terjadi antara faksi muhajirin dan anṣār. Fraksi muhajirīn merupakan kaum imigran suku Quraisy Makkah di Madinah, dalam literatur Islam dikenal dengan peristiwa hijrah. Suku Quraisy di Madinah terpecah ke dalam dua pandangan politik: Abu Bakar diusung oleh Abu Ubaidah dan ‘Umar bin Khaṭāb, direfleksikan sebagai wakil suku Quraisy secara umum, dan Ali bin Abi Ṭālib diusung oleh pihak Hasyimiyah, kerabat terdekat Nabi Muhammad. Fraksi anṣār adalah penduduk pribumi Madinah, didominasi oleh suku Aus dan suku Khazraj. Literatur sejarah Islam mencatat suku Aus dan suku Khazraj pada awalnya mengusung Sa’ad bin ‘Ubadah.

    Merujuk pada calon suksesi Nabi Muhammad, fraksi politik ummah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fraksi. Fraksi imigran Quraisy pendukung Abu Bakar, fraksi (suku Quraisy) Hasyimiyah pendukung Ali bin Abi Ṭālib, dan fraksi pribumi Madinah pengusung Sa’ad bin ‘Ubadah.

    Fraksi Imigran Quraisy
    Konsep dasar fraksi imigran Quraisy dapat direfleksikan dari pertemuan Abu Bakar, ‘Umar bin Khaṭāb dan Abu Ubaidah bersama suku Aus dan Khazraj di kediaman Bani Sa’idah. Isi redaksi beberapa dialog Abu Bakar dalam peristiwa ini sebagaimana tercantum pada literatur sejarah Islam antara lain:
    1. Sejarah Al-Waqidi: Abu Bakar menyebut suku Quraisy sebagai pusat Arab. Sejarah Suyūṭi dan Aż-Żahabi mencatat isi redaksi serupa, Aż-Żahabi merujuk pada sumber Malik dari Ibn ‘Abbās dan Hisyām bin ‘Urwah.
    2. Sejarah Al-Ya’qubi: dialog Abu Bakar mengindikasikan hak suku Quraisy sebagai pengikut awal Nabi Muhammad sebelum melakukan migrasi ke Madinah.
    3. Sejarah Aṭ-Ṭabāri: Abu Bakar menarasikan kedekatan suku Quraisy dengan Nabi Muhammad. Redaksi yang sama dapat ditemukan pada sejarah Ibn Aṡīr.
    Indikasi pandangan Abu Bakar tentang hak suku Quraisy dalam literatur sejarah di atas disebabkan: (1) Nabi Muhammad merupakan keturunan suku Quraisy, (2) kedekatan dan senioritas suku Quraisy dengan ajaran Nabi Muhammad, serta (3) suku Quraisy adalah pusat wilayah Arab.

    Latar belakang penunjukkan Abu Bakar sebagai suksesi Nabi Muhammad turut direfleksikan dari beberapa redaksi berbeda. Mayoritas literatur sejarah Islam (khususnya mengacu pada seluruh sumber rujukan sejarah Aż-Żahabi) mencatat pemilihan Abu Bakar dilatarbelakangi oleh kedekatannya dengan Nabi Muhammad. Faktor kedekatan ini dimanfaatkan Abu ‘Ubaidah dan ‘Umar bin Khaṭāb menaikkan elektabilitas Abu Bakar di hadapan suku Aus dan suku Khazraj. Hal yang kemudian dinarasikan sebagai alasan utama pendorong penduduk Madinah memilih Abu Bakar sebagai suksesi Nabi Muhammad.  Dialog antara Abu Ubaidah dan ‘Ali bin Abi Ṭālib dalam sejarah Ibn Qutaybah mencatat hal berbeda. Redaksi ini menarasikan pandangan Abu Ubaidah tentang senioritas sosok Abu Bakar, sehingga Ia lebih berhak menggantikan Nabi Muhammad bila dibandingkan dengan ‘Ali bin Abi Ṭālib. 

    Kedekatan suku Quraisy dan Nabi Muhammad menjadi alasan utama fraksi imigran Quraisy mengklaim hak kepemimpinan pasca Nabi Muhammad. Suku Quraisy dipandang sebagai suku awal pengikut ajaran Nabi Muhammad. Secara umum, suku Quraisy dianggap sebagai suku utama dari suku-suku ‘Arab lainnya. Sosok Abu Bakar diusung menjadi suksesi Nabi Muhammad turut disebabkan karena senioritasnya dan kedekatannya bersama Nabi Muhammad.

    Fraksi Hasyimiyah
    Fraksi Hasyimiyah merupakan garis keturunan terdekat Nabi Muhammad SAW. Bila mengacu  pada tradisi pra-Islam, maka fraksi Hasyimiyah merupakan kandidat terkuat suksesi kepemimpinan Nabi Muhammad.  Fraksi ini mengusung Ali bin Abi Ṭālib, salah satu menantu sekaligus keponakan Nabi Muhammad.

    Fraksi Hasyimiyah tidak terlibat dalam pertemuan antara perwakilan suku Quraisy, suku ‘Aus dan suku Khazraj di kediaman Bani Sa’idah. Sosok Ali bin Abi Ṭālib dalam literatur Ya’qubi dan Ibn Aṡīr tercatat sempat disuarakan sebagai suksesi Nabi Muhammad, pada pertemuan tersebut, tetapi tidak ditemukan catatan lebih lanjut.  Sejarah Al-Waqidi dan sejarah Aż-Żahabi dirujuk pada redaksi Mālik dari Ibn ‘Abbās menarasikan ‘Ali dan Zubair turut mengadakan pertemuan serupa di kediaman Faṭimah.  Literatur sejarah tidak banyak membahas mengenai keterlibatan fraksi Hasyimiyah. Pembahasan tentang fraksi ini cenderung berkisar pada masalah waktu pembaiatan ‘Ali bin Abi Ṭālib atas Khalifah Abu Bakar.

    Ideologi fraksi Hasyimiyah terindikasi dari pertemuan antara ‘Ali bin Abi Ṭālib bersama Abu Bakar, ‘Umar dan Abu Ubaidah. Merujuk pada sejarah Al-Waqidi dan Ibn Qutaybah, ‘Ali mengklaim hak atas kepemimpinan pasca Nabi Muhammad atas dasar kekerabatan dengan Nabi Muhammad (ahl al-bait). ‘Ali memandang jika hak suku Quraisy atas dasar kedekatan bersama Nabi Muhammad, maka keluarga nabi lebih berhak menjadi penerus kepemimpinan Nabi Muhammad.  Sejarah Ya’qūb turut mencatat klaim hak Ali atas suku Quraisy oleh Abu Sufyān, Ia memandang garis keturunan Abd Manaf lebih layak menjadi pemimpin dibandingkan sosok Abu Bakar.

    Fraksi Pribumi Madinah
    Madinah dihuni oleh dua suku Arab; suku Aus dan suku Khazraj, serta suku-suku Yahudi seperti Bani Nadhir dan Bani Quraidzah.  Faksi ini dalam literatur Islam merupakan pembuka peristiwa perebutan posisi kepemimpinan pasca Nabi Muhammad. Pertemuan kedua suku di kediaman Bani Sa’idah menyepakati Sa’ad bin ‘Ubadah dari suku Khazraj sebagai suksesi Nabi Muhammad.

    Pandangan politik fraksi pribumi Madinah dapat direfleksikan dari beberapa redaksi dalam catatan sejarah. Orasi awal Sa’ad pada sejarah Ṭabari melalui redaksi Hisyām bin Muhammad secara implisit menarasikan keadaan suku Quraisy dan Nabi Muhammad pada masa pra-hijrah ke Madinah. Klaim atas hak kepemimpinan oleh Sa’ad dilandaskan pada kemampuan suku-suku pribumi Madinah dalam melindungi dan mengembangkan ajaran Nabi Muhammad.  Mayoritas sumber rujukan turut meredaksikan suku Aus dan Khazraj menawarkan pembagian kekuasaan antara suku Quraisy dan suku pribumi Madinah. Ibn Sa’ad merujuk pada ‘Ārin bin Faḍil mencatat tawaran ini disampaikan oleh Hubāb bin Mużir.  Sejarah Ṭabāri dan Ibnu Aṡīr mencatat pembagian kekuasaan ini ditawarkan bila suku Quraisy tidak menerima khalifah dari suku pribumi Madinah.

    Konsep dasar fraksi pribumi Madinah tidak seperti fraksi imigran Quraisy dan fraksi Hasyimiyah yang mengklaim hak kepemimpinan berdasarkan hubungan kerabat dan kedekatan dengan Nabi Muhammad. Fraksi pribumi Madinah lebih cenderung menekankan pada kelebihan suku Aus dan suku Khazraj dalam mengembangkan kekuatan dan kekuasaan Nabi Muhammad. Fraksi ini turut menawarkan solusi pembagian kekuasaan antara suku Quraisy dan suku pribumi Madinah. Berbeda dengan fraksi imigran Quraisy yang hanya menawarkan posisi wazir kepada suku pribumi Madinah.


    Daftar Pustaka
    As-Suyūṭi, Jalāludīn ‘Abdurrahmān. Tārikh al-Khulafā’. Beirut: Dār ibn Hazm, 2003
    Lewis, Bernard. The Arabs in History. New York: Oxford University Press, 1993
    Effendi, Ahmad Fuad. Sejarah Peradaban Arab dan Islam. Malang: Misykat, 2012
    Al-Hibri, Tayeb. Parable and Politics in Early Islamic History New York: Columbia University Press, 2010
    Hitti, Philip K. History of The Arabs. terj. R. Cecep Lukman Yasin dkk. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005
    Ibn Aṡīr, ‘Izza ad-dīn Abu Hasan ‘Ali bin Muhammad al-Jazari. Asad al-Gāyah fi Ma’rifat aṣ-Ṣahābah. Beirut: Dār ibn Hāzim, 2012
    Ibn Qutaybah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim. al-Imāmah wa as-Siyāsah. Mesir: an-Nīl, 1904
    Ibn Sa’ad, Muhammad. Kitab aṭ-Ṭabaqāt al-Kabīr. Kairo: Maktabah al-Khānjī, 2001
    Aṭ-Ṭabarī, Abu Ja’far Muhammad bin Jarīr. Tārīkh at-Tabarī. Riyadh: Bait al-Afkār ad-Dauliah
    Al-Waqidi, Muhammad bin ‘Umar bin Wāqidi. Kitāb ar-Riddah. Beirut: Dār al-‘Arab al-Imlā’i, 1990
    Al-Ya’qūbī, Ahmad bin Abu Ya’qub bin Ja’far bin Wahab ibn Wāḍih. Tārīkh al-Ya’qūbī. Beirut: Alaalami, 2010
    Aż-Ẓahabī, Syamsudīn Abu ‘Abdullah Muhmmad bin Ahmad bin ‘Uṡmān. Tārīkh al-Islām wa Wafiāt al-Masyāhīr wa al-A’lām. Beirut: Dār al-A’lām al-Islāmī, 2003
     



    Tujuan utama dari tutorial "usang" ini adalah menjadikan laptop pribadi sebagai router WiFi. Hal ini untuk memudahkan memancarkan koneksi internet yang tersambung ke laptop melalui modem maupun kabel LAN, sehingga bisa di akses melalui WiFi smartphone ataupun perangkat lainnya.

    Cara ini tergolong aman, mudah dan praktis karena tidak menggunakan aplikasi apapun. Hanya bermodal laptop dan sedikit copy paste command yang tertulis dalam tutorial ini.

    Langkah-langkah untuk membuat hotspot pribadi:

    Cek bila driver WiFi di laptop support untuk memancarkan sinyal WiFi
    Buka Command Prompt via admin
        *tekan tombol windows, ketik "cmd", klik kanan app Command Prompt, run as administrator

    Jalankan (tulis) perintah pada cmd:
    netsh wlan show drivers

    Perhatikan bila ada tulisan "Hosted network supported  : Yes" maka laptop anda siap untuk menjadi router hotspot.
        *Bila masih dalam posisi "No", segera update driver WiFi laptop

    Membangun Hotspot
    Jalankan (tulis) perintah pada cmd:
    netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid="nama hotspot" key=password
    Nama Hotspot dan password silahkan di ganti dengan keinginan - nama hotspot tetap memakai tanda kutip ("...") -

    Sharing Koneksi Internet
    Buka Network & Sharing Center pada Control Panel, masuk pada "change adapter settings"
    1. Cari & temukan adapter sumber koneksi internet aktif yang terhubung di laptop seperti Modem atau LAN
    2. Klik kanan, pilih properties, masuk pada tab "Sharing" & centang "Allow other network user to...."
    3. Masih di tab yang sama, pada bagian "Home Networking connection" pilih "Microsoft Virtual Wifi Miniport Adapter" ATAU ""Wireless Network Connection 2" ATAU bisa saja 3,4 dan 5
    4. Bila tidak ditemukan coba restart laptop terlebih dahulu
    5. "OK"

    Memulai Hotspot
    Kembali ke CMD via admin, jalankan (tulis) perintah pada cmd:
    netsh wlan start hostednetwork
    Cek dan test melalui smartphone/laptop lainnya bila hotspot telah terpancar
    Bila hotspot sukses terpancar tetapi dgn status "no internet connection" periksa lagi settingan sharing pada "Network & Sharing Center"

    Menonaktifkan Hotspot
    Jalankan (tulis) perintah pada cmd:
    netsh wlan stop hostednetwork

    Untuk mengaktifkan kembali "Hotspot Pribadi" ini untuk kedua kali dan seterusnya cukup dari dimulai dari bagian "memulai hotspot"

    Cara ini sukses dipraktekan pada windows 7, 8 dan 10.
    Sekian, semoga bermanfaat.

    *Credit to KASKUS

    Some of Machiavelli's Quote on The Prince

    Born on May 3, 1469, in Florence, Italy, Niccolò Machiavelli was a diplomat for 14 years in Italy's Florentine Republic during the Medici family's exile. When the Medici family returned to power in 1512, Machiavelli was dismissed and briefly jailed. He then wrote The Prince, a handbook for politicians on the use of ruthless, self-serving cunning, inspiring the term "Machiavellian" and establishing Machiavelli as the "father of modern political theory." He also wrote several poems and plays. He died on June 21, 1527, in Florence, Italy.

    Biography
    The Prince HTML
    Download pdf



    Palestina, sebuah wilayah tempat bersatunya tiga kepercayaan mayoritas di dunia. Kota Yerussalem pada khususnya, tempat titik temu umat Islam, Nasrani dan Yahudi seharusnya bisa menjadi simbol perdamaian. Sayangnya wilayah ini tidak bisa menghindarkan diri dari konflik internal pasca perang dunia II. Konflik dan perang terus terjadi tanpa titik terang, baik latar belakang maupun tujuan akhir pihak terkait.

    Garis besar "kependudukan" dan "perebutan kekuasaan" wilayah Palestina di bawah dipaparkan secara timeline dengan singkat, fokus kepada penguasa politik tanpa melibatkan unsur ideologi dan agama.


    - 638- 
    Kekhalifahan Islam
       
    Pasukan Islam mulai memasuki daerah Syiria pada tahun 638 M di bawah kekhalifahan Umar bin Khatab.  Wilayah Palestina secara teritorial pada masa Kekhalifahan Islam masuk dalam wilayah administratif Syiria. Kota Yerussalem khususnya menjadi saksi sejarah Perang Salib, termasuk di dalamnya perjuangan Shalahudin al-Ayubi dari dinasti 'Ayubiyah. Tahun 1517 wilayah Palestina termasuk dalam kekuasaan dinasti Turki Usmaniyah.


    - 1897 -
    Zionisme

    Sejak tahun 1870-an kaum Yahudi mulai bermigrasi ke Palestina, di kenal dengan istilah "First Aliyah". Pada masa ini sebagian kecil kaum Yahudi telah bermigrasi di daerah Argentina dengan inisiator Baron de Hirsch dan "Jewish Colonization Association".

    Paham Zionisme kemudian lahir di mulai dengan berdirinya World Zionist Organization (WZO) pada Kongres Zionist pertama di Basel tahun 1897. Kongres ini menyepakati wilayah Palestina sebagai tempat naungan dan tujuan kaum Yahudi untuk berdiri secara independen.



    - 1920 -
    Mandatori Inggris

    Pasca kekalahan Turki Usmaniyah pada Perang Dunia I, pembagian wilayah kekuasaan pasca perang antara Inggris, Prancis dan Turki dibuat melalui Perjanjian Damai (Treaty) "Serves" pada 10 Agustus 1920.
    Wilayah Palestina dipisah menjadi dua bagian; sebelah timur menjadi Transjordania, sementara bagian barat (Palestina) berada di bawah bagian administratif Inggris. Dengan perjanjian ini wilayah Palestina resmi jatuh di bawah pemerintahan Inggris, meskipun diiringi dengan berbagai konflik khususnya di antara kaum Yahudi (Zionist) dan Arab.



    - 1947 -
    Pembagian Wilayah Palestina

    Resolusi PBB nomor 181 tertanggal 29 November 1947 merekomendasikan kepada Inggris sebagai mandatori Palestina untuk membagi wilayah Palestina ke dalam tiga bagian: Yerussalem sebagai kota suci di bawah naungan langsung PBB, Israel sebagai negara kaum Yahudi, serta Palestina sebagai negara kaum Arab

    Menindak-lanjuti resolusi PBB, 14 Mei 1948 Israel mendeklarasikan diri sebagai negara yang merdeka. Deklarasi ini mendapat perlawanan dari negara-negara Arab di sekitar Palestina,
    di tandainya dengan deklarasi perang oleh Mesir, Suriah, Irak, Lebanon, Jordania dan Arab Saudi terhadap Israel. Perang Arab-Israel berakhir dengan genjatan senjata, dimana Israel berhasil mempertahankan sebagian besar wilayah Palestina.



    - 1988 -
    Deklarasi Negara Palestina

    15 November, Palestine Liberation Organiztion (PLO) melalui Yaser Arafat mendeklarasikan kemerdekaan negara Palestina. PLO sebelumnya, pada tahun 22 November 1974 melalui resolusi PBB 3237 (XXIX) telah diundang dengan status "observer/pengamat" dalam struktur non-anggota PBB.

    Source I Source II Source III


    - 2015 -
    Pengakuan terhadap Negara Palestina

    Melalui Resolusi PBB tertanggal 10 September 2015, 119 negara dunia termasuk Vatican, Prancis, Italia, dan Spanyol mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. 8 negara menolak resolusi ini, sementara 45 negara menyatakan abstain. Diantara 8 negara yang menolak "kehadiran" negara palestina adalah Ceko, Amerika Serikat, dan Israel.

    Source


    Arab mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Arab merupakan tanah tempat turunnya wahyu pertama, pusat dari penyebaran Islam ke seluruh pelosok. Bahasa Arab merupakan bahasa Al-Qur’an dan bahasa dalam beribadah bagi umat muslim. Di Arab pulalah berdiri kokoh Ka’bah yang menjadi tujuan dan cita-cita seluruh kaum muslimin. Pembahasan mengenai Islam di Jazirah Arab merupakan pembahasan yang sangat panjang, karena dari sanalah Islam lahir dan berkembang hingga saat ini, khususnya ketika proklamasi kemerdekaan kerajaan Arab Saudi pada tahun 1932.

    Kerajaan Arab Saudi di proklamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman pada tanggal 23 September 1932. Banyak terjadi peristiwa kontroversial yang berkaitan dengan Negara ini sejak masa pembentukannya hingga sekarang, diantaranya hubungan kerja sama Arab Saudi-Inggris pada masa penjajahan untuk menghancurkan kerajaan Turki Utsmani dan Mesir, peraturan-peraturan negara yang banyak dikritik oleh kaum feminis, berkembangnya paham Wahabi yang oleh sebagian orang dianggap sesat, dan lain sebagainya.

    Dinasti Sa’ud dan Kerajaan Arab Saudi
    Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah merupakan sebuah negara yang berbentuk kerajaan dengan bentuk pemerintahan monarki mutlak Islam. Negara ini diplokamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud pada tanggal 23 September 1932, dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah Syari’at Islam yang didasarkan pada paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Arab Saudi merupakan negara terbesar di Asia timur tengah dengan luas 2.240.000 km², dan terbentang di antara 15°LU - 32°LU dan antara 34°BT - 57°BT. Negara ini mempunyai 13 provinsi yang disebut dengan manatiq, 13 provinsi tersebut adalah: Bahah, Hududusy Syamaliyah, Jauf, Madinah, Qasim, Riyadh, Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, danTabuk.

    Kerajaan Arab Saudi modern seperti yang kita kenal seperti pada saat ini merupakan sebuah kerajaan bani Sa’udiyah yang dirintis oleh Abdul Aziz As-Sa’ud atau yang lebih dikenal dengan Ibn Saud setelah Ia menaklukan Riyadh. Ibnu Sa’ud merupakan seorang pemimpin kharismatik, pemberani, terhormat, bahkan dikenal dengan kekejamannya pada saat-saat tertentu. Pada masa-masa menjelang perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud lebih memilih bekerja sama dengan Inggris. Sehingga pada than 1915 ia mengadakan perjanjian dengan pemerintahan Inggris yang dengannya diakuinya eksistensi dan kemerdekaan negara Saudi. Hal ini dilakukan Inggris karena mereka menilai masa depan Ibnu Sa’ud akan jauh lebih baik dari pada penguasa Hijaz, Husain bin Ali.

    Berkat perjanjian di atas, setelah perang dunia Inggris mengakui kemerdekaan Arab Saudi. Setelah menghadapi pemberontakan-pemberontakan yang terjadi untuk meruntuhkan rezim Ibnu Sa’ud, Ia memplokamirkan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 23 September 1932. Untuk menjaga stabilitas di wilayah kekuasaannya, Ibnu Sa’ud kemudian melarang segala bentuk gerakan politik yang sebelumnya diperbolehkan.

    Paham Wahabi dan Pendirinya
    Gerakan ajaran ini dinamakan berdasarkan pendirinya Muhammad Bin 'Abd-al-Wahab Bin Sulayman yang lahir di ‘Uyainah, Najd tahun 1703 dari keluarga penganut madzhab Hanbali. Muhammad ibn Abdul Wahab merupakan pengagum sosok Ibnu Taimiyah, Ia banyak mendapatkan banyak pelajaran mengenai hukum dan Hadist dari beberapa syaikh, di antaranya 'Abdullah bin Ibrahim bin Sina, Hassan Al-Tamimi, Hasan AI-Islambuli, Zayn-al-Din Al-Mughrabi, Sulaiman Al-Kurdi, 'Abd-al-Karim Al-Kurdi, dan Sheikh 'Ali Al-Daghistani.

    Perjalanan hidup Muhammad ibn Abdul Wahab banyak mengalami penolakan terhadap pemikiran-pemikiran yang diyakininya. Pada masa kecilnya di ‘Uyainah, Ia mengutarakan ide-ide yang tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat, sehingga Ia berpindah ke Makkah, Madinah, Najd, dan tinggal di Basra selama beberapa saat. Di Basra, Ia kembali diusir dan pada akhirnya Muhammad ibn Abdul Wahab menetap bersama ayahnya di kota Huraymillah, Nejd. Ia mendapatkan kritikan serta kecaman keras dari Ayahnya dan masyarakat sekitar akibat pemikirannya yang dianggap konservatif pada saat itu. Ketika ayahnya meninggal, Ia mengalami ancaman pembunuhan sehingga Ia kembali lagi berpindah tempat ke ‘Uyainah. Amir `Uyaynah, Usman ibn Mu`ammar, pada mulanya memberi ruang gerak bagi al Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran barunya. Akan tetapi, ajaran Muhammad ibn Abd al-Wahhab banyak menimbulkan keributan dan perlawanan dari ulama-ulama setempat, hingga pada akhirnya Amir ‘Uyaynah memerintahkan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan keluarganya untuk meninggalkan kota tersebut. Muhammad ibn Abdul Wahab kemudian berpindah ke Dir’iyah dan bertemu dengan penguasa setempat, Muhammad bin Sa’ud.

    Hubungan Awal Dinasti Sa’ud dan Paham Wahabi
    Pada awalnya, keluarga Sa’ud hanya sebuah keluarga yang menguasai daerah kecil sebagaimana keluarga-keluarga lainnya di jazirah Arab. Sejarah Keluarga Sa’ud berawal pada tahun 1727, ketika Muhammad bin Sa’ud menjadi hakim di Dir’iyah dan memutuskan untuk bersekutu dengan Muhammad ibn Abdul Wahab pada tahun 1744. Sejak saat itu, keluarga Sa’ud menjadi pendukung utama gerakan wahabi dan ikut menyebarkan ajaran yang dibawanya. Gerakan Wahabi ini pada mulanya telah tersebar di daerah ‘Uyainah, tetapi kemudian tidak mendapat dukungan dari pemerintah setempat.

    Persekutuan Sa’udiyah – Wahabiyah ini menjadi suatu kekuatan baru di dunia Arab, baik dari segi politik maupun dari segi spritual. Ajaran Wahabi berkembang dan menjadi ideologi pemersatu kesukuan yang bersifat keagamaan di wilayah kekuasaan Ibn Sa’ud. Dengan semangat memurnikan kembali ajaran Islam, mereka berusaha untuk melawan suku-suku disekitarnya sekaligus menyebarkan ajaran Wahabi. Di lain sisi, daerah kekuasaan Ibn Sa’ud semakin meluas.

    Salah satu faktor berkembangnya paham Wahabi di Jazirah Arab ini karena ketertinggalan mereka dalam masalah Agama. Hal ini disadari oleh para ulama-ulama yang belajar di Damaskus kemudian kembali ke Nejd, mereka menilai para masyarakat muslim di Jazirah Arab sangat tertinggal diantaranya dengan banyaknya jumlah kaum muslimin yang buta huruf dan berkehidupan mengembara seperti pada masa Jahiliyah. Oleh karena itu, Muhammad Ibnu Abdul Wahab kemudian berusaha untuk mengajarkan ilmu pengetahuan baru dan membawa beberapa perubahan-perubahan yang masih sangat awam bagi masyarakat Arab.

    Hal ini mendapat dukungan penuh dari Muhammad bin Sa’ud dan bersama mereka berusaha membangun peradaban dan dinasti baru di Jazirah Arab. Mereka kemudian mulai berusaha mengembalikan nilai-nilai suci Islam dengan menghancurkan berhala-berhala yang mulai berkembang, menghancurkan bangunan-bangunan yang disucikan diatas kuburan, dan salah satu perubahan yang dapat dirasakan sampai sekarang adalah menyatukan pelaksanaan shalat di Hijaz. Telah menjadi tradisi, shalat jama’ah dilakukan empat kali dalam setiap shalat berdasarkan empat madzhab yang berkembang saat itu, hal ini kemudian dihapuskan oleh Sa’ud.

    Di samping itu, ternyata perluasan wilayah oleh dinasti Sa’ud juga memperoleh dukungan dari ajaran Wahabi tentang Jihad. Muhammad Ibnu Abdul Wahab menilai jihad perlu dilakukan untuk tiga hal; pertama ketika bertemu dengan pasukan kafir, kedua ketika pasukan kafir mendekati wilayah kaum muslimin, dan ketiga ketika jihad dirasa oleh Imam ataupun pemimpin perlu dilakukan. Hal ini tentu sangat mendukung dinasti Sa’ud untuk memperluas wilayah kekuasaannya, disamping itu pula membantu Wahab untuk memperluas paham dan ajaran yang dibawanya.

    Setelah kemunduran yang dialami oleh dinasti Sa’ud yang pertama, penyebaran ajaran Wahabi seakan ikut terhenti. Hal ini didasari karena wilayah jazirah Arab kembali dikuasai oleh Daulah Utsmaniyah, dan dengan bantuan Irak mereka berusaha untuk membendung gerakan Wahabi. Kerja sama ini pun tidak lepas dari kepentingan politik Turki dan Irak untuk melawan ekspansi Rusia.

    Pada masa awal pembentukan Kerajaan Arab Saudi Modern, Ibnu Sa’ud pun berusaha merangkul para ulama dan pengikut Wahabi. Telah dijelaskan diatas bahwa Ibnu Sa’ud membangun sebuah organisasi Al-Ikhwan dan memberi suntikan bantuan untuk membiayai kehidupan mereka. Kebijakan ini berhasil menarik simpati dan dukungan kaum Wahabi pada Ibnu sa’ud. Ia kemudian mulai memerangi gerakan anti-Wahabi dan menggantikan ulama-ulama lokal dengan para syekh Wahabi. Sebaliknya Wahabi mengeluarkan fatwa-fatwa yang menguntungkan Ibnu Sa’ud, diantarnya fatwa mati terhadap Ibnu Umar karena menentang pemerintah dan ingin meruntuhkan pemimpin yang sah.

    Paham Wahabi yang diajarkan oleh Muhammad Ibn Abdul Wahab kemudian berkembang menjadi salah satu faktor pendorong kemajuan Dinasti Sa’ud. Sebaliknya, dinasti Sa’ud merupakan bagian dari pelopor penyebaran ajaran Wahabi di jazirah Arab. Dua kekuatan ini dapat saling melengkapi satu sama lain sehingga membentuk suatu kekuatan besar di Asia Timur Tengah.

    Perkembangan Paham Wahabi di Negara Arab Saudi
    Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi pada mulanya hanya terdiri dari keluarga Kerajaan, pemimpin suku-suku Arab, penasihat non-arab, keturunan tokoh terhormat, serta pemuka paham Wahabi. Pada tahun 1950-an, pemerintah Arab Saudi mengembangkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk mengatur bidang-bidang tertentu, seperti ekonomi, peertanian, pendidikan, minyak bumi, dan keuangan. Hal ini kemudian mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di Arab Saudi, paham sekularisme berangsur-angsur menyebar dikalangan pemerintah dan masyarakat, serta membuat perbedaan antara budaya Wahabi dan teknokrat.

    Arab Saudi menjadi lebih berkembang dengan bentuk administrasi modern, paham-paham nasionalis-sekuralis menjadi dominan dalam pemerintahan. Pemerintah membuka hubungan luar negeri dalam pengelolaan minyak, sehingga terjadinya migrasi pekerja dari negara lain. Migrasi ini berdampak pada berdirinya wilayah-wilayah pemukiman terpisah antara pekerja asal Amerika, Italia, dan Arab. Dikotomi tempat tinggal antara warga pendatang dan warga asli menciptakan perbedaan suku, agama, dan ras yang sangat kontras, disamping itu para buruh Arab Saudi merasa didiskriminasi dengan rendahnya upah yang diberikan. Perbedaan ini kemudian memicu demonstrasi buruh Arab secara besar-besaran terhadap pemerintahan, yang pada puncaknya terjadi pada tahun 1953.

    Berdasarkan peristiwa ini, pemerintah Arab Saudi mengecam ideologi asing seperti nasionalis dan sekuralis yang masuk ke wilayahnya. Arab Saudi kemudian mengambil langkah-langkah untuk membentengi pengaruh asing terhadap budaya kerajaan, serta membentengi kepentingan politik terhadap agama. Langkah tersebut antara lain dengan membatasi mahasiswa yang ingin ke luar negeri, pengusiran penduduk Asing, dan mendirikan lembaga pembuat keputusan. Pada tahun 1957 Riyadh melarang perempuan untuk mengendarai kendaraan.

    Modernisasi pemerintahan Arab Saudi juga berpengaruh kepada lembaga keagamaan. Lembaga Keagamaan Formal didirikan dengan asumsi dapat mengurangi kekuasaan para ulama Wahabi. Tetapi lembaga ini justru semakin menguatkan pengaruh Wahabi di Arab Saudi, dengan terpilihnya Muhammad ibn Ibrahim ibn Abdul Latif. Wahabi kemudian menjadi golongan estate dan menjadi agama penguasa. Beberapa prestasinya antara lain membuat undang-undang tertulis berdasarkan madzhab Hambali, dan dengan dukungan pemerintah, Ia mendirikan sekolah khusus perempuan pada tahun 1960 dan Universitas Madinah untuk mengimbagi paham sekularisme di Universitas Riyadh pada tahun 1961.

    Arah Pendidikan di Arab Saudi dapat dibagi dalam dua periode; periode sebelum 11 September 2001 dan periode setelahnya. Periode sebelum 11 September 2001 lebih fokus kepada kebijakan, pengeluaran, angka melek huruf, jumlah sekolah, guru, dan siswa. Sementara setelah peristiwa 11 Sepetmber 2001, pendidikan di Arab Saudi cenderung kepada penanaman paradigma bahwa tragedi WTC merupakan hasil pendidikan di Arab, pendalaman teks mengenai kebencian terhadap non-muslim, serta pengambilan sumber dari jaringan Al-Qaeda.

    Materi pendidikan di Arab Saudi sangat beragam apabila dibandingkan dengan negara non-Arab Saudi. Materi pelajaran Bahasa Arab, Pengetahuan Umum, Matematika, dan Hukum menggunakan buku pelajaran standar sebagaimana yang dapat ditemui di negara-negara Muslim lainnya. Tetapi untuk bidang-bidang tertentu seperti Theologi menggunakan kitab karangan Muhammad ibn Abdul Wahab, tafsir al-Qur’an menggunakan kitab karangan Ibn Kathir, al-Baghawi, al-Baydawi dan al-Tabari, bidang yurisprudensi menggunakan kitab karangan Ibn Qudama dan al-Hujawi, dan dalam bidang polemik menggunakan kitab Abdullatif ibn Abd al-Rahman dan Abdullah ibn Aba Butayn.

    Setelah kematian Muhammad ibn Ibrahim pada tahun 1969, pemerintah membentuk Departemen Kehakiman. Langkah ini merupakan bentuk formal untuk urusan yang selama ini jatuh di bawah otoritas kepemimpinan Wahhabi. Departemen Kehakiman yang semula diberi kewenangan luas atas kehidupan beragama dipilah menjadi beberapa bagian. Dewan Ulama Senior dan Direktorat Penelitian Agama, Fatwa, Propaganda dan Bimbingan diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, Kementerian Haji dan Wakaf Agama mengambil alih pengawasan pengurus masjid seperti Imam dan Khatib, dan pendidikan anak perempuan diserahkan ke lembaga lain.pembagian kekuasaan ini ternyata tidak menghilangkan atau bahkan mengurangi pengaruh Wahhabisme dalam kehidupan publik di Arab Saudi.

    Penutup
    Beberapa hal yang menjadi catatan penulis adalah:
    1. Keluarga Sa’ud dan Wahabi merupakan suatu dwi-tunggal yang saling melengkapi satu sama lain yang pada akhirnya bersatu dan tumbuh menjadi suatu kekuatan besar. Hal ini terlihat dari latar belakang keluarga Sa’ud yang hanya menguasai wilayah-wilayah kecil di Jazirah Arab, begitu pula dengan kehidupan Muhammad ibn Abdul Wahab yang selalu ditolak oleh masyarakat setempat.
    2. Arab Saudi menurut penulis, pada hakikatnya bukan sebuah negara agama. Kerajaan Arab Saudi merupakan Negara Sekuler, dimana keluarga kerajaan hanya menjadi bagian dari pemerintahan, sementara urusan agama secara tidak langsung diserahkan kepada ulama-ulama Wahabi.
    3. Pemerintahan Arab Saudi tidak dapat memisahkan pengaruh paham Wahabi dari wilayahnya. Selain latar belakang sejarah diantara keduanya, paham Wahabi telah tersebar ke seluruh aspek kehidupan masyarakat Arab Saudi, baik politis, kultural, dan intelektual.
    4. Salah satu faktor kemenangan bani Sa’ud dan konsistensinya paham Wahabi adalah hegemoni total yang diterapkan di kerajaan tersebut, disamping itu mereka tetap berusaha mempertahankan hegemoni tersebut dengan membentengi masyarakat dari pengaruh kehidupan dan pemikiran asing.





    Daftar Pustaka
    Al- 'Amiri, Sa'id Mahmud Najm. The Emergence of AI-Wahhabiyyah Movement and its Historical Roots, Iraq: DIA, 2009.
    Ar-Rasyid, Madawi. A History of Saudi Arabia. London: Cambridge University Press.
    Commins, David. The Wahabi Mission in Saudi Arabia. London: I.B. Tauris, 2006.
    Wynbrant, James. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data, 2004.
    Yatim, Badri. Sejarah Sosial Keagamaan Tanah Suci. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.


    Bentuk Negara dan Pemerintahan
    Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah merupakan sebuah negara yang berbentuk kerajaan dengan bentuk pemerintahan monarki mutlak Islam. Negara ini diplokamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud pada tanggal 23 September 1932, dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah Syari’at Islam yang didasarkan pada paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Arab Saudi merupakan negara terbesar di Asia timur tengah dengan luas 2.240.000 km², dan terbentang di antara 15°LU - 32°LU dan antara 34°BT - 57°BT. Negara ini mempunyai 13 provinsi yang disebut dengan manatiq, 13 provinsi tersebut adalah: Bahah, Hududusy Syamaliyah, Jauf, Madinah, Qasim, Riyadh, Syarqiyah, Arab Saudi(Provinsi Timur), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, danTabuk.

    Sejarah Dinasti Sa’udiyah
    Terbentuknya kerajaan Arab Saudi tidak terlepas dari kemunduran yang dialami oleh Daulah Utsmaniyah di Turki, bangkitnya paham Wahabiyah di daerah Makkah, Madinah dan Basrah, serta campur tangan penjajah dari Eropa seperti Inggris dan Prancis. Seperti kerajaan-kerajaan lain sebelumnya, kerajaan Arab Saudi pun mengalami pasang-surut antara masa-masa kejayaan dan kehancuran. Pada umumnya, sejarah kerajaan Arab Saudi dibagi menjadi tiga periode: dinasti pertama pada tahun 1744-1818, dinasti kedua antara tahun 1824-1892, dan dinasti ketiga yang dimulai pada tahun 1932 sampai sekarang.

    Pada awalnya, keluarga ini hanya sebuah keluarga yang menguasai daerah kecil sebagaimana keluarga-keluarga lainnya di jazirah Arab. Sejarah Keluarga Sa’ud berawal pada tahun 1727, ketika Muhammad bin Sa’ud menjadi hakim di Dir’iyah dan memutuskan untuk bersekutu dengan Muhammad ibn Abdul Wahab pada tahun 1744. Sejak saat itu, keluarga Sa’ud menjadi pendukung utama gerakan wahabi dan ikut menyebarkan ajaran yang dibawanya. Gerakan Wahabi ini pada mulanya telah tersebar di daerah ‘Uyainah, tetapi kemudian tidak mendapat dukungan dari pemerintah setempat.

    Persekutuan Sa’udiyah – Wahabiyah ini menjadi suatu kekuatan baru di dunia Arab, baik dari segi politik maupun dari segi spritual. Ajaran Wahabi berkembang dan menjadi ideologi pemersatu kesukuan yang bersifat keagamaan di wilayah kekuasaan Ibn Sa’ud. Dengan semangat memurnikan kembali ajaran Islam, mereka berusaha untuk melawan suku-suku disekitarnya sekaligus menyebarkan ajaran Wahabi. Di lain sisi, daerah kekuasaan Ibn Sa’ud semakin meluas.

    Pada masa kepemimpinan Abdul Aziz bin Muhammad ibn Saud (1765–1803), dinasti Sa’ud berhasil merebut Riyadh yang merupakan ibukota Nejd pada tahun 1773, kemudian meluas daerah pedalaman Arabia. Beberapa tahin kemudian Dinasti Sa’ud berhasil menguasai Oman, Yaman, Pedalaman Suriah, teluk Arab, hingga Karbala pada tahun 1801, di tahun berikutnya mereka berhasil menguasai Thaif.[4] Pendudukan ini kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Saud Ibn Abdul Aziz Ibn Muhammad Ibn Saud (1803–1814), pasukannya berhasil memasuki Makkah (1803) dan Madinah (1804) dan memaksa penguasa Hijaz pada saat itu tunduk pada pemerintahan Sa’udiyah.

    Perkembangan Daulah Bani Sa’udiyah yg begitu pesat ini, menjadikanya sebagai sebuah ancaman tersendiri bagi kekuatan Daulah Bani Utsmaniyah di Turki. Oleh karena itu, pada tahun 1811 pemerintah Utsmaniyah mengirim Muhammad Ali Pasya untuk merebut kembali daerah Hijaz. Usaha Muhammad Ali ini diteruskan oleh anaknya Ibrahim Pasya hingga akhirnya dapat menguasai kota Dir’iyah tahun 1818. Setelah menguasai kota, pemimpin dinasti Sa’ud pada saat itu, Abdullah bin Saudditangkap dan dieksekusi di Ibukota Utsmaniyah. Peristiwa ini menandai runtuhnya kekuatan keluarga Sa’ud periode pertama.

    Dinasti Sa’ud yang kedua dimulai sejak Turki ibn ‘Abdillah berkuasa di Riyadh pada tahun 1824. Ia berusaha mengembalikan kejayaan Sa’udiyah, dan berhasil menguasai ‘Arid, Kharj, Hotah, Mahmal, Sudayr dan Aflaj. Pada masa ini Turki ibn Abdillah tidak saja harus berhadapan dengan pasukan Utsmaniyah dan pasukan Mesir, tetapi Ia juga harus meredam pemberontakan yang dilakukan oleh Mishari yang merupakan sepupunya sendiri. Perang saudara seperti ini terus berlanjut hingga generasi ketiga, sepeninggal Sa’ud yang wafat pada tahun 1875. Dua saudaranya, Abdurrahman dan Abdullah saling berebut untuk menjadi orang nomor satu di dinasti Sa’udiyah. Oleh karena perang saudara yang berlarut-larut ini, akhirnya pada tahun 1891, dinasti Sa’udiyah berakhir ditandai dengan terusirnya Abdurrahman ke Kuwait oleh bekas bupatinya sendiri, Muhammad ibn Rashid.

    Pada tahun 1902, Abdul Aziz yang merupakan anak dari Abdurrahman berhasil membunuh pemimpin Bani Rashid dan menduduki Riyadh. Peristiwa ini merupakan cikal bakal berdirinya Kerajaan Arab Saudi seperti yang kita ketahui sekarang ini.

    Lahirnya Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Sa’udiyah)
    Kerajaan ArabSaudi modern seperti yang kita kenal seperti pada saat ini merupakan sebuah kerajaan bani Sa’udiyah yang dirintis oleh Abdul Aziz As-Sa’ud atau yang lebih dikenal dengan Ibn Saud setelah Ia menaklukan Riyadh. Ibnu Sa’ud merupakan seorang pemimpin kharismatik, pemberani, terhormat, bahkan dikenal dengan kekejamannya pada saat-saat tertentu.[8]Pada awal-awal masa pemerintahannya di Riyadh, Ia menghadapi serangan dari bani Rashid yang dibantu oleh pasukan Ottoman Turki. Tetapi dengan bantuan Inggris dan Kuwait, pada tahun 1904 Ibnu Sa’ud berhasil memenangkan pertempuran tersebut dan memaksa Ottoman untuk menarik pasukan mereka.

    Ibnu Sa’ud juga berhasil merengkuh dukungan dari suku Badui dengan mendirikan sebuah organisasi yang disebut dengan Al-Ikhwan. Melalui organisasi ini Ia mengajak para masyarakat Badui yang memeluk paham Wahabi untuk tinggal menetap dan memberikan mereka bantuan berupa tanah, sandang-pangan, dan lain sebagainya. Ibnu Sa’ud mulai menghilangkan hukum-hukum adat yang berlaku dan menggantinya dengan hukum Islam, Ia mulai berusaha menata kehidupan kaum Badui yang semula suka berpindah-pindah tempat.  Oleh karena itu, Ibnu Sa’ud kemudian mendapat dukungan penuh dari kelompok Al-Ikhwan ini, serta dapat memukul mundur pasukan Ottoman dari Hufuf pada tahun 1913.

    Pada masa-masa menjelang perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud lebih memilih bekerja sama dengan Inggris. Sehingga pada than 1915 ia mengadakan perjanjian dengan pemerintahan Inggris yang dengannya diakuinya eksistensi dan kemerdekaan negara Saudi. Hal ini dilakukan Inggris karena mereka menilai masa depan Ibnu Sa’ud akan jauh lebih baik dari pada penguasa Hijaz, Husain bin Ali.

    Setelah berakhirnya perang dunia pertama, Ibnu Sa’ud kembali memperluas wilayah kekuasaannya dan mempersatukan jazirah Arabia dibawah kerajaannya. Pada tahun 1920 Ia memulai ekspansi ke Ha’il dan berhasil menghapus kekuasaan dinasti Rasyidiyah. Setahun kemudian Ia memplokamirkan diri sebagai penguasa Nejd. Tahun 1922 Ibnu Sa’ud meluncurkan serangan ke Hijaz, Ia berhasil membuat penguasa Hijaz ketakutan dan memasuki kota Makkah tanpa perlawanan pada tahun 1924.

    Pada tahun 1927 Inggris kemudian mengadakan perjanjian dengan Ibnu Sa’ud dan mengakui kemerdekaan dari wilayah kekuasaan Sa’udiyah pada saat itu. Tetapi ini justru menyebabkan perpecahan antara Ikhwan dan pemerintahan Ibnu Sa’ud. Hal ini didasari oleh dibangunnya pos penjagaan oleh Irak didekat perbatasan Saudi. Kelompok Ikhwan yang tidak setuju dengan hal tersebut menyerang pos tersebut, serangan ini menyebabkan terjadinya konflik dengan Inggris. Di lain pihak, Ibnu Sa’ud menginginkan penyelesaian masalah tersebut secara diplomatis, yang mana sangat bertentangan dengan keinginan kaum Al-Ikhwan. Hal ini mengakibatkan pemberontakan kelompok Al-Ikhwan terhadap pemerintahan Ibnu Sa’ud. Pada Januari 1930, Ibnu Sa’ud berhasil meredam pemberontakan ini dan mengubah pola pengajaran diwilayah kekuasaan kerajaan Sa’udiyah.

    Setelah pemberontakan Al-Ikhwan, pemberontakan-pemberontakan kembali terjadi untuk meruntuhkan rezim Ibnu Sa’ud. Untuk menjaga stabilitas di wilayah kekuasaannya, Ibnu Sa’ud kemudian menumpas semua kelompok pemberontak dan melarang segala bentuk gerakan politik yang sebelumnya diperbolehkan. Pada tahun 1932 Ia berhasil memplokamirkan penggabungan Hijaz dan Najd, hingga puncaknya Ibnu Sa’ud memplokamirkan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 23 September 1932.

    Wilayah Arab Saudi Modern
    Perkembangan Islam pada Masa Dinasti Sa’ud
    Pada hakikatnya, Islam telah tersebar di jazirah Arab sejak diangkatnya Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul. Jazirah Arab meupakan tempat Islam mulai tumbuh dan berkembang sejak beliau Hijrah dari Makkah ke Madinah, serta diteruskan oleh para Khulafa’ur Rasyidin. Pusat pemerintahan Islam terbesar kemudian berpindah ke Damaskus pada masa Daulah Bani Umayyah, ke Baghdad pada masa Daulah Abbasiyah, bahkan beralih ke Turki pada masa Daulah Utsmaniyah. Jazirah Arab kemudian kembali bergeliat pada masa-masa kehancuran Utsmaniyah hingga menjadi sebuah kerajaan besar dibawah pimpinan Ibnu Sa’ud.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa kejayaan Dinasti Sa’ud sangan dibantu dengan gerakan paham Wahabiyah yang dibawa oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Bahkan dapat dikatakan Kerajaan Sa’udiyah tidak dapat berkembang pesat apabila tidak diiringi dengan misi untuk menyebarkan paham ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas, paham ini menjadi ideologi pemersatu bangsa Arab dan mendorong semangat untuk memperluas wilayah cakupun penganutnya sekaligus wilayah kekuasaan Dinasti Sa’udi.

    Salah satu faktor berkembangnya paham Wahabi di Jazirah Arab ini karena ketertinggalan mereka dalam masalah Agama. Hal ini disadari oleh para ulama-ulama yang belajar di Damaskus kemudian kembali ke Nejd, mereka menilai para masyarakat muslim di Jazirah Arab sangat tertinggal diantaranya dengan banyaknya jumlah kaum muslimin yang buta huruf dan berkehidupan mengembara seperti pada masa Jahiliyah. Oleh karena itu, Muhammad Ibnu Abdul Wahab kemudian berusaha untuk mengajarkan ilmu pengetahuan baru dan membawa beberapa perubahan-perubahan yang masih sangat awam bagi masyarakat Arab.

    Hal ini mendapat dukungan penuh dari Muhammad bin Sa’ud dan bersama mereka berusaha membangun peradaban dan dinasti baru di Jazirah Arab. Mereka kemudian mulai berusaha mengembalikan nilai-nilai suci Islam dengan menghancurkan berhala-berhala yang mulai berkembang, menghancurkan bangunan-bangunan yang disucikan diatas kuburan, dan salah satu perubahan yang dapat dirasakan sampai sekarang adalah menyatukan pelaksanaan shalat di Hijaz. Telah menjadi tradisi, shalat jama’ah dilakukan empat kali dalam setiap shalat berdasarkan empat madzhab yang berkembang saat itu, hal ini kemudian dihapuskan oleh Sa’ud.

    Di samping itu, ternyata perluasan wilayah oleh dinasti Sa’ud juga memperoleh dukungan dari ajaran Wahabi tentang Jihad. Muhammad Ibnu Abdul Wahab menilai jihad perlu dilakukan untuk tiga hal; pertama ketika bertemu dengan pasukan kafir, kedua ketika pasukan kafir mendekati wilayah kaum muslimin, dan ketiga ketika jihad dirasa oleh Imam ataupun pemimpin perlu dilakukan.[16]Hal ini tentu sangat mendukung dinasti Sa’ud untuk memperluas wilayah kekuasaannya, disamping itu pula membantu Wahab untuk memperluas paham dan ajaran yang dibawanya.

    Setelah kemunduran yang dialami oleh dinasti Sa’ud yang pertama, penyebaran ajaran Wahabi seakan ikut terhenti. Hal ini didasari karena wilayah jazirah Arab kembali dikuasai oleh Daulah Utsmaniyah, dan dengan bantuan Irak mereka berusaha untuk membendung gerakan Wahabi. Kerja sama ini pun tidak lepas dari kepentingan politik Turki dan Irak untuk melawan ekspansi Rusia.

    Pada masa awal pembentukan Kerajaan Arab Saudi Modern, Ibnu Sa’ud pun berusaha merangkul para ulama dan pengikut Wahabi. Telah dijelaskan diatas bahwa Ibnu Sa’ud membangun sebuah organisasi Al-Ikhwan dan memberi suntikan bantuan untuk membiayai kehidupan mereka. Kebijakan ini berhasil menarik simpati dan dukungan kaum Wahabi pada Ibnu sa’ud. Ia kemudian mulai memerangi gerakan anti-Wahabi dan menggantikan ulama-ulama lokal dengan para syekh Wahabi.  Sebaliknya Wahabi mengeluarkan fatwa-fatwa yang menguntungkan Ibnu Sa’ud, diantarnya fatwa mati terhadap Ibnu Umar karena menentang pemerintah dan ingin meruntuhkan pemimpin yang sah.

    Dapat kita simpulkan bahwa paham Wahabi yang diajarkan oleh Muhammad Ibn Abdul Wahab merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan Dinasti Sa’ud. Sebaliknya, dinasti Sa’ud merupakan salah satu pelopor penyebaran ajaran Wahabi di jazirah Arab. Dua kekuatan ini bersatu dan saling melengkapi satu sama lain sehingga membentuk suatu kekuatan besar di Asia Timur Tengah.

    Keadaan Sosial Bangsa Arab pada Masa Berdirinya Dinasti Sa’ud
    Dalam sejarah Islam dan dalam stuktur esensialnya, orang-orang Arab menempati posisi khusus. Nabi Muhammad saw adalah orang Arab, dakwah pertamanya kepada orang Arab, Islam pun maju dan berkembang berkat bangsa Arab. Bahasa Arab menjadi merupakan bahasa ibadah, teologi, dan hukum. Di mata Islam tidak mengenal perbedaan antara bangsa Arab dan bangsa lainnya, tetapi pada kenyataannya rasa perbedaan etnis tetap bertahan baik dalam budaya, sastra, maupun perebutan kekuasaan. Bangsa Arab dikenal mempunyai kebanggaan dan fanatisme yang tinggi terhadap darah keturunan mereka.

    Pada perkembangan selanjutnya, pusat umat Islam berpindah dari jazirah Arab. Pada masa dinasti Umayah, Muawiyah bin Abi Sofyan memindahkan pusat dinastinya ke Damaskus Syiria. Pada masa dinasti ‘Abbasiyah, Abdullah As-Saffah memindahkan pusat peradaban Islam ke kota Baghdad, Iran, Dinasti besar Islam selanjutnya, dinasti Utsmaniyah berada di daerah Turki. Perpindahan kekuasaan dan pusat kebudayaan ini semakin menjauh dari jazirah Arab yang merupakan pusat dakwah Islam pertama oleh Rasulullah saw.

    Kekuasaan memang terus berpindah kepada kelompok-kelompok ‘Ashabiyah, baik itu Persia maupun Turki. Namun hal ini tidak serta-merta menghapus kekuatan bangsa Arab, bahasa Arab tetap mempertahankan posisi khususnya sebagai bahasa kebudayaan dan bahasa agama. Dengan demikian melalui sarana-sarana tersebut orang-orang Arab masih memainkan suatu peran dalam kehidupan publik komunitas Islam.

    Ketika dinasti Utsmaniyah mulai mengalami kemunduran, terjadi pergeseran keseimbangan kekuasaan di dalam umat antara bangsa Turki dan bangsa Arab. Orang-orang Arab dianggap dapat menyelematkan Islam dari keruntuhan. Hal  ini didasari oleh posisi sentral semenanjung Arab di kalangan umat muslim, disamping itu karena posisi bahasa Arab dalam pemikiran Islam, bangsa Arab pada waktu itu juga dianggap relatif bebas dari korupsi modern dan orang-orang Badui bersih dari keruntuhan moral dan kepasifan despotisme.

    Pada akhir abad ke-19, perasaan nasionalisme dikalangan umat muslim mulai berbentuk sekuler. Majalah Bustani Al-Jinan membuat seruan khusus terhadap perasaan lokal seraya menyerukan kesatuan di dalam wathan Utsmaniyah, tetapi hal ini diiringi dengan seruan kesatuan nasionalisme (bilad) Suriah. Keadaan pada masa ini harapan mengenai kesatuan Utsmaniy sangat tinggi, tetapi kobaran perasaan nasionalis masih terfokus pada unit teritorial yang lebih kecil, terbagi-bagi baik secara geografis maupun keturunan.

    Pengelompokan-pengelompokan akibat perasaan nasionalis (Bilad/Bustan) ini terus berkembang hingga menimbulkan pemberontakan kepada dinasti Utsmaniyah. Sejumlah besar umat muslim menginginkan suatu negara Arab merdeka dibawah seorang raja Arab, tetapi sebagian umat muslim yang merupakan pengikut partai Desentralisasi menginginkan untuk mendirikan negara Suriah merdeka. Gerakan-gerakan ini memperoleh dukungan dari  negara-negara eropa, baik Inggris maupun Prancis.

    Memasuki abad ke-20, raja Faishal berusaha keras untuk mempertahankan dukungan Inggris dengan bersikap akomodatif terhadap Prancis dan orang-orang Yahudi. Pada tahun 1920 Ia mendeklarasikan diri sebagai raja Suriah dan sebagai wakil dari orang-orang Muslim, Kristen, maupun Yahudi. Keputusan-keputusan ini tidak disetujui oleh Inggris dan Prancis.hal ini memicu ketegangan diantara kedua belah pihak yang berakibat didudukinya Suriah oleh Prancis. Pendudukan ini berdampak pada masa depan negara-negara di kawasan jazirah Arab. Suriah dan Irak ditempatkan dibawah mandat Inggris dan Prancis, sementara Hijaz menerima kemerdekaannya. Hal inilah yang semakin menguatkan keberadaan dinasti Sa’ud di kawasan jazirah Arab.

    Pengaruh Arab Saudi di Indonesia
    Arab Saudi merupakan tempat di mana lahir dan berkembangnya Islam. Penyebaran Islam di seluruh dunia dimulai dari tanah Arab, khususnya di Indonesia. Banyak teori yang dikemukakan oleh para ahli mengenai kedatangan Islam ke Indonesia, tetapi Teori tentang kedatangan Islam ke Nusantara langsung dari Arabia ini selaras dengan cerita yang ditulis dalam historiografi lokal tentang Islamisasi di wilayah ini.

    Historiografi lokal tersebut menyebutkan secara jelas peranan Mekkah dan Jeddah—dua kota dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi saat ini—sebagai asal daerah tinggal para penyebar agama Islam ke Nusantara.  Menurut Hikayat Raja-raja Pasai(ditulis setelah 1350), seseorang bernama Syekh Ismail datang dengan kapal dari Mekkah melalui Malabar menuju Pasai. Sesampainya di Pasai, syekh Ismail berhasil membuat penguasa setempat, Merah Silu, masuk Islam. Merah Silu kemudian mengambil gelar Malik al-Shalih; ia wafat tahun 698/1297. Sedangkan Sejarah Melayu (ditulis setelah 1500) mencatat bahwa seabad kemudian, sekitar tahun 817/1414, penguasa Malaka juga berhasil diislamkan oleh Sayyid Abdul Aziz, seorang Arab dari Jeddah. Setelah masuk Islam, penguasa yang bernama asli Parameswara itu mengambil gelar Sultan Muhammad Syah. Historiografi lain, Hikayat Merong Mahawangsa (ditulis setelah 1630), juga mencatat bahwa seorang Syekh Abdullah al-Yamani datang dari Mekkah ke Nusantara dan berhasil mengislamkan penguasa Kedah (Phra Ong Mahawangsa), para menterinya, dan penduduk setempat. Setelah masuk Islam dia mengambil gelar Sultan Muzhaffar Syah.

    Di samping sebagai pelopor penyebaran Islam di Indonesia, Arab Saudi juga memegang peranan penting pada gerakan shalafiyahdi Indonesia. Tokoh utama Wahabi, Muhammad Ibn Abdul Wahab dianggap sebagai pelopor kebangkitan kembali gerakan shalafiyah. Gerakan yang bermula dari kota Dir’iyah ini menjadi sebuah ideologi pemersatu Jazirah Arab, kemudian disebarkan ke negara-negara sekitanya sampai pada Punjab dan India, hingga mencapai kepulauan Nusantara. Hamka mencatat bahwa gerakan shalafiyahpertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1790 di wilayah Mataram. Kemudian adanya gerakan Paderi di Minangkabau pada tahun 1803, dan selanjutnya organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, Muhammadiyah pada tahun 1912.

    Arab Saudi juga berperan dalam bidang pendidikan Islam di Indonesia, tercatat sejumlah ulama Indonesia yang mengenyam pendidikan di Arab Saudi mendirikan lembaga pendidikan Islam di Indonesia, antara lain: Sumatra Thawalib yang didirikan oleh Haji Abdul Karim Amrullah tahun 1918, Pondok Pesantren Tebuireng yang didirikan oleh K.H. Hasyim Asy’ari menjelang abad 20, Lembaga Pendidikan Muhammadiyah oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan, dan lain sebagainya.




    Daftar Pustaka
    Ar-Rasyid, Madawi. A History of Saudi Arabia. London: Cambridge University Press.
    Commins, David. The Wahabi Mission in Saudi Arabia. London: I.B. Tauris, 2006.
    Hourani, Albert. Pemikiran Liberal di Dunia Arab. terj. Suparno dkk. Bandung: Penerbit Mizan, 2004
    Moolen, Van der. Al-Malik Ibn Sa’ud wal Jazirah al-‘Arabiyah an-Nahidhah. Riyadh: Daarah al-Malik ‘Abdul Aziz, 1999.
    Wynbrant, James. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data, 2004.
    Yatim, Badri. Sejarah Sosial Keagamaan Tanah Suci. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.
    Zarkasyi, Abdullah Syukri. Peranan Arab Saudi dalam Dakwah dan Pendidikan di Indonesia, dalam 100 tahun berdirinya Kerajaan Arab Saudi