Pemikiran Politik Abu ‘Ala Al-Maududi


Islam berkembang dan terus menyebar sesudah hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah. Islam menjadis sebuah peradaban baru yang hingga pada puncak zaman keemasannya menguasai seluruh wilayah Asia Timur Tengah, Afrika Barat, bahkan meluas hingga ke Spanyol. Di samping perluasan wilayah, peradaban Islam ini pula telah melahirkan banyak tokoh dalam berbagai bidang, khususnya bidang politik dan pemerintahan. Sejak kejatuhan dinasti Utsmaniyah di Turki tahun 1924, bentuk pemerintahan dan politk Islam tidak begitu terlihat diterapkan secara utuh oleh negara-negara yang berpenduduk Muslim. Hal ini tidak menyebabkan pemikiran-pemikiran mengenai politik dan pemerintahan Islam ikut terhenti, tetapi sebaliknya lahir benyak tokoh-tokoh dengan berbagai teori dan konsep di bidang ini

Pada saat ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa beberapa bentuk negara yang berkembang pada dewasa ini merupakan perwujudan dari Islam. Ada yang berkata bahwa Islam adalah sebuah demokrasi dan tidak terdapat perbedaan didalamnya, ada pula yang berpendapat bahwa unsur-unsur kediktatoran berasal dari ajaran Islam untuk taat terhadap pemimpin, bahkan lebih jauh lagi sebagian orang berpendapat bahwa komunisme merupakan versi lain dari Islam yang telah direvisi dan cocok bagi kaum Muslim di daerah komunis. Menurut al-Maududi pemikiran-pemikiran di atas tidak memahami jalan kehidupan Islam secara jelas. Orang-orang tersebut tidak melakukan kajian sistematik atas tatanan kehidupan politik Islam, sehingga mereka dianggap seperti seorang buta yang berusaha menggambarkan gajah hanya dengan memegang beberapa bagian tubuhnya. Dalam situasi dan kondisi seperti inilah al-Maududi kemudian membuat sebuah kajian sistematik mengenai teori politk Islam, tatanan sosial Islam, dan kebudayaan Islam. Abu ‘Ala al-Maududi melalui majalahnya dan jama’ahnya banyak melahirkan pemikiran-pemikiran bagi umat muslim, khususnya di bidang politik dan pemerintahan Islam. tulisan ini mencoba untuk membahas dan menggambarkan pemikiran politik al-Maududi secara umum.

Biografi Abu ‘Ala Al-Maududi
Abu ‘Ala al-Maududi lahir di Aurangabad, India Selatan pada tanggal 25 September 1903. Pada masa itu pemikiran-pemikiran barat sangat mempengaruhi kehidupan di India, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, maupun dalam bidang kebudayaan. Pengaruh barat tidak hanya berkisar pada pemikiran dan pengetahuan, tetapi juga diiringi dengan penjajahan dan perkembangan agama Nasrani yang dibawa oleh para misionaris. Perkembangan pemikiran barat ini berbanding terbalik dengan perkembangan pemikiran muslimin yang terus menurun hingga jatuhnya khilafah Utsmaniyah di Turki pada tahun 1923.

Keluarga al-Maududi merupakan lingkungan keluarga agamis, kelahirannya berhubungan dekat dengan Ahmad Khan, pendiri  جامعة عليكرهdi India. Oleh karena itu, al-Maududi meneruskan pendidikannya di perguruan tersebut dan mempelajari bahasa Inggris serta kebudayaan-kebudayaan Barat, Pendidikan yang dipilihnya ini mendapat penolakan keras dari keluarganya. Sebelum menyelesaikan pendidikannya, al-Maududi kemudian pindah ke جامعة آله أباد atas saran Ibnu Syaikh Kabiir.

Abu ‘Ala al-Maududi memulai karir politiknya pada tahun 1919 ketika Ia terjun bekerja pada partai Kongres di Jubalpur, kemudian Ia menjadi seorang editor surat kabar “Muslim” pada tahun 1924. Tahun 1926, berkat dukungan dan dorongan dari Jami’at Ulama Hindi al-Maududi berhasil menerima sertifikat pendidikan agama dan menjadi seorang ulama. Ia memulai dakwahnya pada tahun 1933 dengan menerbitkan majalah Turjuman Al-Qur’an, dan pada puncaknya al-Maududi mendirikan partai Jama’ah Islamiyah pada tahun 1941. Ia kemudian wafat pada tanggal 22 September 1979.

Beberapa buku karangan al-Maududi antara lain Tafhiimul Qur’an, Mabaadi’ul Islam, Nahnu wa Hadharah al-Gharbiyah, al-Jihad fil Islam, al-Musthalahaat al-‘Arba’ah fil Qur’an, Tajdiidud Diin wa Ihyaa’ihi, Makaanatus Sunnah fi at-Tasyri’, al-Hijab, Ad-Daulah al-Islamiyah, al-Khilafah wal Mulk, dan lain sebagainya.

Bentuk dan Karasteristik Negara Islam
Bentuk negara Islam menurut al-Maududi dapat disebut dengan Kingdom of God. Teokrasi Islam menurutnya berbeda dengan teokrasi yang pernah diterapkan oleh negara-negara di Eropa dimana negara dikuasai oleh sekelompok pendeta yang mendominasi negara dan menegakkan hukum-hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan memaksakan hukum tersebut kepada rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu. Teokrasi dalam Islam tidak dikuasai oleh kelompok-kelopok tertentu, tetapi dikuasai oleh seluruh masyarakat Islam. Sistem ini menyatukan antara sistem teokrasi dan demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi ilahi ini karena kaum muslimin mempunyai kedaulatan rakyat tetapi terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Undang-undang dalam negara Islam secara pokok telah ditentukan oleh Allah, sementara hal-hal yang bersifat spesifik dan tidak tecantum dalam syari’ah diselesaikan berdasarkan musyawarah dan mufakat secara konsensus di kalangan umat muslim.

Karasteristik lain negara Islam menurut al-Maududi adalah negara yang ideologis. Negara Islam berdiri berdasarkan ideologi Islam dan bertujuan untuk menegakkan ideologi tersebut. Oleh karena itu, para penyelenggara negara wajib diduduki oleh orang-orang yang menjunjung tinggi ideologi Islam dan hukum-hukum ilahi, serta sepenuhnya menghayati dan memahami setiap rinciannya. Berdasarkan ideologi ini, maka islam tidak mengakui perbedaan geografi, suku, bahasa, ras, bahkan agama. Setiap penduduk diberi kebebasan hidup dan dilindungi tanpa membedakan antara kaum mayoritas maupun minoritas. Hal ini berbeda dengan ideologis yang diterapkan di negara komunis yang memaksakan kehendak kepada penganut keyakinan-keyakinan yang berbeda dengan keyakinan negara, bahkan membasmi kaum minoritas yang bertentangan dengan kaum mayoritas.

Hukum Allah dan Rasulnya merupakan kekuasaan legislatif dan kedaulatan tertinggi dalam negara Islam, selanjutnya mengenai penerapannya secara terperinci diserahkan kepada masyarakat muslim yang dianggap layak dan terpercaya. Ada empat sumber konstitusi negara Islam yang diangkat oleh al-Maududi[6]: pertama adalah Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan yang paling utama. Kedua Sunnah Rasul yang menunjukkan bagaimana caranya Rasulullah menjabarkan ideologi Islam berdasarkan al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya. Sumber konstitusi yang ketiga adalah konvensi para Khulafa’ur Rasyidin yang menggambarkan bagaiman para khalifah mengelola negara Islam setelah wafatnya Rasulullah, dan terakhir adalah ketentuan para fuqaha ternama.

Beberapa ciri khas negara Islam lainnya dalam pandangan al-Maududi adalah sebagai berikut:
  1. Negara didirikan atas dasar kesadaran suatu bangsa yang merdekan dan tunduk kepada Tuhan penguasa alam. Pemimpin tertinggi bukan merupakan penguasa tertinggi dan bekerja menurt hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
    Kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi sepenuhnya milik Allah. Untuk menegakkan dan penerapannya diserahkan kepada al-hall wal-aqd secara kolektif sebagai perwakilan Allah.
  2. Sistem yang dianut oleh negara Islam hampir sama dengan pokok-pokok demokrasi dimana terbentuknya pemerintah, pelaksanaannya, serta pergantian kekuasaan harus sesuai dengan pendapat rakyat. Tetapi dalam sistem ini kewenangan rakyat terbatas dan diatur oleh peraturan Allah dan RasulNya yang merupakan undang-undang tertinggi.
  3. Penyelenggara negara diserahkan kepada orang-orang yang terpercaya oleh rakyat, sehingga masyarakat dapat menerima gagasan-gagasannya, prinsip-prinsipnya, dan teori-teori asasinya.
  4. Negara berdasarkan ideologi dan tidak berdasarkan ikatan-ikatan geografis, keturunan, suku,, agama, ras, bahasa, maupun ikatan kekerabatan lainnya.
    Negara Islam dijiwai oleh ketaqwaan dan akhlaq, sehingga setiap urusan dalam negeri dapat ditegakkan atas dasar amanat, keadilan, ketulusan, dan persamaan.
  5. Sasaran dan tujuan negara yang utama adalah menyeru kepada kebaikan, keadilan sosial, mencegah kemungkaran dan memberantas kejahatan.
    Nilai-nilai asasi negara ini adalah persamaan hak, tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, kesesuaian antara kepentingan individu dan masyarakat, serta persamaan kedudukan dalam undang-undang.
  6. Keseimbangan antara hak negara dan hak individu, sehingga tidak menjadikan negara sebagai penguasa mutlak dan sebaliknya tidak menjadikan individu dapat bertindak apa saja sesuai kehendak dan kepentingannya sendiri.
Pembagian Kekuasaan
Dalam menjalankan negara, al-Maududi membagi kekuasaan penyelenggara negara kedalam tiga wilayah kekuasaan; legislatif, eksekutif, dan yudikatif (trias politica).

Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang. Undang-undang tertinggi dalam negara Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah, sehingga Allah merupakan pemegang legislasi yang mutlak. Undang-undang Allah ini memuat pokok-pokok ajaran yang mencangkup seluruh kehidupan masyarakat secara umum, oleh karena itu dalam penerapannya secara khusus dan spesifik diperlukan sebuah lembaga pemberi fatwa berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Lembaga ini oleh al-Maududi disebut dengan ahlul hal wal aqd, yang berfungsi: (a) Menegakkan syari’at Islam dalam bentuk peraturan-peraturan dan undang-undang dengan istilah-istilah dan definisi-definisi yang relevan, (b) Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah yang mempunyai kemungkinan interpretasi lebih dari satu. Lembaga legislatif mempunyai hak memutuskan penafsiran mana yang harus dipakai dan ditetapkan sebagai undang-undng negara, serta (c) Mencari kekuatan hukum dari keempat sumber hukum seperti yang telah dijelaskan diatas. Lembaga legislatif dalam memutuskan sebuah peraturan harus mempunyai landasan hukum secara berturut-turut dan al-Qur’an, Sunnah, konvensi Khulafa’ur Rasyidin, kemudian fatwa fuqaha. Apabila tidak terdapat pada keempat sumber hukum ini, maka lembaga legislatif berhak untuk berijtihad dan merumuskan hukum sesuai dengan syari’at Islam.

Kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara undang-undang. Menurut al-Maududi lembaga ini dalam al-Qur’an disebut dengan ulul-amri dan umara yang harus ditaati oleh segenap penduduk di negara tersebut. Lembaga eksekutif mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan dan menerapkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif pada kehidupan bermasyarakat.

Lembaga legislatif membuat undang-undang, lembaga eksekutif menyelenggarakan undang-undang tersebut, sementara untuk menjaga agar undang-undang tersebut terlaksana adalah lembaga yudikatif. Lembaga ini diisi oleh para qada yang betugas sebagai hakim dengan mendasarkan keputusan mereka kepada undang-undang yang berlaku. Lembaga ini bertugas untuk menegakkan syari’at Islam pada kehidupan masyarakat, dan mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman bagi para pelanggarnya.
Kepala Negara dan Pejabat Pemerintah lainnya
Dalam negara Islam, pemilihan kepala negara sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat umum. Untuk menjadi seorang kepala negara, tak seorang pun berhak untuk merebut kekuasaan dengan cara-cara kekerasan dan paksaan. Kekuasaan pun tidak hanya diserahkan kepada sebuah kelompok sehingga dapat dimonopoli untuk kepentingan mereka, oleh karena itu pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan kehendak umat muslim.

Adapun tata cara pemilihan khalifah tidak ditentukan langsung oleh al-Maududi. Ia tidak membatasi dengan satu konsep tetap, melainkan membebaskan kepada kaum muslimin untuk menunjuk kepala negara dengan berbagai cara yang sesuai dengan keadaan dan situasi negara pada saat itu. Adapun dalam memilih ulil-Amri, perlu memperhatikan beberapa hal berikut untuk melaksanakan tatanan negara:
  1. Para ulil-amri  yang dipilih haruslah orang yang benar-benar terpercaya, bertanggung jawab serta mampu melaksanakan amanat yang diembankan kepadanya.
  2. Mereka tidak terdiri dari orang-orang zalim, fajir, lalai akan Allah, dan melanggar batasan-batasannya. Para ulil-amri yang ditunjuk haruslah seorang mukmin yang bertaqwa dan beramal shaleh.
  3. Mempunyai ilmu pengetahuan luas, berakal sehat, cerdas, arif, mempunyai kemampuan intelektual dan fisik untuk memikul tanggung jawabnya.
  4. Ulil-amri haruslah orang yang benar-benar menjaga amanat, sehingga dapat diberikan tanggung jawab dengan aman dan tanpa keraguan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat pemerintahan adalah beragama Islam, laki-laki, dewasa (baligh) berakal sehat, serta merupakan seorang warga negara dari negara Islam. Keempat syarat ini hanya merupakan syarat umum yang harus dimiliki oleh setiap pejabat pemerintah. Syarat ini tidak menutup adanya syarat lain yang diajukan oleh lembaga legislatif, komisi pemilihan, maupun oleh rakyat.
Penutup
Abu ‘Ala al-Maududi merupakan seorang tokoh dalam bidang politik Islam yang besar. Ia tidak hanya berusaha menuangkan pikiran dan idenya untuk membentuk suatu pemerintahan dan negara Islam yang murni dalam bentuk tulisan, tetapi Ia juga turun langsung dalam masalah politik melalui partai yang didirikannya.

Al-Maududi ingin meneruskan bentuk negara yang telah terbentuk pada masa Rasul dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu Ia membuat rentetan sumber konstitusi yang dimulai dari Al-Qur’an, Sunnah, ijtihad para Khulafa’ur Rasyidin, dan kemudian fatwa para fuqaha ternama. Al-Maududi kemudian menggabungkan bentuk negara zaman klasik ini dengan bentuk negara modern yang relevan dengan syari’at Islam.

Pikiran politiknya pada intinya untuk mencapai kesejahteraan penduduk secara umum. Dalam konsepnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, daerah geografi, dan disatukan oleh sebuah ideologi Islam sehingga hak mayoritas dan hak minoritas dapat terjamin. Ia pun menyeimbangkan antara hak negara dan hak individu, sehingga negara tidak berkuasa mutlak atas penduduknya dan individu mempunyai kewajiban untuk membantu negara.



Referensi
Al-Maududi, Abu ‘Ala. Al-Khilafah wal Mulk. Kuwait: Daar el-Qalam, 1978
_________________, Hukum dan Konstitutsi Sistem Politik Islam, terj. Asep Hikmat. Bandung: Mizan, 1995
At-Turabi, Alifuddin. Abu ‘Ala al-Mududi; Ashrihi, Hayatihi, Dakwatihi, Mu’allifatihi. Kuwait: Daar el-Qalam, 1987